Scroll Untuk Membaca

Sumut

2 Dari 537 Napi Dapat Remisi Lebaran Di Lapas Lubukpakam Bisa Langsung Bebas

2 Dari 537 Napi Dapat Remisi Lebaran Di Lapas Lubukpakam Bisa Langsung Bebas
Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren bersama pejabat lainnya berfoto bersama dengan napi yang mendapat remisi lebaran. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 2 orang dari 537 orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Lubukpakam Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumut yang menerima remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 1445-H Tahun 2024, berhak menghirup udara bebas.

Pemberian remisi itu dilakukan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), dengan penceramah Ustadz Joko Sulistiyono, Rabu (10/4), di Lapas Lubukpakam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

2 Dari 537 Napi Dapat Remisi Lebaran Di Lapas Lubukpakam Bisa Langsung Bebas

IKLAN

Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan, terimakasih atas pelaksanaan Sholat Id yang berlangsung dengan baik. Sebanyak 537 Narapidana, mendapatkan remisi dan 2 diantaranya dinyatakan bebas (RK II/Jumlah remisi lebih besar disbanding sisa pidana).

“Semoga dengan pemberian remisi menjadikan semangat baru bagi teman-teman dalam menjalani sisa pidananya,” kata Alanta.

Sementara itu Kasubsi Registrasi, Erjuki Naibaho menjelaskan, diantara penerima remisi, 187 orang mendapat remisi 15 hari, 319 orang mendapat remisi 1 bulan, 28 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapat remisi 2 bulan. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE