Scroll Untuk Membaca

Opini

PDIP Berjuang Bersama Rakyat (Lagi)

Oleh Sutrisno Pangaribuan

Sutrisno Pangaribuan. Waspada/Ist
Sutrisno Pangaribuan. Waspada/Ist

AKROBAT politik partai politik (Parpol) koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus kandas akibat tekanan publik. Pembangkangan konstitusi, pembelokan hukum, dan pembegalan demokrasi melalui revisi UU Pilkada layu sebelum berkembang. Pesan darurat berantai yang digerakkan secara massif oleh kelompok pro demokrasi membuat ketakutan para anggota DPR RI, hingga tidak berani hadir di ruang sidang paripurna.

Akhirnya sidang paripurna DPR RI tidak memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan. Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Fraksi Gerindra yang belakangan mendominasi pimpinan DPR RI, akhirnya menyerah lewat pernyataan pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PDIP Berjuang Bersama Rakyat (Lagi)

IKLAN

Dasco menyatakan Pilkada serentak tahun 2024 digelar berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada UU Pilkada. Dengan demikian PDIP terbuka untuk melakukan revisi terhadap semua surat tugas dan surat mandat yang diberikan kepada calon dan pasangan calon dengan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, bahwa PDIP dengan syarat baru (10%, 8,5%, dan 6,5%) dapat mengusung sendiri pasangan calon di berbagai provinsi, kabupaten dan kota. Peluang tersebut harus diambil oleh PDIP meski harus berhadapan dengan KIM Plus.

Kedua, bahwa PDIP berpeluang besar mendapat dukungan dari rakyat akibat perlakuan kasar KIM Plus. Maka seluruh kerjasama yang sempat dibangun dengan Parpol anggota KIM Plus sebaiknya dibatalkan. Koalisi bersama rakyat lebih kuat dibanding koalisi dengan KIM Plus.

Ketiga, bahwa PDIP harus mengakui secara terbuka bahwa MK dan rakyatlah yang menyelamatkan PDIP. Tanpa MK dan rakyat, maka PDIP akan dihabisi dengan tidak memiliki mitra koalisi untuk memenuhi syarat lama (20%).

Keempat, bahwa mitra kerjasama politik (koalisi) PDIP yang utama adalah rakyat pro demokrasi dan Parpol kecil (non parlemen) yang bukan anggota KIM Plus, dan tidak tersandera “raja Jawa”. PDIP harus merangkul Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Perindo, PPP, dan PKN.

Kelima, bahwa pasangan calon yang diusung oleh koalisi PDIP harus kongruen (sebangun). Pasangan calon gubernur/wakil gubernur dengan calon bupati/ wakil bupati, walikota/wakil walikota harus berada pada kubu yang sama. Selain untuk memudahkan sosialisasi, pun untuk menegaskan perbedaan antara koalisi rakyat dengan KIM Plus.

Keenam, bahwa tidak bermanfaat bagi PDIP mengusung dan mendukung calon kepala/wakil kepala daerah kader Parpol anggota KIM Plus sekalipun berpeluang menang. Mengusung kader sendiri jauh lebih bermanfaat bagi PDIP meskipun akhirnya kalah.

Ketujuh, bahwa untuk daerah yang tidak memenuhi syarat minimal jumlah kursi (10%, 8,5%, atau 6,5%) pun PDIP lebih baik mendukung calon yang maju lewat perseorangan (independen) daripada bekerjasama dengan KIM Plus.

Kedelapan, bahwa PDIP harus berubah dengan menjadi alat perjuangan rakyat. Sikap-sikap eksklusif dan gaya elitis harus dihilangkan. Rangkul dan peluk rakyat secara jujur dan terbuka. Sebab, ketika PDIP membuka diri kepada semua kebutuhan dan kepentingan politik rakyat, maka PDIP akan mendapat kesetiaan dari rakyat.

Kesembilan, bahwa dalam waktu singkat dan terbatas, PDIP perlu membuka akses kepada rakyat untuk memberi masukan nama-nama calon kepala/wakil kepala daerah yang diusung PDIP, sehingga calon-calon yang dikehendaki oleh rakyat akan memiliki kesempatan ikut bertarung melalui PDIP.

Kegaduhan politik yang diakibatkan oleh KIM Plus harus menjadi amunisi tak terbatas bagi PDIP untuk meraih simpati dari rakyat. Sehingga kemenangan demi kemenangan dapat diraih bersama dan untuk rakyat. (Penulis Kader PDI Perjuangan, Presidium Kongres Rakyat Nasional ( Kornas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE