Penundaan Pemilu

  • Bagikan
<strong>Penundaan Pemilu</strong>

Demokrasi itu seperti karet dan selalu dapat diterjemahkan secara subjektif untuk kepentingan siapa saja yang ingin memanfaatkannya untuk kekuasaan dan atau kepentingannya. Para ahli di dunia bilang, gelombang demokrasi ketiga yang berlangsung kini penuh tantangan melahirkan defisit demokrasi

Indonesia merdeka tahun 1945. Presiden dan Wakil Presiden pertama adalah proklamator yang mengatasnamakan bangsa Indonesia, Soekarno dan Hatta. Ada keberlarutan dalam merealisasikan agenda Pemilu yang diniatkan terlaksana Januari 1946.

Semua kabinet yang silih berganti dalam waktu singkat memasukkan penyelenggaraan Pemilu dalam program kabinet, tetapi dari waktu ke waktu tidak berhasil. Menurut Herbert Feith (The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, 2006) salah satu penjelasan di balik penundaan itu ialah ketakutan partai sekuler jika Pemilu menjadi momentum untuk keuntungan besar bagi partai Islam.

Ketegangan PNI sekuler dan partai Islam Masjoemi terus memanas. PNI menuduh Masjoemi ingin mengubah Indonesia menjadi negara Islam. Sebaliknya, PNI dituduh anti Islam. Khusus dari sisi Islam, ada juga peringatan akan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Selain alasan yang dikemukakan Herbert Feith, Herman Burgers dalam De Garoeda En De Ooievaar: Indonesië van Kolonie Tot Nationale Staat (2011), menyebutkan “Die vertraging was voor een belangrijk deel te wijten aan de vrees van veel parlementsleden niet in het gekozen parlement te zullen terugkeren”. [Penundaan ini (pemilu, pen) sebagian besar disebabkan oleh ketakutan banyak anggota parlemen bahwa mereka tidak akan dapat kembali ke parlemen melalui pemilihan].

UUDS RI Tahun 1950 yang berlaku waktu itu menetapkan bahwa anggota parlemen dipilih melalui pemilu. UU Pemilu barulah dapat disahkan pada kabinet Wilopo pada 1 April 1953. Namun persiapan dilanjutkan oleh kabinet Ali Sastroamidjojo I yang jatuh sekitar 2 bulan sebelum Pemilu dan digantikan oleh kabinet Boerhanoeddin Harahap, yang tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemilu.

Pada tataran internasional, Pemilu Indonesia cukup menyita perhatian terutama dari negara-negara tertentu. Dalam catatan Herman Burgers (2011) sejak 7 Januari, Dewan Keamanan terus membahas masalah Indonesia dengan perdebatan-perdebatan sengit, di antaranya di Lake Success, dekat New York.

***

Dengan kondisi politik yang dapat diperbandingkan antara Pemilu 1955, kini Pemilu 2024 diputuskan untuk ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekaligus menghukum KPU sebagai pihak tergugat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Tidak hanya itu, gugatan dikabulkan untuk seluruhnya. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat. Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berakibat hilangnya kesempatan berpartisipasi dalam Pemilu bagi partai Prima.

Putusan pengadilan menyatakan Tergugat telah melakukan PMH. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). [https://tajdid.id/2023/03/07/putusan-pn-dan-dugaan-penundaan-pemilu/]

Gugatan diajukan pada 8 Desember 2022 karena merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU itu Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Para ahli hukum banyak yang protes dengan dalih kewenangan mengadili dugaan PMH diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili PMH oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Perma 2/2019). Pasal ini menyatakan bahwa perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah kewenangan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Tetapi meski pun Putusan PN Jakarta Pusat itu menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melampaui kewenangannya, tidak ada mekanisme apa pun untuk menyatakannya batal demi hukum. Satu-satunya cara ialah melakukan perlawanan hukum pada tingkat banding dan seterusnya.

Bagaimana jika penggugat menang pada tingkat banding dan beroleh kemenangan yang sama pada tingkat kasasi kelak? Tentu semua kemungkinan bisa terjadi.

***

Banyak yang menduga bahwa putusan penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat adalah scenario lama yang baru dimunculkan sesuai timing yang sudah dirancang sedemikian rupa untuk perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Dugaan ini lebih dikaitkan dengan fakta nama-nama besar pendukung rezim yang terus menyuarakan perpanjangan masa jabatan dan atau penundaan Pemilu yang seluruhnya berada dalam “internal rezim”. Mobilisasi Kepala Desa yang meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan boleh menjabat sampaibperpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode (menjadi 27 tahun), pun ada dalam rezim.

Presiden Joko Widodo memiliki gaya bahasa yang khas mengenai ini. Paling tidak dua ucapan terkuat dari beliau: pertama, itu menampar muka saya”. Kedua, “saya tegaklurus konstitusi”.

Jika benar mobilisasi politik perpanjangan masa jabatan itu menampar muka beliau, mengapa bisa terulang terus? Akan halnya tegaklurus konstitusi juga ternyata dapat bermakna ganda. Bahwa jika amandemen konstitusi dilakukan untuk memberi peluang bagi presiden untuk berkuasa lebih dari dua periode, maka implikasi tegaklurus konstitusi itu pun berbeda jauh.

Dari kasus PN Jakarta Pusat yang menghebohkan itu perlu dicatat beberapa hal. Pertama, memang legalframework Pemilu Indonesia masih half-done untuk dapat dikatakan memadai sebagai jaminan atas Pemilu yang berintegritas. Hari ini rakyat Indonesia tahu bahwa otoritas untuk menunda dan mungkin membatalkan Pemilu tak jelas dipegang oleh lembaga mana.

Kedua, KPU sebagai titik lemah menjadi entry point. Bahwa hanya dengan fakta KPU itu amat lemah, gugatan kepadanya bisa terjadi. Sebelum ini ada partai yang dinyatakan gagal verifikasi dan ketika mereka melawan terbongkarlah informasi yang bersifat konspiratif.

Ketiga, jika dibaca utuh hasil putusan PN Jakarta Pusat, semua dapat tahu petitum yang diajukan penggugat melawan KPU itu berdasar dugaan dan pemaparan bukti-bukti material tentang PMH. Dalam balas-membalas argumen dan bukti, hakim dapat mengetahui KPU kalah dan sembarangan meminta hakim menyatakan argumen penggugat kabur.

Keempat, penggugat sudah melakukan upaya hukum sebelumnya, dan sayang sekali hal itu tidak beroleh kepuasan dan menyatakan perlawanan hukum selanjutnya. Pada PN Jakarta Pusat, materi gugatan penggugat adalah, sekali lagi, PMH yang mengakibatkan penggugat sebagai parpol dihilangkan kesempatannya untuk berpartisipasi pemilu.

Demokrasi itu seperti karet dan selalu dapat diterjemahkan secara subjektif untuk kepentingan siapa saja yang ingin memanfaatkannya untuk kekuasaan dan atau kepentingannya.

Para ahli di dunia bilang, gelombang demokrasi ketiga yang berlangsung kini penuh tantangan melahirkan defisit demokrasi (Huntington, 1991). Kekuasaan amat penting dan para penguasa selalu dapat dengan lincah mencari cara untuk beroleh insentif kekuasaan bagi diri dan lingkaran terdekatnya. Xi Jinping telah melakukannya dengan sukses. [https://www.bbc.com/news/world-asia-china-43361276]. Begitu juga Vladimir Putin [https://abcnews.go.com/International/putin-granted-extend-rule-till-2036-overwhelming-referendum/story?id=71559748] 

Terakhir, salah satu faktor penting yang wajib dilakukan untuk memperbaiki legalframework Pemilu ialah penyertaan seluruh parpol dalam KPU dan pengalokasian dana kepada parpol untuk menjaga suara di TPS. Jika itu dilakukan, barang sedikit akan merubah wajah hasil Pemilu semakin berintegritas.

***

Ketika DPW Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Banda Aceh melaksanakan rapat koordinasi daerah 1 Maret 2022, Ketua MPP DPP, Mayjen (Purn) R. Gautama Wiranegara, menegaskan tekad partainya lolos verifikasi faktual untuk menjadi peserta dalam pemilihan legislatif 2024 mendatang.

Tetapi ada pernyataan bernada curiga, waktu itu, dari Gautama, yang tidak menutup kemungkinan partainya (akan dinyatakan oleh KPU, pen) tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Terlepas dari kemungkinan-kemungkinan itu, yakni adanya peran partai besar yang mulai mengantisipasi hal tersebut, tegas Gautama, pihaknya tetap konsisten memenuhi semua syarat sesuai ketentuan yang berlaku. [https://www.ajnn.net/news/partai-prima-yakin-lolos-verifikasi-faktual-pada-pileg-2024/index.html].

Gautama pun mengklaim tingkat kesiapan partainya. Secara kuantitatif sudah terbentuk 34 kepengurusan provinsi, 75 persen kepengurusan Kabupaten dan Kota (DPK), dan 70 persen kepengurusan tingkat Kecamatan (DPKc). Sumber berbeda menyebut selain sudah membangun kepengurusan di 34 provinsi, kepengurusan telah terbentuk di 389 kabupaten/kota dan 3800 kecamatan seluruh Indonesia dengan jumlah anggota tercatat 6 ribu orang yang mayoritasnya adalah buruh, petani, masyarakat adat, mahasiswa, pedagang dan organisasi masyarakat sipil [https://jaring.id/pahit-getir-partai-baru-di-bursa-pemilu-2024/].

Ketua DPW partai Prima Aceh, Amiruddin, sebagaimana kelaziman partai-partai baru dan partai non-parlemen lainnya, bahkan tak hanya menargetkan lolos verifikasi. Melainkan juga yakin akan beroleh kursi yang cukup untuk memenuhi syarat pembentukan satu fraksi.

Tekad seperti itu diabadikan oleh google dalam bentuk pemberitaan, hampir merata dari semua daerah di Indonesia. Tindaklanjutnya 31 Juli 2022 partai ini pun melaksanakan Rapimnas. Prakondisi khusus sebelum pendaftaran ke KPU ini lebih fokus membahas penguatan struktur partai dalam menghadapi verifikasi faktual setelah tahapan verifikasi administrasi selesai dan Waketum Alif mengklaim 2.000 kader akan mengawal proses ini.

Penulis adalah Dosen Fisip UMSUKoordinator Umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (‘nBASIS).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

<strong>Penundaan Pemilu</strong>

<strong>Penundaan Pemilu</strong>

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *