DELISERDANG (Waspada): Sebanyak lima belas warga negara asing (WNA) dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan melalui Kualanamu International Airport (KNIA), Jumat (11/2) sekira pukul 13:55 dengan pesawat Citilink 883 tujuan Cengkareng,Jakarta.
Informasi dihimpun Waspada, ke-15 WNA yang dideportasi itu terdiri 10 WN asal Filipina dan 5 WN asal India. Mereka sebelumnya menjalani proses karantina selama 7 hari di Hotel Wings Jl.Sultan Serdang,Deliserdang.
Belasan WNA mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah personel Polsek Kawasan Bandara Kualanamu, Polres Deliserdang serta Polda Sumut. Satu persatu WNA itu antre proses check-in tiket di lantai II KNIA.
Tak hanya itu, belasan WNA tersebut juga mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19 . Usai proses check-in tiket ke-15 WNA didampingi 5 petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masuk ke ruang tunggu keberangkatan.
“Jadi, benar ada 15 WNA dideportasi dari KNIA tujuan Jakarta. Nantinya sesampai dari Jakarta baru dipulangkan ke negaranya masing-masing,” ucap salah seorang petugas Imigrasi yang namanya enggan dilansir.
Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu Iptu Jonni H Damanik,SH,MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Heri Suhartono,SH yang dikonfirmasi Waspada juga membenarkan hal itu.
Sebagaimana diketahui, 15 WNA yang dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan ini sebelumnya sempat diamankan dan menjalani proses karantina kesehatan selama 7 hari di Hotel Wings Jl.Sultan Serdang. Mereka diduga masuk ke Indonesia tanpa jalur yang ditentukan dan melanggar SE Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Ke-15 WNA itu diamankan Polsek Kawasan Bandara Kualanamu kerjasama Polresta Deliserdang dan Polda Sumut saat hendak ke Jakarta melalui KNIA.(a13/C)

Lima belas WNA yang dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Medan saat antre check-in tiket dengan dikawal personel kepolisian. Waspada/Irianto