SAMOSIR (Waspada): Unit Sat Reskrim Polres Samosir menahan tiga tersangka pelaku pencurian babi, yang terjadi di Dusun lll, Desa Tomok, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, Kamis (8/8).
Demikian Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung kepada Waspada id mengatakan, bahwa proses penahanan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/11/VIII/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tanggal 08 Agustus 2024.
“Ketiga tersangka yakni JHS pria, 25, warga Kec. Onan Runggu, JFL pria, 19, warga Kec. Nainggolan dan JEFS pria, 24, penduduk Kec. Nainggolan. Pelaku ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 malam, setelah mereka tertangkap basah oleh warga setempat saat hendak melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Vandu, Minggu (11/8) di Pangururan.
Disebutkan, bahwa seorang pelaku lainnya, yaitu NSA yang berusia 17 tahun tidak ditahan dan telah menjalani proses diversi karena usianya yang masih di bawah umur.
Brigadir Vandu menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyaksikan tindakan pencurian tersebut. Korban BS (pemilik ternak) langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi bahwa 1 ekor babinya dicuri.
“Sesampainya di tempat kejadian, korban mendapati babinya telah terikat di pagar rumah kosong di pinggir jalan umum dan para pelaku diamankan saat sedang berusaha memasukkan babi tersebut ke dalam truk,” terang Vandu.
Sebagai barang bukti, lanjut Vandu, diantaranya satu ekor babi dan 1 unit truk berwarna kuning telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ternak babi tersebut untuk sementara dititipkan kepada pemiliknya untuk dirawat.
Lebih lanjut kata Vandu, modus pencurian pelaku dilakukan dengan tujuan untuk mengonsumsi babi hasil curian tersebut. “Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut, sementara NSA yang masih berusia 17 tahun telah diselesaikan diluar pengadilan melalui proses diversi setelah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban,” pungkasnya.(cvs)