DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 2 orang dari 537 orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Lubukpakam Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumut yang menerima remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 1445-H Tahun 2024, berhak menghirup udara bebas.
Pemberian remisi itu dilakukan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), dengan penceramah Ustadz Joko Sulistiyono, Rabu (10/4), di Lapas Lubukpakam.
Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan, terimakasih atas pelaksanaan Sholat Id yang berlangsung dengan baik. Sebanyak 537 Narapidana, mendapatkan remisi dan 2 diantaranya dinyatakan bebas (RK II/Jumlah remisi lebih besar disbanding sisa pidana).
“Semoga dengan pemberian remisi menjadikan semangat baru bagi teman-teman dalam menjalani sisa pidananya,” kata Alanta.
Sementara itu Kasubsi Registrasi, Erjuki Naibaho menjelaskan, diantara penerima remisi, 187 orang mendapat remisi 15 hari, 319 orang mendapat remisi 1 bulan, 28 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapat remisi 2 bulan. (a16)