PEMATANGSIANTAR (Waspada): 30 anggota DPRD Pematangsiantar mengucapkan sumpah dan janji dengan panduan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rinto Leony Manullang dalam rapat paripurna DPRD di gedung Herungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin (2/9).
Anggota DPRD yang mengucapkan sumpah/janji itu terdiri tujuh dari PDIP, lima dari Partai Golkar, empat dari Partai Nasdem, tiga dari Partai Demokrat, tiga dari Partai Gerindra, tiga dari PAN, dua dari PKS, dua dari Partai Hanura dan satu dari Partai Perindo.
Wali Kota Susanti Dwayani yang hadir dalam kegiatan itu membacakan sambutan Mendagri M. Tito Karnavian yang antara lain menyatakan para anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji perlu mencermati dua hal, pertama secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah (Pemda).
Dimana, lanjut Mendagri, karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Karena itu, Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang Pemda meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemda yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” imbuh Mendagri.
Kedua, sebut Mendagri, tiap anggota DPRD terpilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui parta politik (Parpol). “Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. “Kondisi ini tentu menciptakan kondisi, dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Parpol.”
“Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam UU No. 23 tahun 2014 telah ada penegasan tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balances. Hal ini maksudnya untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemda ada tidak periode kepemimpinan kepala daerah, hingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemda,” jelas Mendagri.
Karena itu, lanjut Mendagri, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus mengarahkannya secara positif untuk memberikan resopn cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
“Beberapa hal itu perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Mendagri juga mengucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029 yang baru saja kena lantik. “Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.”
Kepada para anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, Mendagri menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian serta jasa-jasa kepada bangsa dan Negara.
Dalam rapat paripurna pimpinan Ketua DPRD masa jabatan 2019-2024 Timbul Marganda Lingga menyebutkan berdasarkan UU tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dengan panduan Ketua PN dalam sidang paripurna DPRD.
Menurut Timbul, selama masa pengabdiannya di DPRD 2019-2024 telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam menampung aspirasi masyarakat.
Timbul menambahkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubsu No. 188.44/516/KPTS/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pematangsiantar masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Eka Hendra membacakan SK Gubsu dan membacakan nama-nama anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 dan berlanjut pembacaan nama-nama anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Kemudian, pengucapan sumpah/janji dan berlanjut penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji. Perwakilan yang beragama Islam atas nama M. Fahmi Siregar, perwakilan agama Kristen Protestan Alex Damanik, perwakilan agama Katolik Daud Simanjuntak dan perwakilan agama Budha Cindira.
Selanjutnya, penyematan pin dan penyerahan SK Gubsu dari Ketua PN kepada perwakilan anggota DPRD yang kena lantik.
Pada kesempatan itu juga pengumuman Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara dari Sekretaris DPRD yakni dari dua parpol peraih kursi terbanyak yakni Timbul Marganda Lingga (PDIP) dan Daud Simanjuntak (Partai Golkar).
Ketua sementara menjelaskan sesuai ketentuan peraturan yang ada, sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara defenitif, pimpinan sementara DPRD terdiri ketua dan wakil ketua dari dua Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Tampak hadir Forkopimda plus, Ketua Dekranasda Kusma Erizal Ginting, pimpinan OPD Pemko dan lainnya.(a28).