SAMOSIR (Waspada) : Polres Samosir, meringkus 11 orang dari satu rumah karena diduga pesta narkoba jenis ganja, tepatnya di Huta Siriaon, Desa Sitolu Huta, Kec. Pangururan, Kab. Samosir, Rabu (13/9) sekitar Pukul 01.30 WIB dini hari.
Sebanyak 10 pria dan 1 wanita yang diringkus dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine. Diantaranya berinisial, DCS, 21, JP, 22, AKS, 21, KJHLT, 20, masing-masing warga Tarutung, Kab. Tapanuli Utara. Selanjutnya, YS, 19, wanita asal Kab. Simalungun, AAPH, 20, warga Medan, JSS, 19, warga Medan, SPS, 26, warga Kab.Samosir, WS, 29, warga Kab.Simalungun, DAS, 29, warga Kab.Humbahas, AMS, 28, warga Kab.Samosir.
“Sebelas pelaku ini telah dites urine dan dinyatakan positif penggunaan narkoba. Sedangkan seorang pria lagi yang juga ikut diringkus dinyatakan negatif penggunaan narkoba, karena ia kita dapati sedang tertidur di kamar rumah TKP milik WS,” kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, Kamis (14/8).
Dikatakan Yogie, awal pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.”Dari informasi itu, kita langsung memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di TKP, tim mendapati sekelompok pria dan satu wanita ketika usai pesta narkoba jenis ganja di dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta. Kemudian, tim langsung melakukan penyergapan,” jelasnya.
Polisi, juga sudah menyita barang bukti dari 11 tersangka.”Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet, serta satu unit timbangan digital,” ungkap Yogie.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yogie, telah ditetapkan WS ,29, sebagai bandar narkoba. “Modus dari WS, ia memberikan narkoba jenis ganja secara gratis dulu, lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kab.Samosir dan menjadikan rumah TKP (tempat kejadian perkara) tempat usaha kedai kopi dan menjual makanan,” katanya.(cvs/a08).