KISARAN (Waspada): 204.460 batang rokok ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai hasil tangkapan Bea Cukai dimusnahkan oleh Kejari Asahan dengan cara dibakar, akibat kejadian ini negara dirugikan sekitar Rp174 juta lebih.
Kajari Kab Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Kab Asahan, Kamis (13/10), menerangkan bahwa rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, diamankan oleh Bea Cukai di wilayah Jalinsum Asahan-Batubara pada 18 Februari 2021 lalu, dengan mengamankan sebuah truk yang memuat 204.460 batang rokok dengan dua merek. Dengan terdakwa M Riski, Alias Nainggolan,34, warga Provinsi Riau, dan telah divonis penjara selama dua tahun oleh PN Kisaran.
“Sesuai dengan proses hukum 204.460 batang rokok ilegal ini kita musnahkan, dengan cara dibakar,” jelas Dedyng.
Rokok ilegal, kata Dedyng, hasil penyidikan berasal dari Riau, dan akan dijual kembali di wilayah Sumut, dengan modus mengangkutnya dalam truk.
“Akibat tindakan ini, negara dirugikan sekitar Rp 174 juta,” jelas Dedyng.
Sedangkan Fungsional Bea Cukai Teluk Nibung Frinsen, menuturkan penangkapan 204.460 batang rokok ilegal ini dalam operasi Gempur, dan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan untuk membeli produk rokok tanpa pita cukai, karena penjual dan pembeli bisa dikenakan hukuman.
“Kita terus melakukan sosialisasi dan melakukan penindakan terhadap produk ilegal yang masuk di wilayah hukum kita,” jelas Frinsen. (a02/a19/a20)