Universitas Terbuka Perkuat Penerimaan Mahasiswa Lewat RPL

  • Bagikan

TANGERANG SELATAN (Waspada): Universitas Terbuka (UT) terus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan tinggi. Salah satu upaya yang diperkuat untuk penerimaan mahasiswa baru adalah dengan menyelenggarakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Penyelenggaraan Alih Kredit di lingkungan UT.

RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperolaeh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan atau pengalaman kerja dalam bentuk mata kuliah atau kualifikasi pendidikan ke dalam pendidikan informal.

Penyelenggaraan RPL UT berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 serta UT Peraturan Rektor UT Nomor 900 Tahun 2021

“Bagi yang memiliki kendala ingin menyelesaikan kuliahnya, bagi punya pengalaman segudang namun belum memiliki gelar bisa memanfaatkan gelar sarjananya di UT,” ujar Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama UT, Rahmat Budiman saat jumpa pers usai siaran program radio Seputar Universitas Terbuka bertajuk ‘Memanfaatkan RPL Universitas Terbuka’ di Kampus UT Pusat, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (24/5).

Rahmat didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UT Ernik Yuliana dan Wakil Dekan Bidang Akademik pada Fakultas Ekonomi (FE) UT, Kurnia Endah Riana.

Rahmat menambahkan, penyelenggaraaan RPL di UT memiliki skema-skema yang dirasakan sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.

Pads tahun ajaran 2022.1 ini, UT telah menerima 28.395 mahasiswa dengan mekanisme RPL. Itu sama dengan 45 persen dari  63.687 mahasiswa baru yang diterima untuk semester gasal 2022 ini.

Di UT sendiri, ada 32 program studi yang ada. Dari jumlah itu, 30 prodi dapat dimasuki mahasiswa lewat RPL.

“Tapi tentunya semua harus berdasarkan hasil asesmen atau penilaian seksama yang dipandu oleh peraturan menteri Dikbudristek Nomor 41 tahun 2021,” ujar
Ernik Yuliana.

RPL untuk mahasiswa dari kampus berbeda harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu yang utama adalah akreditasi prodi dari kampus asal minimal adalah B. Aturan yang sama  berlaku bagi kampus penerima.

Karena RPL adalah pengakuan, bukan konversi, maka bukan berarti setiap mata kuliah lampau dapat langsung diakui saat ini. Hal itu membutuhkan kesesuaian penilaian sebagaimana aturan yang berlaku saat ini. Itu sebabnya, RPL di UT , lanjut Rahmat, bukan berarti tanpa seleksi alias asal terima.

Sementara untuk pengajuan RPL dari pengalaman kerja, harus disertai dengan bukti dokumen. Kesempatan besar juga terbuka bagi para pemegang sertifikasi.

“Tapi pemegang sertifikasi kursus, misalnya, akan tetap dikonfirmasi juga oleh kami. Apakah lembaga kursusnya benar ada dan memenuhi kualifikasi atau tidak. Sama seperti syarat RPL dari kampus berbeda,” imbuh Ernik.

Kurnia Endah Riana menambahkan, penyesuaian Satuan Kredit Semester (SKS) lewat RPL paling banyak 70 persen atau sekira 100 sks dari 144 sks yang ditentukan untuk kelulusan program sarjana.

“Informasi lebih jelas tentang RPL ini dapat diketahui dengan menghubungi Halo UT atau media sosial kami,” pungkas Rahmat Budiman. (J02).

  • Bagikan