DELISERDANG (Waspada): Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 3 orang tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap prajurit Kodim 0204/Deliserdang dan 2 orang warga, diamankan Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Sedangkan 5 orang lagi tersangka hingga kini masih diburon dan dimasukkan ke dalam DPO.
Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH didampingi Kanit Jahtanras Iptu Rikki Sitanggang, Selasa (7/3) di Mapolresta Deliserdang, menjelaskan, diantara 3 yang diamankan, 2 orang yakni berinsial FNS 32, dan WSB 36, ditangkap dari tempat pesembunyianya, Sabtu (4/3) di Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Tanah Karo.
“Sebelumnya, seorang tersangka berinisial DF 37, sudah menyerahkan diri, ke Mapolresta Deliserdang, Sabtu (25/2). Sementara, seorang berinsial IA (29) ditangkap dari tempat persembunyiannya, Kamis (16/2) malam, di Gang Pancasila Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa,” kata Kadek.
Kadek menyebut, kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, tindakan penganiayaan bermula ketika Serka Amosta bersama 2 warga sipil yaitu Tobat Situmorang dan Muhammad Surya, datang ke kafe, Kamis (16/2) malam, di Gang Pancasila Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa.
Terjadi cek-cok mulut dengan para pelaku, diduga emosi kemudian pelaku melempar botol kaca ke kepala korban. Selanjutnya, Serka Amosta Ginting dan 2 temannya dikeroyok beberapa pelaku.
Akibatnya, korban Serka Amosta mengalami luka pada bagian wajah, mata mengalami kerusakan, serta luka robek dibagian kepala. Selanjutnya, 2 korban lainnya, mengalami luka memar, akibat pukulan benda tumpul.
Hingga kini sudah 4 orang tersangka sudah diamankan Sat Reskrim Polresta Deliserdang, sedang 5 orang lagi tersangka diantaranya berinisial ID 38, D 28, A 38 dan I 33, masih diburon dan sudah masuk DPO. (a16)











