Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional

  • Bagikan
<strong>Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional</strong><strong></strong>

Jika pada tahun 1980 pangsa pengeluaran rumah tangga terhadap bahan pangan sekitar 70%, maka pada tahun 1990 telah turun menjadi 57%. Pada tahun 2000 angkanya kembali mengalami penurunan menjadi kurang dari 50%

Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sehingga pemenuhannya menjadi salah satu hak asasi yang harus dipenuhi secara bersama-sama oleh negara dan masyarakatnya. Pemerintah Indonesia selalu berupaya untuk mencapai kemakmuran rakyat Indonesia, salah satunya adalah meningkatkan ketahanan pangan nasional. Pangan merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh setiap manusia.

Salah satunya adalah kebutuhan akan beras, di Indonesia beras merupakan salah satu makanan pokok. Setelah beberapa tahun terakhir ini petani banyak yang mengalami gagal panen yang diakibatkan oleh berbagai macam bencana seperti banjir, dan musim kemarau yang berkepanjangan, oleh karena itu pemerintah melakukan kebijakan supaya warga Indonesia tidak selalu bergantung pada beras.

Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan meningkatkan keanekaragaman konsumsi pangan. Kebijakan tidak hanya  ditujukan  untuk mengurangi ketergantungan pada beras, tetapi juga dimaksudkan untuk mengubah pola konsumsi masyarakat agar mengkonsumsi  bahan pangan yang beranekaragam dan lebih baik gizinya. Tetapi untuk daerah-daerah tertentu penganekaragamn konsumsi pangan itu masih sulit karena didaerah tertentu pola konsumsi masyarakat masih didominasi dengan padi-padian. Masyarakat umumnya masih mempunyai ketergantungan yang kuat terhadap beras.

Utuk mempertahankan ketahanan pangan nasional, beberpa usaha yang perlu dilaksanakan secara simultan antara lain: pengendalian konversi lahan pertanian, mencetak lahan pertanian baru dan intensifikasi sistem pertanian dengan menerapkan tekhnologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan sekaligus mempertahankan kualitas lingkungan.

Walaupun secara teoritis ketahanan pangan mengandung aspek yang sangat luas, termasuk kemampuan mengadakan bahan pangan baik yang bersumber dari dalam maupun dari luar negeri, namun dalam berbagai kebijakan pembangunan pertanian, usaha pencapaian ketahanan pangan sebagian besar difokuskan pada peningkatan kemandirian pangan terutama beras.

Dengan pertimbangan pentingnya beras tersebut, pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan ketahanan pangan dari produksi dalam negeri. Pertimbangan tersebut menjadi penting bagi Indonesia  karena jumlah penduduk semakin besar dengan sebaran populasi yang luas dan cakupan geografis yang luas dan tersebar.

Indonesia memerlukan ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup yang memenuhi kriteria kecukupan konsumsi. Kemudahan mewujudkan ketersediaan pangan dalam jumlah yang besar serta kemungkinan alternatif baru bentuk program stabilisasi harga, mendorong berbagai pihak untuk selalu mengevaluasi kebijakan pangan pemerintah.

Konsep Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan merupakan suatu konsep yang berkembang dari sederhana, luas, dan kualitatif menjadi lebih tegas, spesifik, dan lebih kuantitatif. Definisi ketahanan pangan yang telah diterima secara luas adalah acces for all people at all times to enough food for an active and healthy life. Maknanya adalah tiap orang setiap saat memiliki akses secara fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup agar hidup sehat dan produktif.

Undang Undang Nomor 7 tahun 1996 menjelaskan bahwa, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.


Menurut Kurniawan bahwa ketahanan pangan dapat diartikan sebagai sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan yang cukup bagi setiap orang dan setiap individu mampu memperolehnya. Dalam konsep ketahanan pangan terdapat tiga topik yang perlu untuk dibahas berhubungan dengan rencana aksi pemantapan ketahanan pangan pemerintah Indonesia, pertama kecukupan pangan, kedua kemandirian pangan, dan ketiga kedaulatan pangan.

Kecukupan pangan adalah suatu kondisi pada suatu negara yang cukup akan jumlah pangan, mutu baik, mudah diperoleh, aman dikonsumsi, dan harga terjangkau. Sedangkan kemandirian pangan adalah keadaan dimana suatu negara dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan produk senrdiri (negara tersebut). Serta kedaulatan pangan adalah Suatu penentuan yang dilakukan oleh suatu negara atas pangan untuk negaranya sendiri.

Menurut Subeno konsep ketahanan pangan nasional adalah ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, terutama di pedesaan. Proporsi pengeluaran rumah tangga terhadap bahan pangan merupakan salah satu indikator ketahanan pangan di tingkat rumah tangga. Makin besar pangsa pengeluaran rumah tangga terhadap bahan pangan menunjukkan kian rendah ketahanan pangan rumah tangga tersebut. Secara agregat atau makro pangsa pengeluaran tersebut sejak 1980 hingga 2000 terus menurun.

Jika pada tahun 1980 pangsa pengeluaran rumah tangga terhadap bahan pangan sekitar 70%, maka pada tahun 1990 telah turun menjadi 57%. Pada tahun 2000 angkanya kembali mengalami penurunan menjadi kurang dari 50%. Besar pangsa pendapatan rumah tangga yang digunakan untuk konsumsi pangan menunjukkan harta atau kekayaan lain yang dimiliki dan dapat dipertukarkan untuk memperoleh satu satuan bahan pangan juga kecil.

Ketahanan pangan hanyalah satu elemen dari sistem sosial suatu kelompok masyarakat secara keseluruhan. Karena itu, jika kesadaran tentang ketahanan pangan telah menjiwai kebijakan pemerintah, maka akan terlihat dari kebijakan baik di bidang ekonomi, politik, lingkungan, maupun sosial dan budaya masyarakat tersebut.

Intinya sistem dan seluruh kelembagaan dalam masyarakat harus memiliki visi untuk mencapai ketahanan pangan. Untuk mencapau visi ketahanan pangan tersebut di perlukan tiga dimensi ketahanan pangan, yaitu: dimensi ketersediaan (availability), dimensi akses (access), dan dimensi pemanfaatan (utilization).

Berdasarkan berbagai konsep tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ketahanan pangan (food securiry) merupakan kondisi tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang dapat diakses dengan mudah berdasarkan kemampuan daya beli masyarakat serta terdistribusi mereta di semua tingkatan wilayah dan strata masyarakat.

Paradigma Ketahanan Pangan

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan, ketahanan pangan diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah dan dikembangkan mulai tingkat rumah tangga. Apabila setiap rumah tangga Indonesia sudah mencapai tahapan ketahanan pangan, maka secara otomatis ketahanan pangan masyarakat, daerah dan nasional akan tercapai. Dengan demikian, arah pengembangan ketahanan pangan berawal dari rumah tangga, masyarakat, daerah dan kemandirian nasional bukan mengikuti proses sebaliknya.

Karena fokusnya pada rumah tangga, maka yang menjadi kegiatan prioritas dalam pembangunan ketahanan pangan adalah pemberdayaan masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri dalam mewujudkan ketahanan pangan. Pemberdayaan masyarakat tersebut diupayakan melalui peningkatan kapasitas SDM agar dapat secara bersaing memasuki pasar tenaga kerja dan kesempatan berusaha yang dapat menciptakan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.

Proses pemberdayaan tersebut tidak lagi menganut pola serapan, tetapi didesentralisasikan sesuai potensi dan keragaman sumberdaya wilayah. Demikian pula kesempatan berusaha tidak harus selalu pada usahatani padi (karena dengan luas lahan sempit tidak mungkin dapat meningkatkan kesejahteraannya), tetapi juga pada usaha tani non padi (on farm), off-farm dan bahkan non-farm.

Dalam kaitannya dengan itu, upaya peningkatan ketahanan pangan tidak perlu terfokus pada pengembangan pertanian (dalam arti primer), tetapi diarahkan pada sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkelanjutan, berkerakyatan dan terdesentralisasi.

Dengan adanya peningkatan pendapatan, maka daya beli rumah tangga mengakses bahan pangan akan meningkat. Kemampuan membeli tersebut akan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk memilih (freedom to choose) pangan yang beragam untuk memnuhi kecukupan gizinya. Karena itu upaya pemantapan ketahanan pangan tidak dilakukan dengan menyediakan pangan murah, tetapi dengan meningkatkan daya beli.

Dalam konteks inilah maka membangun kemandirian pangan pada tingkat rumah tangga ditempuh dengan membangun kemampuan (daya beli) rumah tangga tersebut untuk memperoleh pangan (dari produksi sendiri ataupun dari pasar) yang cukup, bergizi, aman dan halal, untuk menjalani kehidupan yang sehat dan produktif.

Dengan demikian menghasilkan sendiri kemampuan memperoleh peningkatan pendapatan (daya beli) secara berkelanjutan. Dalam kaitan ini, maka kebebasan mengatur perdagangan pangan di daerah tidak perlu ditabukan, tetapi didorong dan diarahkan agar memberi manfaat yang optimal bagi konsumen dan produsen pangan di daerah yang bersangkutan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi UNA Kisaran.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *