Scroll Untuk Membaca

Sumut

1 Lagi Tahanan Yang Kabur Dari RTP Polsek Perdagangan Berhasil Ditangkap

2 Masih Buron

Tersangka MFM tahanan sempat kabur berhasil diamankan personel Tim Gabungan Minggu (19/2), siang.Waspada/ist.
Tersangka MFM tahanan sempat kabur berhasil diamankan personel Tim Gabungan Minggu (19/2), siang.Waspada/ist.

SIMALUNGUN (Waspada): Upaya Tim Gabungan Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan memburu 5 tahanan yang kabur dari RTP Polsek Perdagangan, terus membuahkan hasil.

Tim Gabungan dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, berhasil kembali mengamankan MFM, 19, laki-laki warga Huta-III Cemara Nagori Perlanaan Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Dengan demikian, Tim Gabungan dalam tiga hari sudah berhasil menangkap 3 orang dari 5 orang tahanan yang kabur dari RTP Polsek Perdagangan, Jumat (17/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

1 Lagi Tahanan Yang Kabur Dari RTP Polsek Perdagangan Berhasil Ditangkap

IKLAN

Tersangka MFM melanggar Pasal 351 KUHPidana dan berhasil ditangkap di daerah Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, Minggu (19/2/2023) sekira Pkl.12.50 WIB. Sehari sebelumnya, Tim Gabungan berhasil menangkap 2 tersangka, masing-masing berinisial BP alias Benni dan S. Sedang dua lainnya, AD, 55, laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, serta ARS, 21, warga Desa Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai terjerat Pasal 363 KUHPidana yang kini masih diburu.

” Hari ini personel berhasil menangkap 1 lagi tersangka berinisial MFM yang sempat melarikan diri, ditangkap di daerah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara,” ujar AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Minggu (19/2).

Lebih lanjut mantan Kapolres Taput itu mengungkapkan, dua tersangka masih terus dalam pengejaran. Tim gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan sampai saat ini masih melakukan pencarian, termasuk personel yang BKO dari Krimum Polda Sumut masih berada di wilayah Perdagangan.

1 Lagi Tahanan Yang Kabur Dari RTP Polsek Perdagangan Berhasil Ditangkap
Tersangka yang masih buron, masing-masing ARS dan AD. Waspada/ist

Sementara, untuk memperkecil pergerakan dua tersangka yang belum ditemukan yaitu AD dan ARS, keduanya tersangka Pasal 363 KUHPidana, kini masih diburu dan sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang nama dan fotonya susah disebar di tempat-tempat keramaian, warung-warung, mini market serta balai-balai tempat pertemuan masyarakat untuk dapat membantu menangkap kedua tersangka tersebut.

” Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yanf melaeikan diri dimaksud dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di No 0811-6501-516,” kata Kapolres.

Kemudian kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut dihimbau agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE