Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

3 Pejabat Pemko Gunungsitoli Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Ilustrasi
Ilustrasi

GUNUNGSITOLI (Waspada): Penyidik Polres Nias dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan tiga oknum pejabat di lingkungan  Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

Ketiga oknum pejabat yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, OW, Kepala BPBD, EJD, dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, TT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

3 Pejabat Pemko Gunungsitoli Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

IKLAN

Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Sat Reskrim Polres Nias kepada Pjs Wali Kota Gunungsitoli Nomor: SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.

OW beserta EJD dan TT ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dan perubahannya.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan oknum OW mengeluarkan surat perintah tugas kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Nomor urut 1 Karya Bate’e-Yunius Larosa pada persidangan di PTUN Medan.

Perbuatan dan tindakan ketiga oknum pejabat Pemko Gunungsitoli tersebut dinilai menguntungkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Nomor urut 1 Karya Bate’e-Yunius Larosa, sementara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 2 Sowa’a Laoli – Martinus Lase dirugikan.

Atas peristiwa yang dilakukan ketiga tersangka, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Gunungsitoli melaporkan ketiga tersangka di Bawaslu Kota Gunungsitoli.

Pelapor dalam laporannya di Bawaslu Kota Gunungsitoli menyebutkan dua orang pejabat Pemko Gunungsitoli berinisial EJD dan TT menghadiri serta memberi keterangan di persidangan PTUN Medan atas permintaan Penggugat dalam hal ini Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Nomor Urut 01, Karya Batee-Yunius Larosa. Kehadiran EJD dan TT sesuai Surat Perintah Tugas yang ditandatangani OW.

Setelah laporan tersebut diproses dengan melakukan klarifikasi maupun kajian di Sentra Gakkumdu, maka disimpulkan memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Setelah masuk tahap Penyidikan di Sat Reskrim Polres Nias, ketiga oknum itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Nias  melalui Ps Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea yang dikonfirmasi, Kamis (7/11) membenarkan penetapan tiga pejabat Pemko Gunungsitoli tersebut.

“Betul Pak, Gakkumdu sedang menangani dugaan kasus tindak pidana Pemilu dan telah ditetapkan 3 orang tersangka inisial OW, EJD dan TT,” ungkap Motivasi Gea.

Ditambahkannya saat ini Sentra Gakkumdu sedang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. (a26).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE