Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

176 Calhaj Palas Batalkan Haji Dan Tarik ONH

  • Bagikan

SIBUHUAN (Waspada); Di Kabupaten Padanglawas (Palas), sejak dua tahun belakangan sudah 176 calon jamaah haji (Calhaj) yang membatalkan berangkat haji dan menarik kembali Ongkos Naik Haji (ONH) yang sudah disetorkan.

Demikian keterangan Kepala kantor (Kakan) Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Padanglawas, H. Abdul Manan, MA kepada waspada, Jum’at (2/9). Dimana karena berbagai permasalahan Calhaj yang sudah melunasi porsi haji atau ONH kembali membatalkan keberangkatan.

Kata Abdul Manan, di sela-sela acara perpisahan dan penyerahan piagam kepada mahasiswi UIN Suska Riau yang mengakhiri masa Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Kemenag Palas. Bahwa dua tahun belakangan banyak Calhaj yang menarik kembali ONH yang telah disetorkan dan membatalkan keberangkatan dengan bebagai alasan.

Dan sesuai data, sudah 176 calhaj yang sudah mendapat porsi pemberangkatan, melakukan pembatalan dan menarik kembali ONH yang sudah disetorkan.

Seperti tahun 2021 lalu, terdapat 113 Calhaj yang sudah mendapat porsi keberangkatan melakukan pembatalan dan menarik ONH yang sudah disetorkan.

Diantaranya 24 calhaj dengan alasan ekonomi dan butuh biaya, karena sakit dan butuh biaya berobat dua orang dan karena wafat atau meninggal dunia 87 orang calhaj.

Tahun 2022 ini, sampai 31 Agustus juga sudah mencapai 63 orang yang sudah membatalkan keberangkatan. Dimana 24 orang karena alasan ekonomi, dua orang karena sakit dan 40 orang wafat.

Dari 176 orang calhaj yang membatalkan pemberangkatan, 127 karena meninggal dunia, 45 orang alasan ekonomi dan butuh biaya dan hanya 4 orang karena sakit.

Abdul Manan menambahkan, sesuai dengan keputusan dirjen penyelenggara haji dan umrah, nomor 130 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa bisa digantikan calon jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada ahli waris yang sudah berusia minimal 12 tahun.

Melihat kondisi ini, jajaran Kemenag Padanglawas akan terus melakukan sosialisasi.kepada masyarakat bahwa porsi haji bisa alihkan kepada ahli waris minimal.yang sudah mencapai usia 12 tahun, katanya. (a30/ C)

Foto: Kakan Kemenag Kabupaten Padanglawas, Abdul Manan, MA saat dimintai keterangan terkait jumlah pembatalan pemberangkatan haji sejak dua tahun belakangan. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *