Negara Mafia Mengancam Kedaulatan Demokrasi

  • Bagikan
Negara Mafia Mengancam Kedaulatan Demokrasi

Oleh: Taufiq Abdul Rahim

Kedaulatan suatu negara ditandai dengan berkembangnya kekuasaan melalui sistem demokrasi yang dibangun melalui ketentuan serta standar aturan hukum yang dianut suatu bangsa. Sehingga landasan undang-undang dasar menjadi pilar utama sebagai rujukan bernegara dan berbangsa secara rasional politik memiliki kekuatan tersendiri secara politik kenegaraan. Dengan demikian kekuatan, kedaulatan dan kekuasaan politik kenegaraan dipegang teguh oleh penguasa negara dalam berusaha menciptakan serta membangun kehidupan rakyat, bangsa dan negara setara serta harmonis antara pemimpin pengelola negara dan rakyat. Hanya saja mandat kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pengelola serta pengurus kenegraan secara politik, mesti bertanggung jawab secara rasional undang-undang kepada rakyat serta tanggung jawab mengelola negara yang sesungguhnya.

Karena itu negara dalam pemahaman yang sebenarnya masih memiliki arti yang beraneka ragam baik dari sisi kekuasaan (kedaulatan) maupun peraturan (hukum), juga berbagai ahli lainnya melihat sudut pandang tentang negara. Demikian juga dari pemahaman sosiologi politik dan antropologi yakni, suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, budaya, dan sejarah. Disamping itu juga pemahaman negara berkaitan dengan bangsa adalah, sekelompok manusia dari berbagai kumpulan dan golongan yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan demikian, negara dalam pemahaman sosiologis dan antropologi adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah, Akan tetapi pemahaman politik dan bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam.

Makanya, menurut Schmandt (2002) mengutip pemikiran Aristoteles adalah, komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan. Demimkian juga Schmandt (2002) berlandaskan pemikiran Jean Bodin adalah, negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat. Sehingga dapat dinyatakan negara sebagai sustu kedaulatan kekuasaan politik yaitu, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Maka segala yang dicita-ciytakan dapat gterwujud dengan pengelolaan yang sebanarnya, baik serta benar menjadikan komunitas sosial kemasyarakatan menjadi lebih baik, berubah, berkembang, berkeadilan, merata, makmur dan sejahtera dalam kehidupan yang nyata.

Dengan demikian merujuk kepada pemahaman negara menurut Robert Mc Iver (2001) negara adalah, asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memaksa. Karenanya wewenang yang dimiliki oleh negara yang mempunyai kekuatan memaksa ini sering dimanfaatkan oleh para pemangku kekuasaan menjadikan hubungan yang tidak selaras, setara, sweimbang dan harmonis, karena negara menjadikan para elite serta kekuasaan yang dimiliki menjadi “abused of power”. Ini disebabkan kekuasaan yang diperoleh dengan tidak cara yang benar secara aturan hukum, ketentuan undang-undang dan menjunjung tinggi etika-moral, menjadikan para pemangku kekuasaan memiliki arogansi dan rakus kekuasaan. Semua yang diperoleh dari kekuasaan secara politik dengan tidak benar dan mengabaikan etika-moral, didukung oleh para oligarki, kelompok kepentingan, partai politik, sehingga penyelenggaraan negara berusaha untuk memperkaya diri, kelompok dan partainya dilakukan dengan cara apapun atau menghalalkan segala cara. Maka praktik kekuasaan dan kedaulatan negara semestinya mampu menciptkan keharmonisan dalam tata pemerintahan ketatanegaraan, berubah menjadi praktik pengelolaan yang hanya menguntungkan sekelompok orangalam konteks pemahaman kehidupan sosial kemasyarakatan modern popular dengan istilah mafia.

Dalam kehidupan masyarakat modern, praktik kehidupan mafia biasa dan lumrah mencari keuntungan, kekuasaan, kehormatan serta kekadulatan yang berlebihan. Ini tanpa menghiraukan manusia serta masyarakat disekitarnya yang memiliki kesamaan serta kesetaraan dalam menikmati kehidupan sebagai manusia. Sehingga tidak mengherankan jika praktik mafia dalam kehidupan masyarakat tidak menghargai orang lain, bahkan tidak menghormati dan menghargai hak azasi manusia sesungguhnya sesuai konvenan internasional, tata aturan nasional serta kearifan local. Bahkan dapat saja melanggar aturan hukum dan ketentuan etika-moral, juga agama. Hal ini acapkali menggunakan terminology kerakyatan dan atau atas nama rakyat menguasaai kekuasaan politik, ekonomi, sosial-budaya serta kehidupan masyarakat umum untuk kepentingan politik, kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sehingga untuk menjadi besar serta bertahan dengan kekuasaan yang berlebihan secara politik kenegaraan. Maka yang menjadi sasaran untuk dikuasai adalah sumber daya alam, seluruh sumber daya ekonomi untuk memperkuat dan membiayai kekuasaan politiknya secara finansial, menguasai semua modal untuk kekayaan. Dalam konteks sosial kemasyarakatan juga dikuasai modal sosial yang turut, tunduk patuh dan sepaham, sejalan dengan pikirannya untuk berkuasa dilakukan secara turun temurun dan popular dengan istilah dinasti politik.

Karenanya, sesungguhnya istilah mafia berkembang dalam kehidupan masyarakat, baik secara internasional maupun nasional bahkan lokal. Perkembangan cara pikir serta praktik mafia yang cenderung berkuasa secara kriminal dan tidak benar dalam kehidupan masyarakat yang normal serta rasional, ini dapat menciptakan kondisi menjadi tidak harmonis dalam praktik buruk keorganisasian yang kuat. Dalam catatan kesejarahan bahwa, awalnya Mafia Sisilia, salah satu organisasi kriminal paling terkenal dan berpengaruh di dunia dan cikal bakal Mafia Amerika yang kuat dalam praktik jahatnya, ini telah menimbulkan perdebatan yang hidup (baik akademis maupun populer) tentang sifatnya. Akan tetapi pemahaman interpretasi tradisional belum menganalisis secara mendalam pertanyaan tentang asal-usul fenomena tersebut. Hal ini dipengaruhi oleh perspektif cerita rakyat, mereka terutama menyajikan pembentukan organisasi kriminal ini sebagai sesuatu yang berasal dari masa lalu yang mistis dan atau terkait erat dengan ciri-ciri arketipe budaya Sisilia. Dari berbagai penelitian yang lebih baru yang menganalisis mafia abad kedua puluh hampir tidak membahas pertanyaan tentang asal-usulnya. Karenanya praktik mafia sering diasumsikan sudah ada sebelumnya, suatu bentuk imanensi historis, dan karenanya pembentukannya tetap tidak diperiksa. Dengan demikian, mafia abad ke-19 sebagian besar dianggap sebagai premis dan anteseden belaka dari organisasi kriminal abad ke-20.

Dalam kehidupan demokrasi kenegaraan dan kehidupan yang berlandaskan aturan hukum, undang-undang dan etika-moral, jika dikaitkan dengan kekusaan dan kedaulatan tertinggi yang sesungguhnya pada rakyat. Ini akan semena-mena dilanggar dan tidak dihormati demi kekuasaan dan jabatan, sehingga dengan cara, praktik model kriminal serta melanggar segalanya demi kekuasaan, dapat dipastikan perkembangan praktik buruk mafia dalam kekuasaan politik negara serta pemerintahan demokrasi dapat saja terancam usaha untuk mensejahterakan rakyat. Hal yang sangat dipentingkan adalah memperkaya diri, merampok harta kekayaan rakyat, praktik kebijakan ekonomi dan politik yang hanya menguntung dirinya, oligarki, keluarganya, anak keturunannya yang popular dengan dinasti politik, ini ditempuh dengan menghalalkan segala cara. Demikian juga, akan semakin memperkuat organisasi politik kekuasaan mafia tanpa takut mengkriminalisasi lawannya, bahkan rakyat yang berusaha melawan akan dilakukan upaya paksa selaku pemangku kekuasaan negara. Dengan demikian, sistem demokrasi berdasarkan kekuasaan rakyat akan diubah serta diganti status hukum demi kekuasaannya, merubah tanpa menghargai ketentuan yang berlaku secara benar dan merusak etika-moral. Sehingga demokrasi sebenarnya dirusak oleh kekuasaan politik atas nama rakyat.

Penulis adalah Dosen FE Universitas Muhammadiyah Aceh dan Peneliti Senior PERC Aceh


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Negara Mafia Mengancam Kedaulatan Demokrasi

Negara Mafia Mengancam Kedaulatan Demokrasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *