Sulaimi Digergaji, Sulaimi Dicari

  • Bagikan
Sulaimi Digergaji, Sulaimi Dicari

Oleh: Fatah Mureue

Lapor Pak Prabowo, abang dan adik Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) sekongkol mengubah undang-undang dalam surat keputusan (SK) “Sebeng Lipeh“ ala Bang Safrijal versus Dek Iswanto

Sebagai orang yang pernah menumpang lahir di Aceh Besar, saya terhenyak dengan kegaduhan yang belum ada tanda-tanda di Aceh Besar dan konon melibatkan aktor-aktor pemerintahan. Padahal jauh di sana tepatnya di timur tengah faksi perjuangan rakyat Palestina Hamas dengan Israel resmi telah melakukan gencatan senjata. Sebelum gencatan senjata jumlah warga Palestina yang tewas akibat serangan balasan Israel setelah serangan Oktober 2023 telah melebihi 46.000 orang, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Militer Israel, tanpa memberikan bukti menyatakan telah membunuh 17.000 militan.

Salah satu media internasional yang kerap saya ikuti sejak masa konflik Aceh yaitu BBC London ikut mengabarkannya bahwa gencatan senjata antara Israel dan Hamas berlangsung pada Minggu (19/1/2025) di mana jeda selama enam pekan dalam pertempuran selama 15 bulan di Gaza dimulai. Gencatan senjata tersebut juga memulai pembebasan puluhan sandera yang ditawan militan Hamas termasuk tiga perempuan muda yang dibebaskan pada jam-jam pertama berlakunya kesepakatan itu.

Gencatan senjata itu dimulai pada pukul 11.15 waktu setempat dan beberapa jam kemudian, sebuah iring-iringan Palang Merah bertolak menuju Gaza, jalur daratan sempit di pesisir Laut Tengah (Mediterania), dan mengamankan pembebasan Romi Gonen, 24, Emily Damari, 28, and Doron Steinbrecher, 31. Pada Senin (20/1) pagi, Israel membebaskan 90 orang Palestina yang dipenjarakan dan ditahan, beberapa jam setelah tiga orang Israel itu dibebaskan. Bus-bus putih besar yang membawa tahanan keluar dari gerbang penjara Ofer Israel, di luar Ramalah, kota di Tepi Barat. Sejumlah warga Palestina tampak memadati bus-bus itu, bernyanyi dan bersorak-sorai, sementara kembang api dinyalakan untuk merayakan pembebasan itu. Ya, Israel telah berjanji akan membebaskan mereka sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata yang dicapai pekan lalu setelah perundingan yang sulit selama setahun.

Kembali ke Aceh Besar, Mendagri Jenderal H Purn Prof Tito Karnivian telah menunjuk para penjabat untuk mengisi kekosongan kepala daerah akibat implikasi hukum pemberlakuan Undang – undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemilu salah satu agenda nasional adalah tentang pelaksana “pesta kami” sebagai rakyat dalam Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ya saya harus dikasih paham karena mereka adalah “Pejabat super duper sangat penting” dalam Pemerintahan yang ditunjuk oleh Pak Mendagri untuk mengurus kami orang Aceh dan masyarakat di Aceh Besar. Awal mula tragedi tak berdarah itu terjadi oada tanggal 20 Desember 2024. Melalui Surat Keputusan Nomor PEG. 821.22/66/2024 Tentang “PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR“, seperti biasa saya sebagai rakyat biasa memperoleh SK “ Sebeng Lipeh ala Dolah & Beti Kuet Pade lam reudok itu“ saya peroleh di Sosial Media, Algoritma Konten di Sosmed selalu menunjukkan trafik yang tinggi terhadap persoalan ini (SK).

SK itu tampak biasa, saya mencoba membaca di atas “Toto” (merek closet) sambil merokok dengan memegang gadget Android Xiomi yang saya mampu miliki, renyahnya sebuah SK tentu diawali dengan sebuah konsideran, ya item “ Menimbang” dalam SK Aquo dalam point (a) Bahwa Pj Bupati Aceh Besar Mengusulkan Pemberhentian Saudara Drs. Sulaimi, M.Si., NIp 19740723 199311 I 002. Pembina Utama Madya ( IV/d ) dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja yang telah dilakukan.

Lucunya dalam narasi konsideran Menimbang Poin ( a ) di atas adalah tanpa nomor surat usulan oleh Pj Bupati, tentu ini sebuah hal yang lucu dan menggelitik, karena hampir dapat dipastikan surat ini melakukan “Koprol” yang sempurna tanpa melalui sekretariat dari BPSDM Aceh Besar atau bagian umum Pemkab Aceh Besar atau bahkan tanpa mekanisme register di Pemkab Aceh Besar dan tanpa register di Pemda Aceh (baik di Bagian Umum Pemprov maupun BKA bahkan TU Pimpinan) di Banda Aceh yang merupakan Mother City (Ibukota) Provinsi Aceh.

Dalam konsideran mengingat tertulis pada poin (3) Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, saya terpental dari “Toto” di tempat saya online, sejak kapan UU No 23 tahun 2024 diubah? Apa saja yang menjadi asas penyelenggaraan pemerintah daerah pada UU No. 23 Tahun 2014 diubah ? Sebagai informasi bahwa asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014 ini, dapat saya terangkan bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas. Adapun 3 asas otonomi daerah adalah asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Jadi kapan Bang Safrijal dan Dek Iswanto “tahu” UU ini telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Bang Safrijal dan Dek Iswanto tidak mengetahui bahwa UU No. 1 Tahun 2022 mengganti UU tentang apa? Mengutip kata-kata kak GEM Influenzer Viral dari dari Sumatera Utara, “kak gem kata katanya donk sini saya kasih paham yaa” bahwa UU Nomor 1 tahun 2022 adalah menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yang telah dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika kebutuhan pengelolaan keuangan antara pusat dan daerah.

Lucunya lagi SK ini mulai berlaku sejak ditetapkan, artinya SK Sekda Aceh Besar atas nama Sulaimi “Wassalamu “ sejak ditetapkan. Anehnya dalam tembusan ini disampaikan kepada, salah satunya adalah kepada Ketua DPRK Aceh Besar, berdasarkan SK tertanggal “20” Desember 2024 Masehi atau “18” Jumadil Akhir 1446 Hijriah. Tanggal 20 Masehi dan tanggal 18 Hijriah ditulis tangan, dan Nomor “66” dari Nomor PEG 821.22/66/2024 juga ditulis tangan, apakah ini “habis tinta tiba-tiba“ sehingga dalam SK penting, yang telah membuat gaji bulan Januari 2025 ASN, PPPK serta gaji anggota Legislatif (DPRK ) siapa yang teken? Dan gaji Bulan Februari 2025 siapa yang teken? Okelah dibuat Perbup (peraturan bupati) dengan tanggal mundur agar gaji yang dalam kategori ini telah dibayarkan dan tidak dilegal yang menimbulkan kerugian negara yang menjerat ribuan ASN dan PPPK dan puluhan Anggota DPRK dengan hukum, bukankah Qanun APBK Aceh yang memuat Belanja Rutin dan Belanja Modal serta Dana Pokir adik-adik dewan telah disahkan tertanggal 25 Desember 2024 telah dikoreksi oleh Gubernur Aceh, Sependek sepengetahuan saya setelah dikoreksi Gubernur dan perbaiki Qanun APBK itu dilembarkan dalam lembaran daerah, utuk dapat aktif digunakan/dibelanjakan untuk atas nama masyarakat Aceh Besar serta gaji wakil rakyat, kali ini adagium -. jangankan rakyat wakil rakyat (Anggota DPRK) tak punya gaji ini benar-benar terjadi. Ha ha. Hamok!

—————————————

Belum kelar di situ, setelah SK Sulaimi sebagai Sekda “digergaji” dan mulai berlaku tanggal 20 Desember 2024, siapakan yang teken pencairan uang proyek teman-teman saya kontraktor pada tanggal 31 Desember 2024? Ya APBK Perubahan yang disahkan tanggal 30 September 2024, memuat anggaran kegiatan (sebeng kuet pade dalam reudok/balap angkat padi saat mendung).

Selanjutnya telah SK Sekda dicabut tertanggal 20 Desember 2024, SK Bupati Aceh Besar Nomor 887 Tahun 2024 untuk atas nama Drs Sulaimi M.Si diangkat dalam jabatan Staff Ahli PHP (Pemerintahan, Hukum dan Politik ) Kabupaten Aceh Besar, lagi-lagi SK Ini aneh, waktu diprint auto habis tinta di nomor SK yaitu 887. Tapi saya tak akan menyebut SK PHP ini terdapat unsur gila bagi Sulaimi, ini hanya narasi canda bagi kita yang berjumpa dalam narasi saya kaji SK sebagai orang yang pernah menumpang Lahir di Gampong Meureu – Kec Indrapuri Aceh Besar.

Lagi-lagi dalam konsideran Staff PHP ini dalam item menimbang terdapat 2 pertimbangan, seharusnya pertimbangan dalam sebuah yang baik dan benar sesuai dengan tata cara tata naskah sebuah SK resmi pemerintahan adalah terdiri dari 4 poin jika menurut kalian tidak benar apa kata saya, jangan tanya saya, tanya sama profesor Ilmu Perundang – Undangan di Fakultas Hukum Unsyiah, jangan tanyakan pada Staff Khusus yang asal wilayah tengah yang memakan gaji di APBK Aceh Besar, dia bukan ahli dia hanya seorang pembalap atau tukang sebeng, sumber kegaduhan Aceh Besar yang telah menyandera Qanun APBK Tahun Anggaran 2025.

Kelucuan selanjutnya adalah siapakah Sekda Aceh besar antara tanggal 20 Desember 2024 sampai tanggal 17 Januari 2025? Karena PLT SK baru ditunjuk tertanggal 17 Januari 2025. Anehnya sampai hari ini tertanggal 01 Februari 2025 belum adanya “kepastian hukum“ terkait siapa yang melakukan penandatanganan RKA (Rencana kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang telah membuat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak bisa mencairkan anggaran dan melakukan pelaksanaan program program pemerintah salah satunya Pelantikan Bupati Aceh Besar terpilih dalam Pilkada 23 November tahun 2024.

Lagi-lagi kelucuan tak naik ketawa konsideran mengingat dalam SK pemberhentian Sekda poin (5) yaitu UU No 23 2014 ditulis telah diubah dengan UU No 1 tahun 2022 kemudian dalam SK Staf Ahli PHP dalam konsideran mengingat poin (5) UU No 23 2024 diubah UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja? Yang benar yang mana? konsideran Bang Safrizal atau konsideran Dek Iswanto? Atau tak elok disebut keduanya lupa diri akibat lemaknya sebuah kekuasaan yang akan usai pada bulan Februari tahun 2025, mereka lupa sebuah lirik lagu penyanyi etnik Aceh Bapak Rafli Kande yaitu “Raja Donja Hana mengantoe, raja Nanggroe meu tuka tuka “.

Oke jangan nyanyi dulu ya, kita lanjutkan kelucuan ini, dalam konsideran memperhatikan poin (1) ada tanggal Surat Ketua Komisi ASN, anehnya dalam SK pemberhentian SK Gub hanya tanggal 29 November tanpa tahun? Sedangkan dalam SK Staf Ahli PHP surat Ketua Komisi ASN tanggal 29 Nov 2023 sudah ada tahun? Ini siapa yang lawak siapa yang jadi pelawak?

Masih dalam soalan konsideran memperhatikan legal standing dalam SK Gubernur tata naskah urutan (1.) SK KASN, (2.) Pertek KA BKN, dan (3) baru surat Menteri Dalam Negeri, sedangkan dalam SK Staf ahli PHP tata naskahnya urutan (1) surat Kepala ASN, dan (2) surat Menteri Dalam Negeri sedangkan ke 3 adalah Pertek Kepala BKN. Mereka lupa bahwa hukum tata negara Republik Indonesia itu Mendagri di bawah Presiden, Ketua Komisi ASN dan kepala BKN di bawah Menpan RB. Cara susunan sebuah SK adalah harus dari lembaga tinggi baru lembaga setingkat lebih rendah, yang benar adalah konsideran legal standing (1) Surat Mendagri, Kepala BKN, baru Ketua Komisi ASN jangan dibalik-balik? Malu saya dengan apa maun lamkleng yang viral dengan kata kata “Jeut Bahasa Aceh dron”?

Kalau begini model SK sopir traktor (supei mato mu’e) dalam sawah di Blang Jaroe akan bilang Bang Safrijal dengan Dek Iswanto “tidak harmonis bukan?” Oke lah dalam SK pemberhentian Sekda ada legal standing surat Ketua Komisi ASN tentang Ujian Kompetensi Sekda Aceh Besar, terus apa urusannya dimasukkan surat Ketua Komisi ASN tentang Ujian kompentensi Sekda Aceh Besar dalam SK Staff Ahli PHP? Bukan kah surat itu tentang Ukom Sekda, kok dipakai untuk Surat Staff Ahli PHP? Ha ha ha bang Saf dan Dek Is kali ini kelucuan kalian asli bukan kelucuan palsu.

Oh ya SK Staff Ahli PHP tanggal hijriahnya salah lagi, seharusnya tanggal 20 Desember 2024 tanggal hijriahnya itu adalah 18 Jumadil Akhir 1446 bukan tanggal 19 Jumadil akhir 1446. Akhir seperti apa dulu kalian kerja? Kasih mabuk saya yang hanya menumpang lahir di Aceh Besar; oh ya sejak kapan tanggal 20 Desember 2024 dibuat surat oleh Gubernur Aceh langsung tiba ke Pemkab Aceh Besar tanggal 20 Desember 2024? Sejak abang saya menjabat Ketua DPRK Aceh Besar periode 2009-2014 tidak ada SK kilat seperti ini? Kenapa ? Karena SK ini bukan surat kawat atau surat kilat ? Siapa yang hoyong dan siapa yang mabuk? Mari kita tanyakan pada rumput yang bergoyang di Savana Pentagon tempat saya bersujud di persembunyian pada masa konflik Gerakan Aceh Merdeka melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bangkitlah Aceh Besar ku, jayalah NKRI ku, Kenapa? Karena Pak Jenderal Prabowo adalah Presiden idolaku!

Penulis adalah mantan tokoh GAM dan Pemerhati Sosial di Aceh Besar


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Sulaimi Digergaji, Sulaimi Dicari

Sulaimi Digergaji, Sulaimi Dicari

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *