AKS, tersangka pencuri di salah satu kios Pasar Inpres Padangmatinggi, ditangkap. (Waspada/Ist)
P.SIDIMPUAN (Waspada): Personil Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap AKS, 30, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, karena mencuri di salah satu kios Pasar Inpres Padangmatinggi.
Barang yang ia curi adalah 2 kaos kaki, 3 kotak celana dalam, 1 ikat pinggang, 4 selendang, 1 kelambu, 3 sandal, 1 mantel hujan dan 1 tas.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung dan Kasi Humas AKP K. Sinaga, membenarkan penangkapan itu, Senin (1/1/2024).
Dijelaskan, pada Sabtu (16/12/2023) pagi, korban Lamhot membuka kiosnya di Pasar Inpres Padangmatinggi. Ia kaget karena barang dagangannya sudah berantakan.
Ia periksa barang apa saja yang hilang. Kemudian membuat Laporan Polisi sesuai dengan LP/B/550/XII/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Dua pekan melakukan penyelidikan, Tim Walet Satreskrim menemukan pentunjuk terang yang mengarah kepada AKS, warga Kelurahan Aek Tampang.
Sabtu (30/12/2023), petugas menangkap tersangka AKS di Jalan Baginda Oloan dan langsung memboyongny ke Mapolres Padangsidimpuan.
Tersangka AKS mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian di kios milik korban Lamhot yang berada di Pasar Inpres Padangmatinggi. (a05)