17 Anggota DPRD Interpelasi Bupati Simalungun, Ini Daftar Namanya

  • Bagikan

SIMALUNGUN (Waspada): Sebanyak 17 anggota DPRD Simalungun mengajukan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, terkait kebijakannya yang dinilai tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar nama ke 17 anggota DPRD Simalungun yang turut menandatangani Hak Interpelasi tersebut masing-masing adalah H.Mariono (PDIP), Histoni Sijabat (Demokrat), Bons Uli Rajagukguk (Gerindra), Irwansyah Purba (Demokrat), Arifin Panjaitan (PDIP), Maraden Sinaga (PDIP), Jason M Sinaga (PDIP), Josser P Gultom (PDIP), Erna Sari Purba (Demokrat), Junita Veronika Munthe (PDIP), Badri Kalimantan (Gerindra), Erwin Parulian Saragih (Gerindra), Jhon Manat Purba (PDIP), Andre Andika Sinaga (Demokrat), Juarsa Siagian (Gerindra), Ucok Alatas (NasDem) dan Jamerson Saragih (NasDem).

H.Mariono yang menjadi juru bicara dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (20/1), dihadiri 8 anggota DPRD Simalungun yang turut mengajukan Hak Interpelasi, mengungkapkan  ada 4 permasalahan kebijakan Pemkab dalam hal ini Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang dianggap melanggar undang-undang dan  peraturan yang berlaku.

Menurut Mariono yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Simalungun, dasar pengajuan hak interpelasi adalah UU Nomor 23 Tahum 2014, Pasal 159 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD berhak untuk mengajukan hak interpelasi, guna untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintahan daerah dan tata tertib DPRD Nomor 12 tahun 2010 Pasal 87 tentang penggunaan hak DPRD salah satunya hak interpelasi.

Ada 4 poin yang dianggap krusial untuk dipertanyakan, antara lain adalah tentang SK Bupati Nomor 188.45/8125/1.1.3/ tahun 2021 tentang pengangkatan tenaga ahli yang dinilai melanggar PP Nomor 72 tahun 2019 Pasal 102 poin 4 yang menyatakan staf ahli diangkat dari pegawai negeri sipil atau PNS yang memenuhi persyaratan. Sementara bupati mengangkat 3 tenaga ahli bukan dari pegawai negeri sipil atau PNS. 

” Dalam rapat-rapat dewan termasuk dalam rapat paripurna, dewan menolak keberadaan ketiga tenaga ahli, tetapi bupati bersikukuh tidak mencabut SK Bùpati Nomor 188.45/8125/1.1.3/ tahun 2021 tentang pengangkatan tenaga ahli dimaksud,” tegas Mariono.

Kemudian terkait pelantikan Sekretaris Daerah. Sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang pemilihan PNS dimana salah satu persyaratan menjadi sekda atau sekretaris daerah telah lulus seleksi terbuka minimal  3 orang yang diajukan untuk diserahkan kepada bupati untuk memilih 1 diantaranya, namun kenyataannya hasil seleksi tersebut hanya 1 yang dinyatakan lulus seleksi. Menurut UUD jika hasil seleksi hanya menghasilkan 1 orang yang dinyatakan lulus, maka dianggap tidak sah dan harus dibuka pendaftaran ulang. 

” Harusnya ketika tidak memenuhi syarat dilakukan seleksi ulang, namun bupati malah melantik sekda,” tambah Mariono.

Lebih lanjut lagi, pemberhentian 18 orang pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Simalungun, bupati dinilai telah mencederai dan juga dianggap pelanggaran hak asasi manusia atau tidak berazaskan keadilan.  

” Seyogianya, 18 pejabat pimpinan tinggi ini tidak dinonjobkan dan harus dialihkan kepada OPD yang mungkin pada job diskripsinya,” ujar

Bona Uli menimpali.

Sedangkan permasalahan lainnya tentang  pelantikan 22 pejabat tinggi pratama dan 58 jabatan fungsional yang terdiri dari camat dan sekretaris OPD dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada karena pelantikan tersebut belum mendapat rekomendasi dari komisi ASN.

” Bagi kami ini sangat penting diluruskan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang mencederai undang-undang. Kami berharap kawan-kawan DPRD lainnya dapat bergabung bersama kami untuk menandatangani tentang hak interplasi ini. Kami anggap ini adalah salah satu hak kami sebagai anggota DPRD untuk menanyakan atau menggunakan hak interplasi kepada Bupati Sumalungun,” tandas Mariono.

Sedangkan Histoni Sijabat menyatakan surat 

interpelasi yang ditandatangani ke 17 anggota DPRD Simalungun tersebut sudah dilayangkan ke Sekretariat DPRD Simalungun. Mereka berharap agar pimpinan dewan dalam hal ini Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, dapat menjadwalkan rapat paripurna terkait hak interpelasi dimaksud. Dan apabila hak interpelasi ini diabaikan, maka mereka bertekad untuk mengajukan hak angket. ” Tidak ada tujuan lain, pengajuan hak interpelasi ini hanya untuk mensejahterakan masyarakat sesuai visi bupati,” tegas Histoni Sijabat. (a27).

17 Anggota DPRD Interpelasi Bupati Simalungun, Ini Daftar Namanya
17 Anggota DPRD Interpelasi Bupati Simalungun, Ini Daftar Namanya

Ket.gbr: Nama-nama anggota DPRD Simalungun yang mengajukan hak interpelasi.

Ket.gbr: Para anggota DPRD Simalungun dari lintas fraksi yang mengajukan hak interpelasi saat konferensi pers di RM Sobat P.Siantar, Kamis (20/1).(Waspada/Hasuna Damanik).

  • Bagikan