Kemendikbudristek Luncurkan Sertifikasi Kompetensi dan Magang Bersertifikat Bagi Dosen Vokasi

  • Bagikan

BEKASI (Waspada): Tahun ini, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi meluncurkan program peningkatan kompetensi dosen perguruan tinggi vokasi berbasis industri melalui sertifikasi kompetensi dan magang bersertifikat.

Tujuannya adalah menciptakan dosen vokasi dengan keunggulan dan berdaya saing global. Dalam program ini, para dosen vokasi dapat menerima hibah biaya sertifikasi kompetensi, magang, peningkatan keterampilan, dan tata kelola perguruan tinggi vokasi.

Program yang didukung pendanaannya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini menyasar sebanyak 1.000 orang dosen vokasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Para dosen berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bawah binaan Kemendikbudristek.

“Tahun ini ditargetkan seribu dosen vokasi dari seluruh Indonesia yang akan mengikuti program ini. Proses sudah mulai pada Agustus tahun ini,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi  Kemterian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Wikan Sakarinto, saat membuka kegiatan tersebut, di kawasan industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/5).

Wikan mengatakan, program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk menguatkan kompetensi dan wawasan atau pengalaman industri bagi dosen vokasi agar dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran, menciptakan SDM unggul dan berkualitas.

“Pemerintah juga menyediakan pendanaan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik,”tambah Wikan.

Selain mendukung sertifikasi kompetensi,  program ini juga membiayai sertifikasi peningkatan keterampilan dasar instruksional dan/atau pendekatan praktikal, magang industri bersertifikat, serta penguatan tata kelola PTPPV unggul bereputasi global.

“Untuk itu, program ini menjadi salah satu program prioritas yang ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek yang bertujuan memfasilitasi PTPPV mencapai keunggulan spesifik, mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, pasal 16 ayat 1,” ujarnya.

Adapun tujuan khusus dari program Sertifikasi Kompetensi dan Magang Bersertifikat adalah untuk memfasilitasi PTPPV dan program studinya mencapai keunggulan spesifik melalui meningkatnya kompetensi dosen, melalui jalan menambah keterampilan dan meningkatkan kapabilitas; memfasilitasi PTPPV untuk memperbarui pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja agar relevan dengan dinamika industri.

Tujuan selanjutnya, adalah memfasilitasi PTPPV membangun jejaring kerjasama dengan industri dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi (link-and-match); memfasilitasi PTPPV untuk melaksanakan pembelajaran dengan metode berbasis proyek (PBL); memfasilitasi PTPPV membangun peta jalan pengembangan SDM yang strategis secara terukur dan terarah; dan memfasilitasi PTPPV mendirikan pusat inovasi atau laboratorium korporasi dengan dukungan oleh mitra industri.

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Henry Tagor Hasiholan Tambunan menambahkan, program ini memiliki empat skema.

Empat skema tersebut adalah skema A melalui Sertifikasi Kompetensi. Skema ini untuk mendukung proses pemberian pelatihan hingga sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi secara sistematis dan obyektif, mengacu pada standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional, internasional atau standar yang berlaku khusus.

Hasil skema A ini, kata Henri  adalah sertifikasi kompetensi yang terekognisi oleh lembaga sertifikasi, industri, asosiasi, atau masyarakat di tingkat nasional, regional atau internasional. “Banyaknya alokasi pendanaan LPDP pada skema ini adalah 300 sertifikasi kompetensi dalam negeri dan bagi 50 dosen untuk menempuh sertfikasi kompetensi luar negeri. Selain itu, dalam skema ini, Kemendikbudristek juga menyediakan 100 sertifikasi kompetensi bagi dosen dan tenaga pendidik,” tuturnya.

Skema selanjutnya, adalah skema B melalui Sertifikasi Peningkatan Keterampilan Dasar Instruksional (Pekerti) dan atau Pendekatan Aplikatif (AA) . Metode skema ini memiliki keluaran berupa Sertifikat Pekerti dan atau Sertifikat AA untuk yang diselenggarakan di dalam negeri.

Sementara itu, untuk luar negeri adalah Sertifikat Kepesertaan Pelatihan Manajemen Pembelajaran Padegogik Pendidikan Vokasi.

“Kemendikbudristek menetapkan Penyelenggara sertifikasi Pekerti dan AA di dalam negeri. Kapasitas pendanaan dalam skema ini adalah 90 orang dosen, yang terdistribusi 50 bagi sertifikasi dalam negeri dan 40 bagi program sertifikasi luar negeri,” jelas Henri.

Skema selanjutnya, adalah skema C melalui Sertifikasi Magang Industri Bersertifikat. Skema ini mentargetkan keterlibatan industri swasta atau BUMN/BUMD berukuran menengah ke atas yang berada di dalam negeri atau di luar negeri dengan syarat memiliki afiliasi dengan kompetensi program studi.

Mitra penerima pemagangan dosen ini dapat berbentuk perusahaan di berbagai sektor dan skala operasi, organisasi nirlaba kelas dunia, institusi/organisasi multilateral, serta lembaga pemerintah.

“Kegiatan magang bersertifikat ini harus berjalan minimal dua bulan, memberikan tambahan pengalaman, wawasan, dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi utama dosen,”tambah Henri.

Keluaran skema ini berupa sertifikat magang yang memberikan informasi aktivitas atau kegiatan magang dengan durasinya. Selain itu, skema ini perlu untuk memfasilitasi memfasilitasi PTPPV mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT)-nya.

“Jumlah kesempatan yang ada adalah 50 alokasi pendanaan bagi magang di industri dalam negeri, dan 50 bagi industri luar negeri,” kata Henri.

Selanjutnya, skema terakhir adalah Skema D melalui Penguatan Tata Kelola PTPPV Unggul Bereputasi Global. Dalam skema ini, pemerintah mengirimkan dosen PTPPV magang di perguruan tinggi luar negeri yang memiliki reputasi dan keunggulan teknologi lebih unggul dari PTPPV pengusul.

“Kegiatan yang terselenggara harus memberikan nilai tambah berupa tata kelola yang baik dalam hal manajemen perguruan tinggi menuju reputasi (akademik dan non-akademik) global,” tandas Henri.

Durasi pelaksanaan dalam skema ini adalah minimal satu bulan dan keluaran skema ini adalah dokumen peta jalan pengembangan PTPPV unggul, yang meliputi unsur “6-M” (man, money, metode, material, machine, dan market).

Selain itu, hasilnya adalah sertifikat kepesertaan kegiatan yang memberikan informasi aktivitas atau kegiatan magang kepemimpinan dengan durasinya.

“Aktivitasnya juga wajib memfasilitasi PTPPV untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT). Alokasi pembiayaan untuk skema D ini adalah sebanyak 50 orang dosen,”ujar Henri.

Henri juga menjelaskan, besarnya dana bantuan untuk tiap skema tersebut akan mengikuti pengajuan yang  dievaluasi oleh Kemendikbudristek dengan melihat tingkat kompleksitas kegiatan. “Seluruh skema akan mencakup komponen biaya seperti pelatihan, transportasi dan biaya hidup. Selain itu, ada berbagai komponen tambahan lainnya yang tersedia sesuai dengan peruntukan pada masing-masing skema,”pungkas Henri.(J02)

  • Bagikan