LANGKAT (Waspada): Polres Langkat merilis kasus penggelapan mobil rental sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/B/120/II/2025/SPKT POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA/ Tanggal 20 Februari 2025 dengan pelapor atas nama M Akbar, 23, warga Kecamatan Selesai.
Press Release dipimpin Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si didampingi, Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay, SH, SIK, MIK, Kasat Reskrim AKP Pandu HW Batubara, SIK, MH.
Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD, STK, SIK, MH, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Pjs Kabag Ren AKP Mardianto, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Iptu Hermawan, SH, Kanit Tipidter Ipda Sandrika, SH, Jumat (21/2/2025).
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, berdasar Laporan Polisi tersebut diduga kasus penggelapan kendaraan mobil rental, Sat Reskrim Polres Langkat bersama Polsek Padang Tualang melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan 14 unit mobil rental dari berbagai jenis yang diamankan di berbagai tempat, satu unit lagi dalam pencarian.
Korban dari kasus penggelapan mobil rental tersebut sebanyak 9 warga Kabupaten Langkat dan Medan diantaranya, Joni Sugiarto, 36, warga Stabat, Sri Susanto, 34, warga Stabat, Angga Rizqi, 26, warga Stabat, Wisma Ari Kusuma, 22, warga Stabat, M. Akbar, 23, warga Selesai, Winer, 45, warga Medan, M. Saputra, 32, warga Medan, Dedi Supriadi, 37, warga Medan dan Andi, 32, warga Binjai.
Awalnya pelaku berinisial FD, 42, warga Kota Stabat, datang ke satu rental mobil di Desa Bangun Sari Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, untuk menyewa 15 unit mobil berbagai jenis milik MA warga Desa Bangun Sari Kecamatan Selesai.
“Modusnya, mobil akan digunakan pelaku untuk digunakan sebagai transportasi proyek di Kabupaten Langkat dikarenakan terlapor masih ada hubungan keluarga dengan pelapor sehingga pelapor pun percaya dan disepakati pembayaran akan dilakukan setiap bulannya pada 05 Februari 2025,” kata Kapolres.
“Ketika 05 Februari 2025, pembayaran tidak juga dilakukan dan Selasa, 18 Februari 2015 sekira pukul 01.00 WIB diketahui GPS setiap mobil telah mati dan terlapor juga sudah tidak dapat dihubungi lagi dan pelapor melaporkannya ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres
“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian lima belas unit mobil pribadi senilai kurang lebih Rp2.8 miliar,” ungkap Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Langkat bersama dengan Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan sebanyak 14 unit mobil yang tersebar di berbagai tempat di wilkum Polsek Padang Tualang Kec. Batangserangan. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polres Langkat untuk proses penyidikan.
“Sementara untuk pelaku masih dalam pencarian petugas,” kata Kapolres
Dia berpesan kepada para pelaku usaha rental supaya benar-benar memperketat prosedur sewa, termasuk keamanan kendaraan (pasang GPS) yang hendak disewakan serta mengenali warga yang akan merental.(cbap)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.