Scroll Untuk Membaca

Sumut

18 Napi Lapas Binjai Mendapat Remisi

BINJAI (Waspada): Dalam merayakan Hari Raya Waisak 2022 yang jatuh pada Senin(16/5), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai memberikan remisi bagi 18 narapidana (Napi) yang beragama Buddha, bertempat di Aula Lapas kelas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Plt Kalapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir, didampingi, Kasi Binadik Dat Menda Tarigan dan Kasubsi Registrasi Sudarno H. Nasution.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

18 Napi Lapas Binjai Mendapat Remisi

IKLAN

Pemberian remisi tersebut kepada napi secara berpariasi yaitu setengah bulan hingga dua bulan.

“Rinciannya, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan-red) yang beragama Buddha di Lapas kelas IIA Binjai sebanyak 26 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebanyak 18 orang. Jadi yang turun SK remisi sebanyak 18 orang,” ungkap Sahata Marlen Situngkir.

Dirinya juga memastikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi perayaan agama Budha itu telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Ini dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi ini,” jelas Sahata Marlen.

Ia juga berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Diketahui, Waisak merupakan hari suci agama Buddha. Hari Waisak juga dikenal dengan nama Visakah Puja atau Buddha Purnima di India, Saga Dawa di Tibet, Vesak di Malaysia, dan Singapura, Visakha Bucha di Thailand, dan Vesak di Sri Lanka (a03)

Keterangan foto: Usai Plt Kalapas Binjai Sahata Marlen Situnggkir memberikan remisi secara simbolis kemudian merekan berpoto bersama dengan napi(Waspada/Nazelian Tanjung).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE