Scroll Untuk Membaca

Sumut

17 Retribusi Dan 10 Pajak Kota Binjai Tak Dikelola Dengan Baik

Anggota Komisi C Sarankan Undang Tenaga Ahli

17 Retribusi Dan 10 Pajak Kota Binjai Tak Dikelola Dengan Baik
Anggota Komisi C DPRD Binjai, Adil Putra.

BINJAI (Waspada): Defisit keuangan yang dialami Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sejauh ini masih menjadi sorotan sejumlah anggota dewan, khususnya Anggota Komisi C DPRD Binjai, Adil Putra.

Ditemui di salah satu kafe di Kota Binjai, Sabtu (23/9), Adil Putra membeberkan banyak hal terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai yang tak kunjung capai target.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

17 Retribusi Dan 10 Pajak Kota Binjai Tak Dikelola Dengan Baik

IKLAN

Menurut anggota dewan dari Faksi PAN itu, penyebab defisit anggaran yang dialami Pemko Binjai dikarenakan 17 jenis retribusi dan 10 jenis pajak tak dikelola dengan baik, sehingga masih banyak kebocoran di sana-sini.

Di antara retribusi itu, lanjut Adil, yakni retribusi parkir, sampah, pasar dan lain-lain. Sedangkan pungutan pajak diantaranya pajak reklame, pajak restoran dan rumah makan, pajak parkir serta beberapa pajak lainnya.

Adil mencotohkan retribusi parkir yang tidak dikelola dengan baik, bahkan tata kelolanya pun dinilai syarat dengan kebocoran yang cukup besar.

Adil membeberkan, pada tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) menarget PAD senilai Rp1 miliar untuk retribusi parkir. Ketika itu, sebutnya, Komisi C menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dishub yang belum mampu memenuhi target retribusi parkir tersebut.

Pada RDP itu, lanjut Adil, pihak Dishub mengaku petugas parkir khusus di Jalan Sudirman, Binjai Kota, sebanyak 80 orang. Dari jumlah petugas parkir itu, masing-masing petugas dibebankan setoran yang berbeda, ada yang Rp30 ribu dan ada juga yang mencapai Rp160 ribu.

“Jadi saat itu saya suruh hitung, jika rata-rata saja petugas parkir Jalan Sudirman diminta setor Rp90 ribu perhari dikali 80 orang, maka hasilnya Rp7.200.000 per hari. Nah, saya suruh lagi Rp7.200.000 dikalikan 365 hari. Jadi mereka sebutkan totalnya mencapai Rp2,6 milliar,” beber Adil.

Melihat hitungan itu, sambung Adil, pihak Dishub tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh. Sebab, untuk satu ruas jalan saja sudah lebih dari target mereka. “Jadi kemana semua uang retribusi parkir di ruas jalan lain, ada Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Samnhudi, Jalan Jamin Ginting, dan ruas jalan lainnya,” tegas Adil.

“Itu masih cerita parkir, belum lagi retribusi lainnya. Berapa kebocoran pendapatan Binjai. Jadi jangan bilang Binjai ini defisit keuangan. Kalau retribusi dan pajak ini dikelola dengan baik, tidak ada ceritanya Binjai ini defisit,” tambahnya Adil.

Karena itu Adil berharap, agar wali kota dapat menganggarkan Rp300 sampai Rp400 juta untuk mengundang tenaga ahli. Nantinya, tenaga ahli akan mengkaji berapa sebenarnya target PAD Kota Binjai di masing-masing sektor.

“Kalau sekarang ini target PAD kita tak miliki dasar. Di masa covid target PAD 100-an miliar, selesai covid PAD malah turun jadi Rp90 miliar. Dari mana dasarnya ini kita tidak pernah tahu. Saran saya, hadirkan tenaga ahli, hasil dari survei tenaga ahli itu menjadi acuan menentukan target PAD serta menjadi bahan evaluasi wali kota untuk para OPD-nya,” tutur Adil.

“Kalau tidak memakai tenaga ahli, yakin lah, Binjai tidak akan pernah bangkit. Oknum-oknum yang berpotensi merugikan Pemko Binjai harus ditindak tegas. Jangan hanya gara-gara segelintir oknum, PAD kita terus merosot,” imbuhnya.

Disoal penanganan retribusi dan pajak ini dapat ditindak lanjuti aparat penegak hukum (APH), Adil tidak mempersoalkan hal tersebut. “Ya bisa saja APH turun menindaklanjuti carut marutnya tata kelola retribusi dan pajak ini karena intinya, kita mau Binjai ini mampu bangkit dengan mandiri,” tutupnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE