Oleh Muhith A. S. Harahap SH. MH.
Penting untuk diingat para Cakada bahwa penerimaan pajak dari DJP bukan sekedar pendapatan negara, melainkan fondasi dari kelangsungan pembangunan nasional hingga ke daerah
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 merupakan momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin. Pilkada serentak ini bukan sekadar memilih figur yang populer atau pandai berbicara, tetapi memilih pemimpin yang benar-benar memahami cara melanjutkan pembangunan dari pemimpin-pemimpin sebelumnya sehingga masyarat yang dipimpin dapat lebih sejahtera.
Salah satu hal yang perlu ditelisik dari para calon kepala daerah (cakada) adalah mengenai kesadaran dan strategi cakada untuk mengisi kas negara melalui program-program yang dapat diterima seluruh lapisan masyarakat. Karena program terbaik adalah program yang dapat dilaksanakan, bukan hanya program yang ada dalam buku visi misi. Tak ada artinya jika visi misi melangit tanpa kemampuan pendanaan yang mencukupi. Karena ini bagai pungguk merindukan bulan.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan pada tahun 2024, pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp5,6 triliun, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp508 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2,9 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,2 triliun.
Pemberian dana ini bertujuan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemerataan ekonomi di daerah. Alokasi DBH, misalnya, berasal dari penerimaan pajak pusat, termasuk Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Pertambahan Nilai, yang dibagikan ke daerah sesuai kontribusinya. DBH sangat penting bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam, karena memungkinkan pemerintah setempat memanfaatkan hasil sumber daya untuk peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan Rp5,6 triliun yang menyumbang sekitar 38,6% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara, pemerintah pusat memastikan bahwa kebutuhan mendasar seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum lainnya dapat terpenuhi.
DAK, yang diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, juga berfokus pada bidang-bidang krusial seperti pendidikan dan kesehatan melalui DAK fisik dan nonfisik, termasuk bantuan operasional pendidikan dan tunjangan guru. Kontribusi ini memperlihatkan bahwa tanpa dukungan dari pemerintah pusat, belanja publik dan pembangunan di daerah akan sangat terganggu, menunjukkan betapa pentingnya pengoptimalan pajak pusat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penting untuk diingat para Cakada bahwa penerimaan pajak dari DJP bukan sekedar pendapatan negara, melainkan fondasi dari kelangsungan pembangunan nasional hingga ke daerah. Sekitar 80 persen dari APBN bersumber dari pajak, dan 38 persen APBD Sumatera Utara berasal dari penerimaan perpajakan yang dikelola pemerintah pusat melalui DJP. Dana ini memungkinkan pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, sekolah, dan berbagai infrastruktur yang esensial bagi kehidupan masyarakat.
Dengan adanya TKD yang diambil dari penerimaan pajak, daerah-daerah dapat mengakses layanan publik yang lebih merata dan berkualitas. Jika penerimaan pajak melemah, TKD untuk daerah tentu akan terpengaruh, sehingga berdampak pada terbatasnya anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar. Karena itu, cakada yang peduli terhadap keberlanjutan pembangunan daerah semestinya memiliki komitmen kuat terhadap penerimaan pajak dan siap berkolaborasi dengan DJP untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.
Meski peran pajak sangat signifikan, banyak calon kepala daerah (Cakada) yang belum menyadari pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dan otoritas perpajakan. Minimnya kesadaran calon kepala daerah tentang urgensi penerimaan perpajakan ini bisa dilihat dari absennya para calon kepala daerah menyinggung penerimaan perpajakan saat menyusun visi misi atau debat antar cakada yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan ada calon kepala daerah baru menyampaikan laporan administrasi perpajakannya yakni surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada saat akan mendaftar ke KPU.
Sebagai pemilih, tentu kita berharap bahwa Cakada yang ada saat ini baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten adalah orang yang memiliki kepedulian terhadap rencana penerimaan jika kelak terpilih. Cakada diharapkan tidak hanya fokus pada kegiatan belanja tetapi abai terhadap penerimaan.
Cakada yang tidak peduli terhadap penerimaan cenderung mengabaikan kolaborasi dengan otoritas perpajakan dan acuh terhadap program kesadaran pajak di masyarakat. Calon seperti ini berisiko melewatkan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan cenderung kurang perhatian terhadap kepatuhan pajak di daerahnya.
Sebaliknya, Cakada yang peduli terhadap penerimaan pajak melihat otoritas perpajakan sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Mereka lebih proaktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak, mendukung upaya dalam mendata dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta memiliki program kerja yang mengarah pada peningkatan penerimaan. Mereka menyadari bahwa pajak adalah sumber utama dana yang dapat memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung keberlanjutan Pembangunan.
Sebagai pemilih yang cerdas, sepatutnya kita mempertimbangkan calon kepala daerah yang peduli dan aktif dalam meningkatkan kesadaran perpajakan. Pemimpin seperti ini akan memiliki pendekatan yang transparan terhadap tata kelola keuangan daerah, termasuk pengelolaan PAD yang mandiri. Lebih dari itu, kepala daerah yang peduli pajak cenderung dapat merumuskan kebijakan yang menguntungkan masyarakat dengan lebih maksimal.
Pilkada 27 November bukan sekadar ajang memilih pemimpin yang populer atau punya janji-janji manis. Ini adalah momen penting untuk menentukan arah pembangunan daerah. Masyarakat perlu lebih selektif dan berpikir panjang demi kemajuan daerah.
Pilihlah calon yang memiliki kepedulian terhadap perpajakan, yang siap membangun daerah dengan kebijakan berbasis kemandirian ekonomi dan transparansi keuangan. Sebab, pemimpin yang peduli terhadap penerimaan pajak adalah pemimpin yang memahami arti kemandirian ekonomi untuk kesejahteraan kita semua.
Penulis adalah Dosen Administrasi Perpajakan Universitas Sumatera Utara (USU).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.