HeadlinesSumut

3 DPO Tersangka Penganiaya Prajurit TNI Ditangkap Polresta DS

3 DPO Tersangka Penganiaya Prajurit TNI Ditangkap Polresta DS
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat memperlihatkan tersangka. (Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 3 orang tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap prajurit Kodim 0204/Deliserdang dan 2 orang warga, diamankan Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Sedangkan 5 orang lagi tersangka hingga kini masih diburon dan dimasukkan ke dalam DPO.

Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH didampingi Kanit Jahtanras Iptu Rikki Sitanggang, Selasa (7/3) di Mapolresta Deliserdang, menjelaskan, diantara 3 yang diamankan, 2 orang yakni berinsial FNS 32, dan WSB 36, ditangkap dari tempat pesembunyianya, Sabtu (4/3) di Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Tanah Karo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Sebelumnya, seorang tersangka berinisial DF 37, sudah menyerahkan diri, ke Mapolresta Deliserdang, Sabtu (25/2). Sementara, seorang berinsial IA (29) ditangkap dari tempat persembunyiannya, Kamis (16/2) malam, di Gang Pancasila Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa,” kata Kadek.

Kadek menyebut, kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, tindakan penganiayaan bermula ketika Serka Amosta bersama 2 warga sipil yaitu Tobat Situmorang dan Muhammad Surya, datang ke kafe, Kamis (16/2) malam, di Gang Pancasila Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa.

Terjadi cek-cok mulut dengan para pelaku, diduga emosi kemudian pelaku melempar botol kaca ke kepala korban. Selanjutnya, Serka Amosta Ginting dan 2 temannya dikeroyok beberapa pelaku.

Akibatnya, korban Serka Amosta mengalami luka pada bagian wajah, mata mengalami kerusakan, serta luka robek dibagian kepala. Selanjutnya, 2 korban lainnya, mengalami luka memar, akibat pukulan benda tumpul.

Hingga kini sudah 4 orang tersangka sudah diamankan Sat Reskrim Polresta Deliserdang, sedang 5 orang lagi tersangka diantaranya berinisial ID 38, D 28, A 38 dan I 33, masih diburon dan sudah masuk DPO. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE