3 Pria Terlibat Sabu Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ketiga terduga kini diamankan di sel Sat Narkoba Polres Binjai.(Waspada/Ist)
Ketiga terduga kini diamankan di sel Sat Narkoba Polres Binjai.(Waspada/Ist)

BINJAI (Waspada): Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 3 pria yang terlibat kepemilikan sabu, berinisial lSM, 23, AIF, 24 dan AM, 26.

Dua pria ditangkap di Jalan Musholla Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Senin(3/6), sedangkan satu lagi ditangkap di deerah Titi Layang Medan Labuhan beberapa jam setelah penangkapan dua pria sebelumnya.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada.id di lapangan menyebutkan, sebelumnya personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, SH, langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan di daerah yang diinformasikan. Begitu mengetahui terduga merupakan sindikat yang cukup lihai menjalankan aksinya sehingga tim sepakat untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Saat itu juga petugas melakukan penyamaran untuk melakukan transasksi pembelian terselubung kepada SM dan AIF, kemudian dilakukan pemesanan sabu-sabu sebanyak 85 gram dengan harga yang disepakati senilai Rp35 juta.

Kemudian tidak menunggu lama SM datang dan memberikan 1 bungkusan plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan plastik warna hitam kepada petugas yang melakukan penyamaran.

Saat itu juga petugas langsung mengamankan kedua terduga SM dan AIF beserta barang buktinya berupa 1 plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat bruto 86,46 gram, 1 handphone merk Samsung warna biru, 1 Iphone 8 warna putih dan 1 sepeda motor merek Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi.

Selanjutnya petugas menanyakan terhadap terduga SM, warga Lingkungan III Desa Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan AIF, warga Dusun Dewi Desa Suka Jadi Kecamatan Rantau Provinsi Aceh Tamiang, kedua orang terduga mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AM warga Jalan Titi Layang Pajak Rambe Medan Labuhan.

Pretugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM di sekitar Titi Layang Pajak Rambe Medan Labuhan dengan barang bukti 1 handphone merk Samsung warna hitam dan 1 sepeda motor warna merah hitam BK 3594 AIV,

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwansyah ketika dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (5/6) membenarkan penangkapan ketiga terduga kasus sabu dimaksud.

“Yah ketiga orang terduga masing masing SM, AIF dan AM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” ucap Irwansyah.(a03).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

3 Pria Terlibat Sabu Ditangkap Polisi

3 Pria Terlibat Sabu Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *