JAKARTA (Waspada): Kepala Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) E Aminudin Aziz menjelaskan urgensi untuk merevitalisasi bahasa Jawa dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Hal itu berdasar pada fakta bahwa telah terjadi kemunduran pada Bahasa Jawa.
Aminudin merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan dari sekitar 80 juta orang penutur bahasa Jawa, 73 persennya adalah penutur bahasa Jawa asli (bahasa jati) yang menggunakan bahasa tersebut dalam lingkup keluarga. Adapun 27 persen sisanya adalah orang Jawa yang tidak lagi menggunakan bahasa Jawa di dalam keluarga.
Kondisi itu menurut Aminudin Aziz menjadi tantangan serius. Merujuk data UNESCO, bahasa daerah atau Bahasa Ibu mengalami tantangan yang luar biasa akibat adanya arus globalisasi. Bahkan, UNESCO menyatakan bahwa setiap minggu ada satu Bahasa Ibu yang punah atau mati.
“Dalam forum ini saya mengajak para pemangku kepentingan di Provinsi Jateng untuk terus menjalin kolaborasi dan komitmen dalam menyukseskan program Revitalisasi Bahasa Daerah,”kata Aminudin dalam keterangan pers tentang paparannya pada Rapat Koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait Program Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jateng, Senin (13/3/2023).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jateng, Syarifuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada para kepala dinas yang berkenan hadir menunjukkan komitmen bersama untuk melestarikan bahasa daerah di Jawa Tengah.
“Pertemuan ini adalah sebuah bentuk komitmen bersama dalam penguatan bahasa daerah kita melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah di Jawa Tengah,” tutur Syarifuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya tersebut menjadi salah satu cara untuk menyinergikan langkah demi menyukseskan implementasi RBD di Jateng. Dengan cara mendekatkan diri dengan berbagai komunitas, seperti komunitas tutur, guru, kepala sekolah, dan pengawas, serta siswa pendidikan dasar dan menengah. Untuk itu, sebelum sampai kepada sasaran, Syarifuddin menekankan perlunya koordinasi dalam menyiapkan tahapan strategi terkait kolaborasi yang akan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah.
“Oleh karena itulah, kami mengundang dinas pendidikan dan kebudayaan untuk membicarakan (tahapan strategi) penguatan program Revitalisasi Bahasa Daerah di setiap kabupaten/kota,” jelas Syarifuddin.
Pada kesempatan yang sama, Kadisdikbud Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian pemda dalam pelaksanaan RBD di Jateng. “Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu semua bahwa sampai dengan hari ini kalian (panjenengan) tetap konsisten berpartisipasi urun rembuk dan ikut mengawal pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Jawa,” tutur Uswatun yang hadir mewakili Gubernur Provinsi Jateng.
Uswatun mengatakan, pihaknya menilai penting kebijakan Merdeka Belajar untuk dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan. Sebab, para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah. Selain itu, dengan RBD, dapat menumbuhkan kemauan dan semangat para penutur muda dalam mempelajari bahasa daerah melalui media yang disukai. Dengan demikian, generasi muda akan bangga menggunakan bahasa daerah dan ikut melestarikannya sebagai salah satu kekayaan Indonesia.
”Kita apresiasi Kemendikbudristek yang terus berupaya mewariskan bahasa daerah pada generasi muda, bukan sebuah keharusan, tetapi karena kecintaan,” sambungnya.
Dalam pendidikan formal, Pemprov Jateng melibatkan satuan pendidikan formal di Jawa Tengah. Upaya tersebut dibingkai dalam regulasi pelindungan bahasa daerah di Jawa Tengah (bahasa Jawa). Pertama, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57/2013 yang kemudian diubah menjadi Nomor 55 Tahun 2014 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.
Kedua, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 895.5/01/2005 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Bahasa Jawa Tahun 2004 untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, dan SMA/SMALB/SMK/MA Negeri dan Swasta Propinsi Jawa Tengah.
Ketiga, Surat Kepala Dinas Pendidikan Provisnsi Jawa Tengah Nomor 424/13242 tanggal 23 Juli 2013 tentang Implementasi Muatan Lokal (Mulok) Bahasa Jawa di Jawa Tengah yang memuat Bahasa Jawa sebagai mulok wajib di Jateng; mulok dilaksanakan secara terpisah atau berdiri sendiri pada struktur kurikulum 2013; dan jam pelajaran mulok tetap dialokasikan pada struktur kurikulum 2013, alokasi waktu pelajaran dua jam per minggu.
Keempat, peran pemda Jateng dalam mewujudkan Program RBD juga tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Perda yang dikeluarkan oleh Gubernur ini menjadi payung hukum peraturan daerah di kabupaten/kota tentang Pelindungan Bahasa Daerah. Sebab, tanpa peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, dukungan dari kabupaten/kota juga tidak akan berjalan.
Langkah strategis Pemprov Jateng terhadap pelindungan Bahasa Jawa juga dikemas dengan “Membumikan Spirit Rumah Budaya”, yaitu predikat yang disematkan kepada lokasi/tempat yang potensial terjadi interaksi budaya, yaitu keluarga, sekolah, ragam tempat lokus interaksi maupun ruang maya.(J02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.