1.896,8 Gram SS Dimusnahkan

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Untuk menghindarkan hal yang tidak diinginkan seperti penyelewengan barang bukti, Polres Asahan memusnahkan 1.896,8 gram shabu-shabu, hasil tangkapan dengan tiga tersangka.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmorang, dan Kepala BBNK Asahan Budi Bakhtiar, saat pemusnahan barang bukti menuturkan, bahwa barang bukti SS ini hasil tangkapan Sat Narkoba pada 20 April 2022, di Dsn V Desa Bagan Asahan Mati Kec Tanjung Balai Asahan, seberat 510.16 Gram dengan tersangka AP. Kemudian tangkapan pada 12 Mei 2022, Diamankan juga AN, di Jl Sutomo Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Hotel Amanda, dengan brang bukti 503.24 gram SS. Kemudian pada 4 Juni 2022, dibekuk MN, di Jln Ulayat Raya, Kel Kelabir V Sunggal, Kab Deli Serdang, dengan barang bukti 883.4 Gram.

“Total barang bukti 1.896,8 Gram SS, dari tiga kasus, dan tiga tersangka. Dan saat ini para tersangka dititipkan di LP untuk proses hukum,” jelas Putu.

Barang bukti ini, kata Putu, dimusnahkan dengan petunjuk dari Kejari Asahan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Seperti penyalahgunaan atau penyelewengan barang bukti, sehingga Kejari menyarankan untuk pemusnahan barang bukti tersebut,” jelas Putu. (a02/a19/a20)

  • Bagikan