Scroll Untuk Membaca

Sumut

108 Unit Bangunan Dikosongkan, Progres Pembersihan Kebun Sampali Capai 75 Persen

108 Unit Bangunan Dikosongkan, Progres Pembersihan Kebun Sampali Capai 75 Persen

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 108 unit bangunan sudah dikosongkan dan dibongkar oleh pemilik secara sukarela di areal 35 hektar HGU Nomor 152/Sampali. Karenanya, progres pekerjaan pembersihan lahan PTPN II , sudah mencapai 75 persen.

“Artinya, PTPN II melalui anak perusahaannya PT NDP (Nusa Dua Propertindo) tetap memperhatikan sisi kemanusiaan,” kata Kuasa Hukum PTPN II/PT NDP, Sastra SH MKn melalui siaran persnya yang diterima Waspada, Minggu (30/10) melalui Humas PT NDP Sutan BS Panjaitan. Disebutkan, pihaknya akan tetap mengedepankan cara yang humanis dalam bekerja, sesuai harapan manajemen PTPN II.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

108 Unit Bangunan Dikosongkan, Progres Pembersihan Kebun Sampali Capai 75 Persen

IKLAN

Sastra mengimbau, bahwa pihak pemilik bangunan yang telah menerima tali asih agar membongkar sendiri bangunannya untuk dimanfaatkan material seperti seng, kusen, pintu, dan lainnya.

“Jika pihak pemilik bangunan tidak membongkar, maka pihak kami yang membongkar setelah tali asih diterima,” ujar Sastra.

Sastra menyebutkan, bagi sebahagian penghuni bangunan diatas HGU PTPN II di Sampali yang belum bersedia mengosongkan rumahnya, pihaknya tetap melakukan pendekatan secara persuasif.

“Bahwa uang bantuan tali asih dari perusahaan juga relatif memadai, namun masih ada beberapa pihak yang meminta terlalu tinggi diluar kewajaran ini yang membuat kami sulit memenuhinya, namun demikian kami tetap melakukan pendekatan, walaupun akhirnya kami akan melakukan upaya lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sastra.

Berdasarkan pengalaman, upaya pembersihan lahan selalu ada pihak yang melakukan perlawanan. Menurutnya, perlawanan yang dilakukan itu, sesungguhnya merupakan upaya yang sia-sia.

“Pada waktunya lahan tersebut akan kami ambil kembali berdasarkan legalitas yang kami miliki, dan sesuai Surat Menteri BUMN Nomor : SE-14/MBU/12/2020, tanggal 18 Desember 2020, tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN” ungkap Sastra.

Sementara itu Humas PT NDP Sutan BS Panjaitan menambahkan, bahwa rumah-rumah dinas yang masih ditempati keluarga pensiunan, meminta ganti rugi dengan nilai yang belum dapat dipenuhi.

Padahal mereka tahu, rumah yang ditempati itu adalah rumah dinas PTPN II dan berada di lahan HGU. “Kita tetap bekerja dan terus berusaha untuk memberikan pengertian agar mereka paham persoalan sebenarnya,” sebut Sutan.

Dikatakan, masyarakat dan pensiunan diminta untuk mengosongkan bangunan dan diberikan tali asih, sebagaimana dalam surat perintah pengosongan rumah dinas. “Para pensiunan karyawan juga menerima dana Santunan Hari Tua (SHT) yang berhak mendapatkannya jika bersedia meninggalkan rumah dinas.,” kata Sutan. (a16).

FOTO: Kuasa Hukum PTPN II/PT NDP, Sastra didampingi Humas PT NDP Sutan BS Panjaitan saat menyerahkan talih asih kepada masyarakat. (Waspada.id/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE