Scroll Untuk Membaca

Sumut

22 Massa Singkuang 1 Dipanggil Polres

Surat panggilan Polres Madina ditujukan kepada warga Singkuang 1 untuk dimintai keterangan pemblokiran jalan masuk PT RPR. Waspada/ist
Surat panggilan Polres Madina ditujukan kepada warga Singkuang 1 untuk dimintai keterangan pemblokiran jalan masuk PT RPR. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Polres Mandailing Natal memanggil 22 pengurus dan anggota Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB).

Ketika dikonfirmasi, Kamis (25/5), Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, S.IK, SH, MH membenarkan pemanggilan masyarakat Singkuang 1 untuk dimintai keterangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

22 Massa Singkuang 1 Dipanggil Polres

IKLAN

“Ada Laporan Polisi, yang kami terima dari PT. Rendi,” ujar Kapolres Madina AKBP Reza dihubungi waspada.id melalui percakapan WhatsApp.

Sedangkan Ketua KP-HSB Sapihuddin, SPd.I mengungkapkan, hari ini pihaknya menerima surat panggilan warga dari Polres Madina.

Sapihuddin menjelaskan, ke-22 warga Singkuang 1 terdiri dari 19 masyarakat dan tiga pengurus koperasi. Juga tiga supir perusahaan.

Pemanggilan ini untuk dimemintai keterangan Satreskrim Polres Madina melalui surat ditandatangani Kaurbin Ops Bagus Seto, SH, Senin (29/5) pukul 09.00.

Dikatakan, Sat Reskrim Polres Madina sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana peristiwa menutup atau memblokir jalan masuk ke dalam pintu gerbang PT Rendi Permata Raya (RPR).

Selain itu, dikatakan, pemblokiran jalan ini dengan menggunakan beberapa karung berisi pasir di depan pintu gerbang diduga dilakukan Sapihuddin alias Buyung Umak Tasri dan Bayhaki Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 10 di Desa Pasar 1 Singkuang, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Madina.

Anggota DPRD Madina yang juga tokoh masyarakat MBG Teguh W. Hasahatan Nasution, SH mengungkapkan, pemanggilan dilakukan Polres Madina untuk klarifikasi, itu sah-sah saja, namanya kita negara hukum.

“Namun, saya harapkan, jangan sempat ada mengarah ke kriminalisasi dn cara mencari-cari kesalahan masyarakat, karena Polri pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, bukan menjadi alat penekan perusahaan,” ujarnya.

Teguh juga mengatakan, sepengetahuan dia, tugas polisi bukan hanya mengamankan investasi, tapi juga turut membantu memastikan hak-hak masyarakat itu terpenuhi dengan baik.

“Masyarakat pun sudah membuktikan, aksi yang dilakukan mereka cukup ampuh karena sebelumnya perusahaan sama sekali tidak pernah menanggapi tuntutan masyarakat setelah adanya aksi jilid I, II dan III baru perusahaan mau mengeluarkan 200 Ha dari HGU yang mereka kuasai/usahai,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Teguh, masyarakat meminta minimal 20 persen dari luas HGU yang mereka miliki dengan ketentuan 50 persen dari dalam HGU dan 50 persen dari luar HGU dalam wilayah Kec.Muara Batang Gadis. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE