Scroll Untuk Membaca

Sumut

13 Penindakan, Hanya 1 Disidangkan, Profesionalisme BC T.Nibung Dipertanyakan

13 Penindakan, Hanya 1 Disidangkan, Profesionalisme BC T.Nibung Dipertanyakan

TANJUNGBALAI (Waspada) : KPP Bea dan Cukai TMP C Teluknibung Januari sampai Oktober melakukan penindakan sebanyak tiga belas kali di berbagai tempat dan waktu.

Kepala KPPBC TMP C Teluknibung, Tutut Basuki melalui Kasi P2, Musliadi didampingi Kasi PLI, Lia May Sarah menjelaskan, barang hasil penindakan berupa balepress pakaian dan sepatu bekas sebanyak 13 kali itu berkisar Rp8,7 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

13 Penindakan, Hanya 1 Disidangkan, Profesionalisme BC T.Nibung Dipertanyakan

IKLAN

Namun sayang, dari 13 penindakan itu, hanya satu berkas yang bisa naik ke persidangan, selebihnya cuma berstatus barang milik negara. Penindakan yang kini telah inkrah itu ialah, kasus kapal pembawa 312 ballpress pakaian bekas yang disidik oleh Kanwil DJBC Sumut Februari 2022

Tersangka yang ‘diseret’ ke pengadilan ternyata seorang nahkoda kapal, bukan pemilik barang. Lia menjelaskan, sebenarnya pihak BC ingin melakukan pendalaman, namun terkendala pada minimnya alat bukti. Saat ditanya rendahnya jumlah perkara yang sampai ke pengadilan, Lia menjelaskan masing-masing penyidik punya pertimbangan sendiri.

Terkait penilaian masyarakat bahwa kebiasaan di BC Teluknibung yang tidak mampu menetapkan tersangka perkara pabean, sehingga tidak memberi efek jera, Lia menjawab di Undang-undang Kepabeanan, diatur bahwa barang hasil penindakan dapat ditetapkan sebagai barang dikuasai negara apabila tidak cukup bukti.

“Barang-barang tersebut pasti dimusnahkan dan tentunya akan merugikan pengusahanya sehingga memberikan efek jera Bang, begitu pemandangan Saya,” ucap Lia.

Seorang warga, PS, menduga BC Teluknibung tidak profesional dalam menangani perkara barang-barang bekas. Terbukti, dari 13 kasus, hanya 1 yang sampai ke pengadilan.

Menurut PS, para PPNS Bea dan Cukai Teluknibung sebaiknya disekolahkan kembali bagaimana melakukan penyelidikan dan penyidikan yang benar dan tuntas. Ada terkesan kata PS, UU memberikan kelonggaran kepada penyidik sehingga tidak totalitas menegakkan undang-undang.

“Kalau begini terus, kapan para mafia jera, hari ini ditangkap satu mobil, besok udah masuk lagi tiga mobil, tak akan ada habisnya, kecuali pengusahanya yang ditangkap, baru paten,” ucap PS.

PS menegaskan negara tidak boleh takut kepada para mafia, mereka harus dihajar sampai ke akar akarnya. PS berdoa supaya BC Teluknibung semakin baik agar bisa menjadi community protector bagi masyarakat. (a21/a22)

Keterangan foto: BC menangkap satu truk bermuatan diduga 142 balepress pakaian bekas asal Malaysia di Jalinsum Seidadap Kab Asahan. Waspada.id/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE