Fenomena belanja yang kerap dilakukan menjelang akhir tahun seharusnya tidak perlu terjadi apabila arus kas masuk ke kas negara dapat direalisasikan sesuai rencana. Pemerintah perlu melakukan upaya sungguh-sungguh agar realisasi penerimaan dapat diperoleh sesuai estimasi agar tidak berdampak pada penundaan belanja
Penulis mendapat cukup banyak tanggapan dari pembaca atas tulisan bertajuk “Penyerapan Anggaran di Penghujung Tahun” yang dimuat di harian ini pada 17 Januari 2023 yang lalu. Sebagian besar pembaca mengamini fenomena penyerapan anggaran tiap jelang akhir tahun memang kerap terjadi. Sebagian lagi menyarankan penulis agar mengulas lebih dalam faktor-faktor penyebab terjadinya penumpukan anggaran di penghujung tahun, agar informasi yang diterima oleh pembaca bisa lebih komprehensif dan berimbang.
Menanggapi masukan tersebut, pada tulisan kali ini penulis akan sedikit membahas tentang penerimaan atau pendapatan pemerintah, sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi belanja dan penyerapan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat (pemerintah pusat), maupun di tingkat daerah (pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota).
Persoalan pendapatan pemerintah ini tak kalah penting dibanding belanja pemerintah. Berapa besarnya belanja yang bisa dilakukan oleh pemerintah pada tahun tertentu akan sangat tergantung pada realiasi jumlah pendapatan yang diperoleh (Sulistyawati, 2017). Kinerja pemerintah yang biasanya diindikasikan dengan angka pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh realisasi pendapatan yang diperoleh pemerintah (Sihaloho, 2020).
Rencana Pendapatan Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, terdapat dua jenis pendapatan pemerintah, yaitu pendapatan negara yang dikelola oleh pemerintah pusat, serta pendapatan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pendapatan negara merupakan hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Sumber utamanya adalah penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.
Adapun pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah dalam periode tahun anggaran berkenaan yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Ada tiga sumber pendapatan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sama seperti belanja pemerintah, rencana pendapatan pemerintah juga perlu disusun dan dicantumkan dalam dokumen perencanaan pembangunan tahunan, baik RKP maupun RKPD. Tahapan yang dilalui juga sama persis seperti belanja pemerintah, dari mulai analisis potensi pendapatan, RKP/RKPD sampai dengan menjadi dokumen APBN/APBD sebagai instrumen utama kebijakan fiskal dan pelaksanaan anggaran.
Mengingat proses penyusunan RKP/RKPD sampai menjadi APBN/APBD cukup kompleks dan memakan waktu, maka perhitungan rencana pendapatan pemerintah perlu dilakukan secara detil dan akurat dengan mempertimbangkan potensi-potensi pendapatan yang bisa diraih pada tahun rencana. Hasil perhitungan potensi pendapatan ini sering dijadikan acuan dalam menentukan rencana belanja yang akan dilakukan pemerintah (Fatimah et al, 2021).
Kualitas Dokumen Rencana Anggaran
Faktor lain yang mempengaruhi kualitas penyerapan anggaran adalah pengaruh kualitas dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) di setiap instansi pemerintah. Dokumen DIPA/DPA memuat rincian anggaran belanja dari setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBN/APBD.
Dengan demikian, apabila rincian belanja yang akan dilakukan kurang baik kualitasnya, akan menyulitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk merealisasikan belanja yang sudah direncanakan. Misalnya, barang yang akan dibeli ternyata sulit diperoleh di pasaran. Atau tenaga ahli yang akan dikontrak ternyata sulit ditemukan. Faktor-faktor ini berpotensi menghambat realisasi belanja yang akan dilakukan.
Di samping itu, akurasi perencanaan aliran kas juga berpengaruh terhadap penyerapan anggaran. Rencana aliran kas merupakan perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari pendapatan pemerintah dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBN/APBD dalam setiap periode. Di banyak instansi, perkiraan arus kas masuk sering kali meleset dari estimasi waktu yang direncanakan. Melesetnya target rencana penerimaan yang masuk ke kas negara atau daerah ini tentu saja berdampak pada realisasi belanja pemerintah. Belanja pemerintah terpaksa harus dilakukan di akhir tahun karena penerimaan juga baru bisa terealisasi pada bulan-bulan akhir penghujung tahun.
Yang Sebaiknya Dilakukan
Dari uraian di atas, cukup jelas bahwa fenomena belanja yang kerap dilakukan menjelang akhir tahun seharusnya tidak perlu terjadi apabila arus kas masuk ke kas negara dapat direalisasikan sesuai rencana. Karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya yang sungguh-sungguh agar realisasi penerimaan dapat diperoleh sesuai estimasi agar tidak berdampak pada penundaan belanja.
Instansi yang bertanggung jawab dalam menghimpun sumber-sumber pendapatan seperti pajak atau retribusi harus memutar otak untuk merumuskan strategi terbaik agar target pendapatan yang direncanakan dapat dicapai.
Di tingkat pusat, sebagaimana dilansir dari www.beritasatu.com, Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa Kemenkeu khususnya Dirjen Pajak telah dan akan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023, mulai dari penguatan administrasi hingga penguatan dari sisi regulasi. Kemenkeu juga melakukan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pemerintah juga mempercepat implementasi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Mungkin sebagian besar pembaca yang sudah melaporkan SPT tahun ini sudah mafhum atas kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP ini.
Di tingkat daerah juga sama. Upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah secara serius juga harus terus dilakukan. Daerah dituntut untuk kreatif dalam mengembangkan dan mengoptimalkan semua potensi daerah agar pendapatan daerah terutama yang berasal dari PAD dapat direalisasikan tepat pada waktunya. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah harus secara kontinyu dilakukan, agar daerah semakin mandiri dalam pendanaan, dan tidak tergantung terus-menerus kepada pemerintah pusat.
Masyarakat juga sangat diharapkan peran aktifnya. Ada banyak peran yang bisa dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah merealisasikan rencana pendapatan. Melaporkan SPT serta membayar pajak tepat waktu misalnya, akan sangat membantu pemerintah dalam merealisasikan rencana pendapatan dari sektor pajak. Membayar PNBP atau retribusi daerah secara tertib sesuai prosedur, akan meminimalisir terjadinya kebocoran anggaran karena retribusi yang dibayarkan akan langsung masuk dan tercatat sebagai pendapatan di kas negara dan daerah. Kalau semua pihak bekerja keras dan bekerjasama mewujudkan ini semua, insya Allah fenomena penyerapan anggaran di penghujung tahun kelak cuma jadi kisah masa lalu belaka.
Penulis adalah Staf Bappedalitbang Kab. Deliserdang, Alumni Urban and Regional Planning and Geoinformation Management, ITC-University of Twente, Belanda.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.