Scroll Untuk Membaca

Pendidikan

Revisi UU Sisdiknas Diharapkan Perbaiki Tata Kelola Guru

JAKARTA (Waspada): Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof DR Unifah Rosyidi mengatakan kalau tata kelola guru saat ini masih kurang berkualitas. Salah satunya karena regulasinya masih parsial alias tercecer.

Karena itu, dia berharap revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dapat menangkap aspirasi terkait guru yang berlandaskan  UU Nomor 14/2004.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Revisi UU Sisdiknas Diharapkan Perbaiki Tata Kelola Guru

IKLAN

“Yang paling penting diperjuangkan dalam RUU Sisdiknas adalah peran serta fungsi guru dan tenaga kependidikan. Jika kualitas guru tak diprioritaskan, maka akan menghambat transformasi pendidikan,” ujar Unifah, Kamis (23/4).

Menurut Unifah, peran guru dan tenaga kependidikan penting diperjuangkan dalam revisi UU Sisdiknas. PGRI sendiri, lanjut dia, sangat konsen memperjuangkan kesejahteraan guru, supaya guru k3 depannya  lebih berwibawa dan bermartabat.

Terkait proses  penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU), Ketum PGRI berharap prosesnya tidak tergesa-gesa. Pemerintah sebaiknya menerima masukan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat.

“Sebagai mitra strategis pemerintah, PGRI siap memberi masukan dan mengkritisi jika memang diperlukan,” tambah Unifah.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan saat ini revisi UU Sisdiknas masih tahap perencanaan.

Dalam tahap ini, pihaknya menggali masukan dari berbagai pihak untuk terus menyusun draf RUU beserta naskah akademik. Dia mengaku telah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk masukan  dari salah satu kementerian yang sangat detail. Ada 10 halaman masukan yang sangat substantif.

Sampai saat ini, lanjut Anindito, draf RUU yang beredar sifatnya tidak resmi. Draf akan terus berubah setiap ada masukan dari semua pihak berkepentingan. (J02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE