JAKARTA (Waspada): Terkait kegiatan belajar di sekolah selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025. SEB ditandatangani pada Senin (20/1/2025) oleh 3 menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Dalam SEB tersebut tercantum bahwa pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, siswa sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah. Sedangkan tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian
keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan
melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-
masing.
Selanjutnya, pada 26,27, dan 28 Maret serta 2,3,4,7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan
keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dalam SEB juga disebutkan sejumlah peran pengampu pendidikan. Tujuan SEB memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka
pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
selama bulan Ramadan.
SEB ini juga bertujuan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan
kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
Peran pemerintah daerah dan kantor wilayah Kemenag adalah menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
sekolah selama bulan Ramadan.
Sementara orang tua/wali siswa berperan penting membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Selain itu, memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, SEB ini menjadi upaya pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan terbaik di sekolah/madrasah dan satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.
“Tujuannya adalag agar siswa sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan dapat belajar dengan baik selama Ramadan. Tentu saja partisipasi kerja sama semua pemangku kepentingan sangat diperlukan, khususnya guru, orang tua dan segenap pengelola satuan pendidikan,” pungkas Mu’ti, Selasa (21/1/2025).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.