DISKUSI tentang legitimasi terkait Otorita IKN masih mengundang kontroversi karena dianggap tidak sepenuhnya menjalankan prinsip demokratis. Sejumlah ahli berpendapat konsep Otorita dan peran Kepala Otorita dalam UU IKN yang dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia adalah negara dengan pemerintahan dan politiknya menganut sistem demokrasi. Sistem demokrasi memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan melalui pemilihan umum dan perwakilan rakyat. Dalam konteks sistem demokrasi di Indonesia, ada sejumlah langkah yang telah dirancang untuk memastikan ada-nya keseimbangan dan pengawasan terhadap kebijakan dan performa pejabat publik. Prinsip check and balance adalah dasar di mana ketiga cabang pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) memiliki kapasitas untuk saling mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan masing-masing, guna mencegah dominasi berlebihan dari salah satu cabang.
Di Indonesia, penerapan konsep check and balance dimulai setelah perubahan UUD 1945. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak sebagai badan legislatif, Presiden sebagai kepala eksekutif, dan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi sebagai elemen yudikatif. Semua cabang ini memiliki kemampuan untuk mengawasi dan mengimbangi kekuatan satu sama lain demi menjaga keseimbangan kekuasaan. Badan legislatif (DPR) bahkan memiliki otoritas untuk memakzulkan Presiden jika terbukti melanggar konstitusi atau melakukan tindakan kriminal. Di sisi lain, Presiden juga memiliki hak untuk menolak terhadap undang-undang yang telah disetujui oleh DPR. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk meninjau undang-undang yang telah diputuskan oleh DPR serta langkah-langkah yang diambil oleh presiden guna memastikan kesesuaian undang-undang tersebut dengan konstitusi.
Seiring dengan berjalannya proses Pembangunan Nasional, Indonesia mulai mewujudkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut IKN, mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara. Untuk itu perlu untuk me-mastikan bahwa sistem politik di IKN Nusantara dapat berjalan dengan baik, karena dengan sistem politik yang baik akan menghasilkan sistem pengelolaan pemerintahan yang baik.
Pembahasan
Untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan pemerintahan dan proses pembangunan di IKN berjalan dengan baik maka pemerintah membentuk Otorita IKN Nusantara yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya dalam mengawal dan mengelola Pembangunan di IKN. Namun pembentukan Otorita IKN Nusantara tidak bebas dari pro dan kontra. Bagi yang mengkritik adanya badan otoritas di IKN, menganggap Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang akan mengelola wilayah ibu kota baru dinilai masih memiliki sejumlah kerancuan wewenang dan format pemerintahan. Selain itu, lembaga tersebut juga rentan tumpang-tindih kewenangan dengan pemerintah daerah karena belum diatur rinci dalam UU Ibu Kota Negara yang sudah disetujui DPR.
Keberadaan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, berdasarkan pernyataan pemerintah karena menggunakan landasan Pasal 18 B Ayat (1) UUD 1945 dalam membentuk Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pasal itu berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Namun sebagian kalangan memandang pasal tersebut adalah bentuk rekognisi. Maksudnya adalah untuk sebuah daerah yang sudah terbentuk kemudian diberikan status kekhususan dan keistimewaan oleh negara. Contohnya, Yogyakarta dan Jakarta. Sementara bentuk otorita (IKN Nusantara) dianggap tumpang tindih dengan pemerintahan daerah.
Meskipun demikian, terdapat pandangan lain yang memandang bahwa kekhasan IKN Nusantara diarahkan untuk menjadi bentuk pemerintahan daerah khusus sesuai dengan mandat Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Dengan pengkajian lebih lanjut, model pemerintahan Otorita IKN Nusantara sesungguhnya sesuai dengan maksud yang dijelaskan oleh pembentuk Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Otorita IKN di Kalimantan Timur merupakan konsep p-merintahan daerah dengan ciri-ciri khas. Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, konsep semacam ini mungkin muncul sebagai tanggapan atas kebutuhan spesifik yang berkaitan dengan rencana perpindahan ibu kota.
Pemindahan ibu kota negara adalah rencana besar bagi kepentingan nasional yang lebih luas. Dengan demikian mempertimbangkan berbagai aspek seperti infrastruktur, pembangunan, lingkungan, dan keberlanjutan. Untuk itu Otorita IKN dibentuk untuk menga-tasi aspek-aspek unik terkait pengembangan dan pengelolaan wilayah baru.
Konsep Otorita dapat mencerminkan upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam mengelola IKN, yang mungkin memerlukan pendekatan berbeda dari pemerintahan daerah biasa. Ini bisa diperlukan mengingat kompleksitas dan skala proyek ini. Otorita bisa merujuk pada bentuk pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab khusus terkait pengelolaan wilayah baru sebagai pusat pemerintahan negara. Ini mungkin mencakup kebijakan pengembangan, tataruang, lingkungan, dan infrastruktur yang substansialnya berbeda dari tugas-tugas yang dihadapi oleh pemerintahan daerah konvensional.
