Scroll Untuk Membaca

Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 2/2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Resmi Diluncurkan, Upaya Menjaga Kedaulatan Bangsa

Permendikdasmen Nomor 2/2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Resmi Diluncurkan, Upaya Menjaga Kedaulatan Bangsa

JAKARTA (Waspada): Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) meluncurkan  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini mengatur pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen resmi.

“Pemerintah berkomitmen mengajak semua komponen bangsa untuk tetap menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol jati diri,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Gedung Plaza Insan Berprestasi, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Permendikdasmen Nomor 2/2025 Tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Resmi Diluncurkan, Upaya Menjaga Kedaulatan Bangsa

IKLAN

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi X DPR Hetifa Sjaifudian, Anggota DPR Deni Cagur dan Once Mekel, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Badan Bahasa Hafidz Muksin sejumlah tokoh pendidikan.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam sambutannya mengatakan, Bahasa Indonesia merupakan instrumen penting dalam menciptakan masyarakat berkarakter dan berwawasan kebangsaan serta rasa tanggung jawab bersama atas masa depan bangsa. Dalam hal ini, Upaya Kemendikdasmen menerapkan pembelajaran mendalam (deep learning) yang tidak terbatas pada kegiatan belajar di ruang kelas, tetapi juga pengaplikasian pengetahuan dalam konteks nyata dalam penggunaan bahasa Indonesia.

Pengutamaan bahasa Indonesia merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi semua. Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi simbol kedaulatan dan kemajuan bangsa. Pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat perlu bergandengan tangan menjadikan bahasa Indonesia sebagai wajah peradaban.

Diketahui, saat ini telah terjadi fenomena
penggunaan bahasa di ruang publik yang menunjukkan kecenderungan meningkatnya xenomania, terutama ketertarikan berlebihan pada bahasa asing. Banyak papan informasi dan petunjuk hanya menggunakan bahasa asing, seperti “exit” tanpa bahasa Indonesia sebagai bahasa utama.

“Maraknya bahasa pergaulan tidak resmi juga mengganggu pembinaan bahasa negara. Situasi ini menunjukkan rendahnya tingkat literasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan bahasa yang sesuai dengan kaidah kebahasaan,” ujar Mu’ti.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemendikdasmen melalui Badan Bahasa telah melaksanakan pembinaan terhadap 1.437 lembaga di 31 provinsi sejak tahun 2022. Lembaga yang dibina terdiri atas institusi pemerintah, pendidikan, dan swasta yang aktif menggunakan bahasa di ruang publik dan dokumen resmi.

Pembinaan dilakukan melalui audiensi, pengambilan dan analisis data, sosialisasi, pendampingan, evaluasi, dan pemberian apresiasi.

“Tujuannya adalah meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan, terutama pada objek bahasa di lanskap dan dokumen resmi,” imbuh Mu’ti.

Pembinaan yang dilakukan Badan Bahasa telah membuahkan hasil yang menggembirakan. Capaian Indikator Kinerja Program (IKP) tahun 2024 melebihi target yang ditetapkan dalam dokumen Renstra. Dari target 91,99%, capaian aktual mencapai 93,26% atau 101,48% dari target.

Capaian ini menunjukkan bahwa strategi pembinaan yang dijalankan efektif dan mampu meningkatkan kualitas kebahasaan lembaga.Penghargaan “Wajah Lembaga” juga diberikan Kemendikdasmen kepada lima lembaga terbaik dari tiga kategori, yaitu pemerintah, pendidikan, dan swasta.

Lembaga yang berhasil meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia mendapatkan sertifikat dan dana pembinaan. Pemberian penghargaan dilaksanakan pada bulan Oktober sebagai puncak acara kebahasaan nasional. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong lembaga lain untuk turut serta meningkatkan kualitas berbahasa mereka.

“Namun, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pembinaan bahasa negara. Banyak lembaga belum memiliki pedoman internal mengenai standar kebahasaan yang sesuai. Kurangnya pelatihan serta minimnya pemahaman terhadap pentingnya bahasa Indonesia menjadi kendala utama. Selain itu, terdapat juga kendala akibat dari penggunaan bahasa informal dalam dokumen resmi,” papar Mu’ti.

Sehubungan dengan itu, Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tersebut dapat dijadikan pedomen bagi setiap pemerintah pusat maupun daerah serta lembaga pengguna bahasa dalam melakukan pengawasan mandiri terhadap setiap objek bahasa mereka, baik di ruang publik maupun dokumen.

Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen, Hafidz Muksin menambahkan, untuk mengatasi tantangan pembinaan bahasa Indonesia, Badan Bahasa terus berupaya melakukan penyuluhan dan pendampingan kebahasaan secara berkala dan penyediaan panduan singkat yang mudah dipahami. Pembentukan tim pengawas kebahasaan di setiap lembaga juga menjadi langkah strategis agar pembinaan berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Badan Bahasa juga mendorong agar materi kebahasaan disarankan untuk dimasukkan ke dalam program orientasi pegawai baru. Upaya ini bertujuan membangun kebiasaan berbahasa Indonesia secara tertib dengan sikap yang makin positif untuk menunjukkan kebanggaan, kesetiaan, dan tanggung jawab atas adanya normakebahasaan,” pungas Hafidz.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE