Oleh Sulaiman
Putusan dibuat PN Jakpus pada tanggal 2 Maret 2023 dalam perkara perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst merupakan keputusan tidak dapat dieksekusi sekaligus tidak mempunyai kepastian hukum. Terlebih putusan itu jauh melebihi kompetensi PN Jakpus
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Perkara ini dipicu keberatan Partai Prima karena tidak lolos verifikasi administrasi dibuat KPU. Partai Prima menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan administrasi. [https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/17383511/pn-jakpus-perintahkan-pemilu-2024-ditunda-partai-prima-menangi-gugatanI].
Putusan PN Jakpus memerintahkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda, dilihat pada petitum ke 5 putusan berbunyi, “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.” Amar putusan inilah memunculkan polemik dipublik. Tidak ada kompetensi PN Jakpus memutuskan sengketa Pemilu termasuk persoalan verifikasi pemilu.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overhadsdaad), maka Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diduga dilakukan yang terkaualifikasi sebagai badan atau pejabat pemerintahan, merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hali ini dilihat jelas Pasal 2 ayat (1) PERMA No.2/2019 berbunyi, “Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Oversheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan, putusan menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang kembali tahapan Pemilu dari awal, bagi PSHK adalah putusan keliru dan tidak berdasar. Hal ini diakibatkan PN tidak memiliki kewenangan memutus PMH yang diakibatkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, apalagi menunda pemilu. [https://www.hukumonline.com/berita/a/pshk-pengadilan-negeri-tak-berwenang-menunda-pemilu-It6401768e75098?page=all].
Mengacu Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dapat dikatakan kualifikasi KPU merupakan badan dan/atau pejabat pemerintahan. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 30 Tahun 2014 berbunyi, “Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan lainnya yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.”
Putusan Inkonstitusional
Putusan dibuat PN Jakpus pada tanggal 2 Maret 2023 dalam perkara perdata Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst merupakan keputusan tidak dapat dieksekusi sekaligus tidak mempunyai kepastian hukum. Terlebih putusan itu jauh melebihi kompetensi PN Jakpus.
Paling fatal putusan tersebut inkonstitusional, bertentangan dengan Pasal 22E ayat 1 plus Pasal 7 UUD 1945. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Pasal 7 UUD 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Menilik Pasal 22E serta Pasal 7 UUD 1945 secara tegas mengatur Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Artinya putusan menunda Pemilu itu jelas inkonstiutusional, berpotensi mengakibatkan amanat Pasal 22E plus Pasal 7 UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan. Kalau pun Pemilu 2024 harus ditunda maka sejatinya harus dilakukan terlebih dahulu amandemen terhadap Pasal 22E ayat 1 dan Pasal 7 UUD 1945. Bukan pekerjaan mudah melakukan amandemen UUD 1945, ditambah waktu plus biaya tidak sedikit.
Banyak pakar menduga ada intervensi dibalik putusan tersebut. Bukan rahasia umum, jauh-jauh hari sebelumnya sudah didengungkan sejumlah elemen dan tokoh-tokoh elit politik tertentu menginginkan Pemilu 2024 ditunda. Pakar Hukum Tata Negara Fefly Harun berpendapat terhadap hakim memutus perkara itu, terdapat dua kemungkinan. “Pertama, hakimnya bodoh banget. Kedua, ada intervensi dari pihak lain atau kongkalikong,” ujarnya. [https://www.mpr.go.id/berita/MPR-Putusan-PN-Jakpus-Menunda-Pemilu-Jalan-Satu-Satunya-KPU-Harus-BandingI].
Melihat profil majelis hakim PN Jakpus memutuskan KPU harus menunda Pemilu 2024, rasanya tidak mungkin pada kemungkinan pertama. Majelis hakimnya terdiri hakim senior dengan pangkat IV C plus IV D. Maka indikasi kedua adanya intervensi patut dicermati sebagaimana dugaan Refly Harun. Dugaan plus analisis Refly Harun, diperkuat pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD,yang menduga putusan tersebut tidak muncul begitu saja.
Dalam talkshow Satu Meja The Forum dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo, Mahfud MD meyakini, ada pihak sengaja bermain di balik layar dengan intensi memunculkan wacana penundaan Pemilu. [https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/03/09/menelisik-operasi-politik-di-balik-wacana-penundaan pemilu utm_source=kompasid&utm_medium=whatsapp_shared&utm_conten=sosmed&utm_campaign=sharinglink].
Kalau benar ini terjadi sangat disayangkan akrobat politik yang merambah sampai ke putusan peradilan. Satu-satunya cara KPU harus melakukan upaya hukum melawan Putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024 menjadi Juli 2015, yaitu KPU harus segera mengajukan banding. Dalil memori banding harus kuat. Ini dapat dilakukan dengan menyerap pendapat-pendapat para pakar. Selain itu kita minta PT Jakarta segera menganulir Putusan PN Jakpus, serta sekaligus mengabulkan gugatan banding diajukan KPU. Agar tidak terjadi lagi polemik berkepanjangan di masyarakat. Kita minta juga kekuatan civil society mengawal terus perkara ini. Semoga.!
Penulis adalah Advokat, Owner Law Firm Sulaiman, SH & Assoaciates.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.