AEKNABARA BARUMUN (Waspada); Dinas kesehatan kabupaten Padanglawas (Palas) deklarasikan program Open Defecation Free (ODF) atau stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang diikuti 25 desa di Kecamatan Aeknabara Barumun, Selasa (22/11).

Plt. Kadis Kesehatan Padanglawas, Amelia Roitona Nasution, SKM, deklarasi ODF adalah untuk memberi motivasi dan dorongan kepada semua pihak dalam meningkatkan akses sanitasi yang layak.
Baik di desa Aeknabara maupun desa-desa yang ada di Kecamatan Aeknabara Barumun juga daerah Kabupaten Padanglawas.
Dinas Kesehatan, selaku satuan kerja yang menangani bantuan sosial ini dan sesuai program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) melalui pemberdayaan masyarakat.
Dimana bantuan sosial ini merupakan stimulan kepada masyarakat untuk merubah perilakunya dari buang air besar sembarangan ke jamban sehat, katanya.
Dan hari ini, sebanyak 25 desa di Kecamatan Aek Nabara Barumun telah ikut mendeklarasikan setop BABS. Hal ini patut kita syukuri, baru ini kali pertama pendeklarasian setop BABS, menunggu Kecamatan lain untuk ikut menyusul.
Amelia berharap, deklarasi ODF ini dapat meningkatkan komitmen bersama untuk terus menjaga dan mempertahankan perilaku bersih sehat.
Sementara Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi mengatakan, bahwa program STBM antara lain tidak buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makan yang aman.
Di samping mengelola sampah rumah tangga dengan aman, juga mengelola limbah cair rumah tangga dengan selalu mengutamakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Namun keberhasilan program ini tidak lepas dari peran para kepala desa, dalam upaya mengajak masyarakat beralih ke jamban sehat.
Karena dengan adanya jamban sehat seperti sekarang ini, paling tidak penyakit menular yang disebabkan diare bisa berkurang karena kita senantiasa berprilaku hidup sehat, katanya.
Turut hadir dalam acara itu Ketua TP PKK Padanglawas, Ny. Hj. Emma Nurul AZP, Perwakilan Dinkes Provinsi Sumutera Utara , anggota DPRD Kholid Mulia Daulay S.Kes, Pimpinan OPD, Camat, Kepala Puskesmas, pengurus IDI, IBI, para Kepala Desa se-Kecamatan Aek Nabara Barumun. (a30/B)