DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 2 orang dari 5 orang anggota salah satu geng motor yang diamankan tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang, setelah menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka pembacokan terhadap seorang warga di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, melalui Plt Kasat Reskrim AKP Natanael Sitepu SH, Rabu (6/3) di Lubukpakam mengatakan kedua tersangka yang masih usia perlindungan anak, berinisial DFA 17 dan DRR 17, keduanya warga Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
“Keduanya ditangkap saat hendak melakukan aksi di Jalan Sisingamangaraja Medan, persis dibawah jembatan fly over Amplas, Minggu (3/3) pukul 04.30 WIB,” katanya.
Natanael menjelaskan, hasil keterangan 5 orang yang diamankan, dan alat bukti lainnya, keduanya ditetapkan tersangka pelaku pembacokan terhadap korban, Rizaldi Jambak 47, warga Jalan Imam Bonjol Lubukpakam, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 5 jahitan.
“Tindak pidana itu terjadi ketika isteri korban Rizaldi Jambak mendengar ada keributan di jalan Imam Bonjol persis di depan rumahnya. Keributan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor sekira 20 unit, makin membuat orang tidak nyaman karena terdengar ada memecahkan botol, Jumat (1/3) pukul 02.30 WIB,” ujarnya.
Selanjutnya melihat kondisi itu, Rizaldi Jambak yang dibangunkan isterinya berusaha melarang agar sekelompok pemuda itu, pergi meninggalkan lokasi itu karena sudah mengganggu orang lain istirahat. Ternyata teguran itu bukan membuat sekelompok pemotor pergi, malah menantang korban dengan menghunuskan (mencabut) senjata tajam jenis pedang.
“Korban dikejar hingga senjata tajamnya mengenai kepala sebelah kiri. Situasi itu membuat korban pergi ke rumah hendak menyelamatkan diri, namun terjatuh di depan pintu rumahnya. Beberapa saat kemudian, puluhan pemotor pergi meninggalkan lokasi kejadian,” sebut Natanael.
Natanael pun menyebutkan, dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Keduanya mengaku sebelumnya kelompoknya mendatangi kota Lubukpakam, karena adanya perlawanan dari salah satu geng motor di Lubukpakam.
Kehadiran korban mendatangi mereka dengan memegang batu, membuat keduanya menganggap bahwa korban adalah bagian dari kelompok geng motor yang hendak dilawan. Dengan perasaan tertantang, keduanya langsung menyerang korban dengan senjata tajamnya.
“Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang dijerat melanggar pasal 170 subsider 351 ayat 2 KUHPidana,” tegasnya. (a16)