KISARAN (Waspada): Sempat terjadi kejar-kejaran, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua kurir Narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 20 Kg dan 40 ribu butir ekstasi asal luar negeri, hasil tangkapan ini sekitar 100 ribu jiwa samat dari pengaruh penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Wakil Bupati Asahan Rianto, Wakapolres Asahan Kompol Riyadi, dan perwakilan Forkopimda Asahan saat Press Release di Mapolres Asahan, Rabu (16/4), menerangkan bahwa tersangka SE,41, Dusun III, Desa Sei Lunang, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan, kemudian RN,29, warga Dusun II, Desa Sei Apung Jaya, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan. Awal penangkapan, bahwa semula Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada masuk Narkoba di wilayah Asahan, di Kec Tanjungbalai sekitar. Sehingga dilakukan pengecekan dengan patroli Minggu (13/4) lalu.
Saat patroli, lanjut Afdhal, ditemukan dua orang yang berkendara yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengejaran sampai di Jl. Alwatoniah, Lk III Kel Gading, Kec Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai. SE yang mengendarai Honda PCX BK 5310 VCC dapat diamankan, dan saat digeledah ditemukan satu karung berisikan 20 bungkus plastik bertuliskan Number One, yang diduga berisikan SS seberat 20 Kg. Sedangkan RN saat dilakukan pengejaran dan terhenti karena menabrak mobil personil Polres Asahan. Sebelumnya RN terlihat membuang bungkusan, dan saat dibawa untuk mengambil bungkusan itu berisikan ekstasi 40 ribu butir.
“Dari pengejaran dua kurir ini, SS kita amankan 20 Kg, dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir. Barang haram hasil pemeriksaan tersangka berasal dari luar negeri,” jelas Afdhal.
Saat diperiksa, kata Afdhal, kedua kurir ini mengaku bahwa barang haram itu akan diantar ke seseorang, atas suruhan B, warga Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai. SE mengaku baru pertama kali melakukan ini dan motif keterbatasan ekonomi dan dijanjikan akan diberikan pinjaman uang. Sedangkan RN hasil pemeriksaan awal sudah dua kali, dan akan mendapat upah jasa bila sudah selesai pesanan diantar.
“Kedua tersangka ini diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” jelas Afdhal, sambil menerangkan dari tangkapan ini sekitar 100 ribu jiwa terselematkan dari pengaruh penyalah gunaan Narkotika. (a19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.