TANJUNGBALAI (Waspada) : Kantor Imigrasi TPI Tanjungbalai Asahan bekerjasama dengan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan mengamankan kapal tanpa nama GT 15 saat berlayar dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Selasa (13/12) siang.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Tanjungbalai Asahan, Panogu HD Sitanggang didampingi Kasi Inteldakim, Torang Pardosi menjelaskan, 16 PMI ilegal itu masuk wilayah Indonesia dari Malaysia tanpa melalui Pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Selain 16 penumpang katanya, petugas mengamankan 4 dokumen keimigrasian berupa 2 buku paspor dan 2 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Dari 16 PMI, 9 diantaranya laki-laki, 6 perempuan, dan 1 balita laki-laki dengan rincian daerah asal, 5 NTT, 1 NTB, 1 Probolinggo, 1 Asahan, 1 Pati, 2 Ende Flores, 1 Serdang Bedagai, 2 Deli Serdang, 1 Rokan Hilir, 1 Magelang. Belasan PMI illegal ini bekerja sebagai pekerja bangunan, kebun, nelayan, dan pekerja restoran.
“Mereka berada di Malaysia kurun waktu empat bulan sampai empat tahun,” ujar Panogu.
Terhadap 16 PMI, telah dilakukan pendataan, pemeriksaan, penarikan, dan pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Seluruh PMI akan diusulkan untuk penangguhan pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
PMI diamankan di perairan Asahan dan langsung dibawa ke Gedung Multifungsi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan. Usia pemeriksaan, para PMI diperbolehkan kembali ke tempat asal masing-masing. (A21/a22)