Scroll Untuk Membaca

Sumut

185 Petugas Verifikasi Data Warga Miskin Deliserdang

185 Petugas Verifikasi Data Warga Miskin Deliserdang
BUPATI Deliserdang H.Ashari Tambunan menyematkan badge atau tanda pengenal kepada salah seorang petugas yang akan melakukan verifikasi pendataan warga miskin di Balairung Pemkab Deliserdang, Selasa (26/9). (Waspada/Khairul K Siregar)

LUBUKPAKAM (Waspada): Sebanyak 185 petugas verifikasi disebar ke 22 Kecamatan se Kabupaten Deliserdang untuk melakukan pendataan warga miskin Tahun 2023 di Kabupaten Deliserdang.

Kegiatan yang ditandai penyematan badge atau tanda pengenal secara simbolis kepada 2 orang petugas oleh Bupati Deliserdang H.Ashari Tambunan dilaksanakan di Balairung Pemkab Deliserdang, Selasa (26/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

185 Petugas Verifikasi Data Warga Miskin Deliserdang

IKLAN

Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan mengatakan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat telah menjadi tujuan Pemkab Deliserdang sesuai dengan visi Kabupaten Deliserdang tahun 2019 – 2024 yaitu Deliserdang yang maju sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan. Upaya Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan itu antara lain dengan memberikan dukungan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu sehingga mereka terbantu untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Bupati menjelaskan, menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2022 terdapat 86.280 (3, 62 persen) penduduk miskin di Kabupaten Deliserdang. Jumlah ini menurun dari tahun 2021 dan merupakan persentase terendah se Sumatera Utara pada tahun 2022. Walaupun capaian ini baik, namun akan menimbulkan tantangan baru dalam upaya menurunkan jumlah penduduk miskin menjadi lebih rendah lagi.

“Oleh sebab itu, kegiatan penanganan kemiskinan ke depannya tidak hanya dibutuhkan data penduduk miskin yang akurat, namun juga data penduduk miskin yang lebih lengkap,” tegas bupati.

Visi atau cita-cita Pemkab Deliserdang, lanjut bupati, adalah mewujudkan Deliserdang yang maju dan sejahtera baik wilayah maupun masyarakatnya. Visi itu belum dicapai bahkan sebahagian orang masih menganggapnya jauh tetapi ia yakin sedang menuju ke arah tersebut.

Bupati menegaskan, kegiatan ini sangat penting karena kalau Pemkab Deliserdang belum mampu mensejahterakan masyarakat, namun setidaknya harus mampu meniadakan masyarakat yang tidak sejahtera. Data penduduk miskin yang nantinya didapati petugas yang melakukan verifikasi tidak hanya digunakan oleh lintas Perangkat daerah, namun juga digunakan oleh pihak non pemerintah seperti ormas atau perusahaan yang ada di Kabupaten Deliserdang dalam rangka merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanganan kemiskinan.

Kepada para petugas, bupati berpesan agar melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh karena banyak tantangan yang akan ditemui saat melakukan verifikasi di lapangan seperti gangguan cuaca, alamat yang tidak jelas atau orang yang ingin ditemui tidak berada di tempat. Namun ia berharap hal tersebut tidak sampai menurunkan semangat dalam melaksanakan tugas verifikasi ini. Tetaplah berpegang teguh pada nilai-nilai integritas. Cari dan verifikasi orang-orang yang terdapat dalam daftar sebanyak dan sebaik mungkin.

“Ingat bahwa tugas yang dikerjakan ini bukan hanya sekedar pendataan melainkan akan diikuti dengan pemberian dukungan pada masyarakat miskin atau tidak mampu yang membutuhkan bantuan untuk keluar dari status kemiskinannya. Dengan kata lain, semakin baik pekerjaan kalian akan semakin baik datanya. Semakin baik datanya semakin baik kegiatan penanganannya, semakin baik kegiatan penanganannya akan semakin cepat pula masyarakat miskin terpenuhi kebutuhannya,” tegas bupati mengingatkan.

Kepada para camat, Lurah/kepala desa, bupati minta untuk dapat membantu petugas dalam melakukan verifikasi terhadap warga miskin di daerahnya masing-masing. Kepada Dinas Sosial, Bupati minta agar mengawasi dan mengendalikan kegiatan sehingga akan mendapatkan data yang akurat, valid, dan lengkap sehingga dengan demikian urusan penyaluran berbagai bantuan lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan dalam laporannya menjelaskan verifikasi lapangan ini adalah salah satu tahapan dari beberapa tahap yang sudah diselesaikan sebelumnya mulai dari pembuatan Peraturan Bupati Kriteria Warga Miskin yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah No.3 Tahun 2018, kemudian Perbup No.18 Tahun 2023 yang berguna untuk memudahkan verifikasi di lapangan. (a14/a01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE