TAPSEL (Waspada): Setelah tiga bulan berlalu dan berbekal video rekaman kamera tersembunyi (CCTV), personil Satuan Laluintas Polres Tapanuli Selatan menangkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korbannya tewas di tempat.
“Tersangka I, warga Kota Medan, ditangkap di sekitaran daerah Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kapolres AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Lantas AKP Danil Saragih, Sabtu (4/5/2024).
Dijelaskan, tabrak lari itu terjadi tiga bulan yang lalu atau tepatnya Selasa (23/1/2024) pagi di Kilometer 07-08 Jalinsum Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka I mengemudikan mobil boks dari arah Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, menuju Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka hendak mendahului truk di depannya dan melaju kecang di sisi kanan.
Dengan kondisi jalan sempit, berbelok dan menanjak, tersangka memacu gas mobil. Tiba-tiba dari arah berlawanan di tikungan patah, seorang pengendara sepeda motor yang hanya diketahui berinisial BM, melaju kencang dan tak bisa mengelakkan tabrakan.
Pengemudi mobil boks bersama warga yang melintas di lokasi menghentikan kendaraan masing-masing, guna memeriksa kondisi korban. Diduga akibat luka di kepala dan banyak darah keluar dari hidung dan telinga, korban meninggal di tempat.
“Korban mengalami luka di bagian atas dan belakang kepala. Luka di pelipis dan pipi kanan. Dari hidung dan kedua telinga keluar darah segar. Korban meninggal di tempat,” jelas Kasat Lantas Polres Tapsel.
Saat itu, kata AKP Danil Saragih, warga sempat membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok. Namun petugas medis yang menanganinya menyatakan korban telah meninggal dunia beberapa saat sebelum dibawa ke rumah sakit.
Naasnya, setelah korban dipastikan tewas, sopir dan mobil boks itu sudah tidak ada di lokasi. Polisi memintai keterangan para saksi dan memeriksa video rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian.
Berbekal video rekaman CCTV itu, Satantas Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan baru tiga bulan kemudian menemukan petunjuk yang jelas. Tersangka diciduk di daerah Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/4/2024).
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa tiga bulan yang lalui di Sipirok Tapsel telah menabrak seorang pengendara sepeda motor. Karena korban tewas, ia takut dan kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. (a05)