Scroll Untuk Membaca

Opini

Pencalonan Kepala Daerah Di Aceh Bersifat Khusus Dan Istimewa

Pencalonan Kepala Daerah Di Aceh Bersifat Khusus Dan Istimewa

Oleh: Zulfikar, SH., MH

Proses tahapan pencalonan penting untuk diperhatikan bersama guna mendukung kesuksesan pelaksanaan pilkada yang saat ini sudah mendekati tahap pendaftaran pasangan calon, karena tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan yang esensial. Oleh karena itu, agar berhati-hati dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan, baik itu terkait persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang harus dipenuhi para kandidat. Hal ini untuk menghindari munculnya potensi sengketa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pencalonan Kepala Daerah Di Aceh Bersifat Khusus Dan Istimewa

IKLAN

Proses pelaksanaan Pilkada di Aceh berbeda dengan daerah lain, hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 18B ayat (1) bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Untuk itu, sebagai penjabaran pelaksanaan otonomi di setiap tingkatan pemerintahan tersebut, setiap daerah membutuhkan pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah merupakan representasi dari pengakuan hak demokrasi rakyat yang wajib dihormati oleh siapapun. Untuk itu, pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokratis dan partisipasi aktif rakyat serta dilakukan oleh rakyat secara langsung yang merupakan perwujudan hak demokratis, partisipasitif  dan aspiratif untuk melahirkan kepala daerah yang terbaik, amanah dan memiliki legitimasi dalam menjalankan pemerintahan serta berlangsung secara efektif, efisien, demokratis dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, diatur terkait pelaksanaan pemilihan daerah khusus dan istimewa dimana dijelaskan dalam pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan bahwa (1) Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (2) Daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan Undang-Undang.

Maka berdasarkan hal tersebut, secara legal terkait dengan pengaturan proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi Aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga secara detail diatur juga dalam Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, hal ini sebagai pedoman bagi penyelenggara pemilihan kepala daerah dalam melaksanakan pilkada pada tahun 2024.

Syarat Pengajuan Calon

Untuk menjadi pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, sesuai dengan jadwal dan tahapan maka pasangan bakal calon kepala daerah berkewajiban untuk mendaftar ke KIP yang dimulai dari tanggal 27 sd 29 Agustus 2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 jo Pasal 22 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 dimana persyaratan Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal dijelaskan bahwa Partai Politik atau Partai Politik Lokal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 21 ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu terakhir.

Apabila merujuk pada frasa “atau” yang memiliki makna yaitu pilihan maka dapat diartikan bahwa Pengajuan Bakal Calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal dapat memilih apakah 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah. Oleh karena itu untuk menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud, dengan mekanisme (1). syarat pencalonan = jumlah kursi DPRA/DPRK hasil Pemilu Terakhir x 15/100; dan (2). syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 15/100.

Hal ini berbeda pengaturannya antara UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh tentang Pilkada dengan UU Pilkada dan PKPU tentang Pencalonan terkait persentase pengajuan bakal calon oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal. Karena dalam UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

Oleh karena itu, pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada daerah khusus dan/atau istimewa dikecualikan maka untuk provinsi Aceh harus merujuk pada UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016. 

Syarat Calon Perseorangan

Berdasarkan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 jo Pasal 28 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 menyebutkan bahwa persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali lota harus memperoleh dukungan paling rendah 3% dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50% dari jumlah Kabupaten/Kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan 50% dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Hal ini berbeda dengan pengaturan terkait syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dimana dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%, apabila merujuk pada jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2024 di Provinsi Aceh sebanyak 3.742.037 orang. Apabila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota maka syarat dukungan calon perseorangannya adalah 8,5% (delapan koma lima persen). Akan tetapi khusus untuk Provinsi Aceh jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus memperoleh dukungan paling rendah 3% (tiga persen).

Syarat Tes Kesehatan

Berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 dimana dalam pasal 24 huruf h dijelaskan bahwa sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter pemerintah di ibukota Pemerintahan Aceh, hal ini menandakan bahwa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dilakukan di ibukota provinsi Aceh yaitu Banda Aceh.
Kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 tahun ke depan, serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan mengkomunikasikannya. Bahwa status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya.

Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan jasmani yang bebas dari gangguan/disabilitas serta bebas penyalahgunaan narkotika.

Syarat Uji Mampu Baca Al Qur’an

Salah satu persyaratan calon yaitu beragama islam, taat menjalankan syariat islam dan mampu membaca Al- Qur’an dengan baik. Yang dimaksud “mampu membaca Al-Qur’an”  adalah bakal calon harus mampu membaca Al-Qur,an dalam hal makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid, dimana proses penilaian nya meliputi tajwid, Fashahah dan adab. Tes baca Al-Qur’an untuk gubernur/wakil gubernur dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman sedangkan bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dilaksanakan di mesjid ibukota kabupaten/kota masing-masing atau mesjid yang ditunjuk oleh KIP. Tim penguji ditunjuk langsung oleh KIP dengan surat keputusan. Sedangkan yang dimaksud mampu menjalankan syari’at Islam adalah konsisten menjalankan atau melaksanakan amar makruf nahi mungkar.

Syarat Orang Aceh

Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi salah satu persyaratan yaitu orang Aceh, dimana dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam pasal 211 ayat (1) menjelaskan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. Kemudian dijelaskan lagi dalam Pasal 212 ayat (1) menjelaskan bahwa Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan. Berdasarkan hal tersebut adanya syarat khusus untuk mencalonkan diri sebagai Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali kota.

Dalam tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Independen Pemilihan selaku penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk menetapkan keputusan yang memuat prosedur dan mekanisme pencalonan dalam Pemilihan kepala daerah diantara nya meliputi mengenai tata cara penyampaian visi dan misi ditetapkan oleh KIP; pedemonan teknis standar pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang ditetapkan oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota; tata cara penelitian dan pengumuman diatur lebih lanjut oleh KIP dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta pedoman teknis uji mampu baca Al Qur’an.

Semoga tahapan pencalonan di Aceh dilaksanakan sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sehingga proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan memperhatikan norma-norma dan entitas keacehan.
 
 
Penulis adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Utara

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE