Fakultas Hukum UnHar Gelar Webinar Polemik Presidental Threshold Pemilu 2024

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Fakultas Hukum Universitas Harapan (UnHar) Medan menyelenggarakan webinar nasional dengan tema “Polemik Presidental Threshold pada Pemilu 2024”. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09:30 berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (25/1).

Sebagai narasumber Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung S.Si, M.T, dan Pakar Hukum Tatanegara Fakultas Hukum USU Dr. Faisal Akbar, SH, M.Hum, juga hadir Ketua Yayasan Pendidikan Harapan (Yaspendhar) Dr. Tapi Rondang Nibulan, SE, M.Si, Rektor UnHar Dr. Hj. Emmi Erwina, MA, Dekan Fakultas Hukum UnHar Prof. Dr. H. Hasyim Purba, SH. M.Hum, Ketua Prodi Fakultas Hukum UnHar Rehulilna SH. M.Hum serta bertindak selaku moderator Dearma Sinaga, SH. M.H.

Dekan Fakultas Hukum UnHar Prof Dr.Hasim Purba, SH. MHum. dalam sambutannya mengatakan topik ini sangat menarik karena saat ini ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidental Threshold banyak disorot berbagai kalangan baik masyarakat, maupun tokoh politik dalam menyambut Pemilu 2024.

Pada sisi lain Prof Hasim Purba menegaskan ketentuan tentang Presidential Treshold saat ini banyak menghadapi permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. “ Kita mengharapkan, webinar ini bisa memberikan pemahaman dan informasi kepada para peserta,” jelasnya .

Rektor UnHar Dr. Hj. Emmi Erwina, MA dalam sambutannya mengatakan, webinar ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pengetahuan tentang Pemilu tahun 2024 yang akan datang.

Menurutnya Pemilu merupakan hal yang penting untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara dan ambang batas merupakan ruh demokrasi dari rakyat untuk rakyat. “Semoga rakyat dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang dikehendaki kemudian Presidental Threshold atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden,” ujarnya.

Selain itu menurutnya Presidental Threshold juga syarat yang logis dalam kontestasi Pilpres di negara Indonesia yang kondisi demografisnya negara kepulauan yang terbagi atas 34 provinsi dengan sebaran populasi penduduk setiap provinsinya tidak proporsional dengan berbagai latar belakangnya suku, agama dan budaya.

Nara sumber pertama Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung S.Si, M.T, dalam paparannya menjelaskan tentang perlunya penyempurnaan sistim politik dan sistim demokrasi di Indonesia termasuk penyempurnaan sistim Pemilu disamping yang lainnya seperti pembahasan revisi undang-undang partai politik dan sebagainya.

Namun perubahan itu harus dimulai dengan penyempurnaan sitim pemilu. “Ada beberpa isu kalau bicara penyempurnaan sistim pemilu yaitu sistim klasik dan sistim kontenporer, kedepan kita harus menata ulang alur pelaksanaan Pemilu yang sekarang terdiri dari tiga jenis yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan DPR dan DPRD, pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sangat memberatkan dan cendrung membuat masyarakat menjadi jenuh,” ujarnya.

Sementara itu Dr. Faisal Akbar, SH, M.Hum menjelaskan tentang Presidental Threshold yang banyak diperdebatkan orang baik di media sosial, seminar-seminar atau webinar-webinar yang dilaksanakan belakangan ini.

Menurutnya yang menjadi akar masalah dari Presidental Threshold ini ketentuan Pasal 6 A ayat 2 UUD 45 yang menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

“Kalau kita hanya membaca teks secara konstitusi ini belum memberikan jawaban yang jelas tentang bagaimana posisi partai politik atau gabungan parpol itu, disinilah perlu pengaturan terkait masalah keterwakilan parpol di parlemen yang nanti juga bagai-mana komposisi parpol itu dikaitkan dengan pecalonan presiden dan wakil presiden untuk bisa masuk dalam ajang pemilihan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Kegiatan yang dipandu moderator Dearma Sinaga, SH. M.H. berlangsung lancar dengan diikuti kurang lebih 100 peserta didominasi para dosen dan mahasiswa.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kedua nara sumber yang telah meluang waktu untuk menyampaikan paparannya dan topik ini dipilih karena memang saat ini menjadi pembicaraan hangat terkait banyak permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. (h02)

  • Bagikan