BINJAI (Waspada): Sebanyak 16 sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Binjai, mengembalikan kerugian negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Binjai Adre Wanda Ginting, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/2), membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut. “Iya, pengembalian kerugian negara itu dilakukan pada Jumat (3/2),” ujar Adre.
Diterangkan Adre, pengembalian kerugian negara ini berawal dari laporan masyarakat, yang menyatakan sejumlah sekolah menghilangkan infocus dan laptop. “Barang-barang ini merupakan program pengadaan fasilitas media pendidikan. Bersumber dari DAK tahun 2020. Alat-alat ini difungsikan saat proses belajar mengajar dimasa Covid-19,” terang Adre.
Kemudian, lanjut Adre, informasi itu ditindak lanjuti penyidik jaksa. Namun, dalam perjalanan penyelidikan, diketahui persoalan ini sudah ditangani oleh Inspektorat Kota Binjai.
“Kita tinggal koordinasi saja dengan Inspektorat. Mereka akui sudah mendapati nominal kerugian negara dan akan dikembalikan. Sesuai ketentuan Inspektorat, kerugian negara itu dikembalikan dalam waktu 15 hari setelah pemeriksaan usai,” ungkapnya.
Kerugian negara itu, sebut Adre, dihitung Inspektorat sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) di masing-masing sekolah. “Karena kerugian negara sudah ada dan kita mengedepankan tindakan humanis, maka kami tinggal fasilitasi pengembalian kerugian negara itu,” ungkapnya.
Sesuai dengan perhitungan Inspektorat, tambah Adre, kerugian negara mencapai Rp281 juta. “Dari kerugian negara ini, sudah dikembalikan lebih dari Rp129.200.000. Pengembalian berupa uang dan ada juga barang. Dengan pengembalian ini, sisa kerugian negara ada sekitar Rp100-an juta. Sisa kerugian negara akan kita tuntaskan di bulan ini,” paparnya.
Diketahui, pengembalian kerugian negara langsung diserahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Binjai Edi Mulia Matondang, diterima langsung Kajari Husein Admaja, serta disaksikan Kasi Intel dan Kepala Inspektorat Eka Edi Sahputra. (a34)