Dikaitkan dengan Indonesia sebagai negara demokrasi dengan sistem politik presidensial. Bagaimana rakyat dapat mengontrol kebijakan dan kinerja pemerintahan, maka terhadap Kepala Otorita IKN tetap sepatutnya terselenggaranya mekanisme check and balan-ced yang merupakan salah satu bentuk demokrasi dalam sistem politik di Indonesia. Meskipun IKN memiliki khususitas sebagai wilayah yang dikelola oleh Otorita IKN, berikut adalah gambaran umum mengenai cara masyarakat dapat mengontrol kebijakan dan kinerja pemerintahan di IKN melalui mekanisme check and balanced yang merupakan prasyarat dari sistem pemerintahan yang demokratis. Mekanisme pengelolaan sistem pemerintahan yang demokrastis Otorita IKN Nusantara harus tetap menjalankan prinsip-prinsip; menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan; melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui konsultasi publik dan partisipasi aktif; menerapkan prinsip-prinsip good governance seperti efisiensi, efektivitas, dan responsifitas; mengembangkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan rakyat.
Sekiranya mekanisme check and balances dapat berlaku dalam konteks pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur. Wilayah ini memiliki karakteristik khusus dengan roda pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Otorita. Sementara belum terbentuk mekanisme sistem pemerintahan seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia dengan adanya Pemilu, Pilkada, Legislatif, maka masyarakat di IKN dapat melakukan pengawasan dan kontrol kebijakan serta kinerja pejabat di wilayah ini, antara lain, melalui beberapa pendekatan, antara lain:
a.Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengontrol kepemimpinan Otorita IKN melalui mekanisme yang diatur oleh hukum;
b.Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan melalui konsultasi publik, pertemuan umum, dan forum partisipatif lainnya. Partisipasi ini memungkinkan masyarakat menyampaikan pandangan mereka tentang kebijakan yang akan diambil oleh pejabat publik.
c. Peran media massa sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan performa pejabat publik. Liputan media bisa mempengaruhi opini masyarakat dan memicu respons terhadap kebijakan dan tindakan pejabat. Media dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberikan kritik atau dukungan terhadap kebijakan yang diambil;
d. Kontrol dan pengawasan oleh organisasi masyarakat sipil, seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan kelompok advokasi, memiliki peran dalam mengawasi dan memantau kinerja pejabat publik. Mereka dapat melakukan riset, pemantauan, dan advokasi untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik;
e. Lembaga-lembaga pengawasan pemerintah, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara dan tindak pidana korupsi. Lembaga-lembaga ini juga dapat berkontribusi dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas;
f. Masyarakat memiliki hak melalui saluran komunikasi dan forum yang sesuai dengan hukum untuk menyuarakan pendapat, berkumpul, berpendapat, dan memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa takut akan ancaman. Hak-hak ini melindungi partisipasi aktif masyarakat dalam mengontrol kebijakan dan kinerja pejabat.
Sekalipun Otorita memiliki fleksi-bilitas lebih dalam pengelolaan, namun pengawasan yang memadai harus diterapkan untuk mencegah penya-lahgunaan kekuasaan dan memastikan kepentingan masyarakat tetap terjaga. Kerjasama yang efektif antara Otorita IKN, pemerintah pusat, dan instansi terkait memiliki nilai strategis. Koordinasi yang baik akan membantu memastikan konsistensi antara kebijakan nasional dan perkembangan wilayah IKN.
Penutup
Tidak dapat disangkal bahwa diskusi tentang legitimasi terkait Otorita IKN guna pengelolaan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan di IKN masih mengundang kontroversi karena dianggap tidak sepenuhnya menjalankan prinsip demokratis. Sejumlah ahli berpendapat pro dan kontra menafsirkan konsep Otorita dan peran Kepala Otorita dalam UU IKN yang dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Namun sebagian lagi berargumen bahwa justru pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, membuka peluang untuk dibentuknya Otorita IKN.
Di luar masalah regulasi, namun terhadap pemerintahan Otorita di IKN yang pasti adalah tetap menjamin terselenggaranya check and balance sesuai prinsip demokrasi. Meskipun struktur Otorita mungkin berbeda dari pemerintahan daerah biasa, prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akunta-bilitas tetap memiliki nilai penting. Masyarakat dan pihak terkait harus dapat mengakses informasi serta memiliki mekanisme untuk memberikan masukan dan mengawasi tindakan Otorita.
*Penulis adalah Executive Liaison Officer PT IJA & PT JCI Tbk.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.