Scroll Untuk Membaca

Sumut

1030 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Terima Remisi Hari Kemerdekaan Ke-79

Pemberian remisi HUT Ke 79 RI dari Kemenkumham RI kepada Napi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.Waspada/Ist
Pemberian remisi HUT Ke 79 RI dari Kemenkumham RI kepada Napi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.Waspada/Ist

  BATUBARA (Waspada): 1030 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 40 di antaranya langsung hirup udara bebas, Sabtu (17/8)

  Pemberian remisi umum peringatan HUT  Ke-79 RI tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis oleh Pj Bupati Batubara , H. Heri Wahyudi Marpaung kepada 6 perwakilan narapidana Lapas Labuhan Ruku dalam upacara peringatan kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di Lapangan Lapas Labuhan Ruku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

1030 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Terima Remisi Hari Kemerdekaan Ke-79

IKLAN

  Pj Bupati Heri mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

  Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra remisi kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas. 

1030 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Terima Remisi Hari Kemerdekaan Ke-79

  ” 1030 jumlah narapidana Lapas Labuhan Ruku telah menerima remisi umum HUT RI ke-79.  227 menerima remisi umum 1 bulan, 242 menerima remisi umum 2 bulan, 335 remisi umum 3 bulan,  159 menerima remisi umum 4 bulan, 58 menerima remisi umum 5 bulan dan 9 menerima remisi umum 6 bulan,” terang Alexa.

  Menurutnya pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud komitmen negara terhadap perwujudan keadilan sosial, rehabilitasi, pemulihan serta harapan baru bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

  “Remisi bukan hanya sekedar pengurangan hukuman atau pemberian kebebasan, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi positif lagi di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani hukuman dan telah mendapat pembinaan di dalam lapas,” ujarnya. (,a.18)

 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE