2 Kurir 25 Kg SS Dituntut Mati

  • Bagikan
2 Kurir 25 Kg SS Dituntut Mati
Ketua Hakim Yanti Suryani, didampingi hakim anggota Yohana Timora Pangaribuan, dan Irse Yanda, saat sidang lanjutan terhadap dua kurir SS 25 Kg, JPU menuntut dua terdakwa ini dengan hukuman mati. Waspada/Ist

KISARAN (Waspada): Dua kurir sabu-sabu (SS) seberat 25 Kg dituntut mati oleh Kejari Asahan karena terbukti bersalah.

Kejari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, dalam keterangannya, Rabu (26/3) menerangkan bahwa dalam sidang lanjutan di PN Kisaran, pada Senin, 24 Maret 2025, yang dipimpin Hakim Yanti Suryani, didampingi hakim anggota Yohana Timora Pangaribuan, dan Irse Yanda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Tri Ichwan, menuntut terdakwa HD dan SH, dengan tuntutan mati dengan melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua terdakwa ini dituntut hukuman mati,” jelas Heriyanto.

Sebelumnya, kate Heriyanto, kasus ini terungkap pada Senin 30 September 2024 lalu, terdakwa HD dan SH menerima perintah dari seseorang bernama Toni (DPO) untuk mengantarkan Narkotika. HD dan SH mendapatkan satu karung berisikan 25 bungkus diduga berisikan SS yang dibalut teh asal china menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up BK 8209 EQ menuju Medan. Namun aksi itu telah diketahui dan diikuti oleh Sat Narkoba Polres Asahan sejak berada wilayah Tanjungbalai dan akhirnya dapat dilumpuhkan di wilayah Patumbak, Deli Serdang.

“Setelah diamankan, sewaktu digeledah ditemukan satu karung berisikan 25 bungkus teh asal china, dan setelah diperiksa berisikan SS,” jelas Heriyanto. (a19)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

2 Kurir 25 Kg SS Dituntut Mati

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *