DELISERDANG (Waspada): Tim Bringas Jatanras Sat Reskrim Polresta Deliserdang mengungkap kasus begal (rampok) sepeda motor menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa celurit dengan menangkap 3 orang diduga tersangka begal. Ketiganya mengaku setelah berhasil melakukan aksi mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berinisial MRS 25, warga Jalan Imam Bonjol Lubukpakam, YZ 24, warga Jalan Dr Cipto Lubukpakam dan seorang lagi masih usia perlindungan berinisial MJR 17.
“Kami di jatah paket 50 ribu (sabu-sabu),” kata MRS dengan dibenarkan YZ dan MJR saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (30/1).
Ketiganya berkilah bahwa mereka, setelah berhasil melakukan aksinya, selanjutnya diberi narkoba jenis sabu-sabu paket 50 ribu/satu orang ditambah uang tunai 20 ribu oleh rekannya yang membawa sepeda motor hasil curian tersebut. “Kami hanya nemani jual,” kilah MRS.
Untuk diketahui dalam kasus begal menggunakan celurit ini, dilakukan oleh empat orang, satu terduga pelaku berhasil melarikan diri yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Deliserdang dan barang hasil curiannya juga dalam pencarian.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, melalui Wakasat Reskrim, AKP Natanael Sitepu SH menjelaskan, kasus perampokan itu berawal ketika korban Reno bersama Wanda, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat mendatangi temannya, untuk membicarakan bisnis ikan hias, Rabu (24/1/2024) pukul 20.15 WIB, di komplek SPBU Jalan Imam Bonjol Lubukpakam.
Saat ngobrol 4 orang pria yang merupakan tersangka pelaku, mendatangi korban dan mengambil kunci kontak sepeda motornya yang berada di stok kontak secara paksa dengan ancaman celurit. Selanjutnya kedua korban disuruh bergeser kebelakang Gedung Pizza Hut yang berada di komplek SPBU, serta meminta paksa handphone milik korban.
Kemudian, 4 tersangka pelaku membawa sepeda motor bersama 2 korbannya ke belakang toko Busana Ria Lubukpakam. Ditempat yang sepi itu, keempat tersangka pelaku kembali meminta paksa sejumlah uang korban, menyuruh korban turun dari sepeda motor, dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku sepeda motor hasil rampokan dibawa tersangka pelaku yang masih diburon dan dijual bersama handphone merek Oppo A16 hasil rampokan di Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Kepada petugas, diantara ketiga tersangka mengaku pernah melakukan kejahatan lainnya bersama temannya yaitu menjambret handphone saat korban mengendarai sepeda motor, di berbagai tempat yakni di jalan lapangan segitiga Lubukpakam sekira November 2023, di lapangan dekat kantor PU Deliserdang, jembatan Araskabu, di Batangkuis dan di jalan Kecamatan Beringin.
Natanael pun menyebut, hingga kini sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil rampokan dan seorang lagi pelaku, hingga kini masih dalam pencarian.
Sedangkan ketiga tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda, Jumat (26/1/2024) pukul 21.30 WIB. Selain itu, Personel juga mengamankan senjata tajam berupa celurit (arit) yang digunakan tersangka saat merampok. (a16)