Scroll Untuk Membaca

Opini

Memahami Esensi “Penelitian Hukum”(Resensi Buku)

Memahami Esensi “Penelitian Hukum”(Resensi Buku)

Oleh Dimas Sunanta

Judul buku : Penelitian Hukum
Penulis : Dr Eka NAM Sihombing, S H, M.Hum & Cynthia Hadita, S.H, MH.
Penerbit : Setara Press
Kota penerbit : Malang
Ukuran : 15,5 cm x23 cm
Tebal buku : xii + 188 halaman
Tahun terbit : 2022
ISBN : 978-623-6716-36-6

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Memahami Esensi “Penelitian Hukum”(Resensi Buku)

IKLAN

Metode penelitian merupakan patron yang memuat cara-cara untuk menganalisis penelitian untuk menemukan suatu kebenaran. Memenuhi aspek korespondensi, maka metode penelitian menjadi salah satu syarat suatu bidang keilmuan dikategorikan sebagai ‘ilmu’. Salah satunya, ilmu hukum sebagai suatu bidang ilmu memiliki metode dan cara tersendiri untuk mencapai kebenaran hukum yang urgensi dianalisis dengan cara-cara dan kaidah-kaidah yang diatur dalam ‘penelitian hukum’.

Permasalahan-permasalahan yang dibahas dalam buku ini memiliki kemenarikan dalam membacanya, serta bagi orang-orang yang bersangkutan dalam bidang hukum pula. Di dalamnya terdapat jawaban yang akan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. Buku ini juga membahas dasar hukum seperti pengertian metode menelitian hukum, tujuan penelitian hukum, fungsi penelitian hukum, asas-asas, sejarah hukum dan lainnya, yang dapat mempermudah pemula pelajar hukum dalam menjawab pertanyaan hukum.

Setelah membaca buku ini kita dapat mengetahui bahwasanya kebenaran itu terdapat pada setiap bidang. dalam bidang-bidang hukum dituntut memberikan kebenaran, karena kebenaran menyangkut kehidupan kognitif. Fungsi penelitian tidak terlepas dari aspek antologis, epistemologis, dan aksiologis. Kebenaran adalah suatu yang diperoleh berdasarkan pengalaman dalam bersosialisasi, maka diperlukan kebenaran pada setiap berkehidupan. Begitu pula dengan sebuah hukum yang berperan penting dalam kebenaran yang dapat memberi keadilan.

Uniknya, buku ini juga mengambil referensi yang kuat dan memakai pendapat dari para ahli hebat, tentang apa itu ilmu hukum. Ilmu hukum memiliki tatanan/lapisan ilmu tersendiri, salah satunya menguraikan pendapat T. Gijssels dengan mengaitkan antara filsafat hukum dan metode penelitian hukum. Secara singkat pengertian ketiganya adalah dogmatik hukum studi secara ilmiah tentang hukum pada tataran ilmu-ilmu positif. Teori hukum studi yang objek telaahnya adalah tatanan hukum sebagai suatu sistem dan filsafat hukum studi yang objek telaahnya adalah hukum sebagai demikian (law as such).(hlm. 13)

Penelitihan hukum sangat penting diketahui bagi kalangan mahasiswa maupun akademisi di bidang hukum, dan pada buku ini penulis tidak lupa dengan memberikan urutan serta contoh bagaimana cara memahaminya sampai ketemu titik benar dari suatu hukum yang diteliti. Tidak terlupa pula penelitian hukum juga dibantu dengan ilmu-ilmu lain sebagai penunjang, seperti psikologi, sosiologi, kriminologi. Buku ini mendorong masyarakat untuk mengetahui hukum agar dapat memberikan kebenaran suatu penelitian yang hendak dikaji.

Buku ini menguraikan bahwasanya undang-undang pada suatu negara dapat dilakukan perbandingan dengan negara lain untuk menemukan persaman dan perbedaan di antara undang-undang tersebut dan bertujuan menentukan prisip-prinsip dari ilmu peraturan peraturan perundang-undangan dengan suatu sitem hukum dengan sistem hukum yang lainnya. Dalam perbandingan hukum, akan muncul persoalan-persoalan yang akan diteliti, maka para ilmuwan melakukan perbandingan terlebih dahulu untuk mengambil sisi baik dari negara lain yang berpotensi diterapkan di suatu negara.

Penulis juga membahas tentang sejarah hukum, yang mana dapat mempermudah seseorang dalam penelitihan hukum. Seorang peneliti yang menggunakan metode sejarah di dalam tinjauannya terhadap hukum mempunyai kewajiban utama untuk menelaah hubungan antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya dari sudut sejarah. Dari hubungan-hubungan tersebut, seorang peneliti harus dapat menjelaskan perkembangan dari bidang-bidang hukum yang ditelitinya. Memang, salah satu kegunaan dari penggunaan dari metode sejarah adalah untuk dapat mengungkapkan fakta hukum pada masa lampau, dalam hubungannya dengan fakta hukum pada masa kini.(hlm 33)

Pada penelitihan hukum juga diberikan petunjuk, aturan-aturan, pengamatan dan percoban untuk mendapatkan jawaban dari hukum yang diteliti, maka Dalam buku juga tidak melewatkan pembahasan-pembahasan tentang normatif dan empiris, dari karakterik, perbedaan sumber data, perbedaan teknik pengumpulan, perbedaan alat pengumpulan data, perbedaan analisis data, yang mana dari dua metode tersebuat adalah metode yang harus dipelajari dalam penetian hukum.

Para ilmuwan memberikan pendapatnya masing-masing tentang apa itu filsafat hukum? Maka penulis juga menuliskan beberapa pendapat ahli yang memberi pendapatnya tentang filsafat hukum. Btuggink berpendapat bahwasannya filsafat hukum adalah “the mother of all jurisprudence ’’disiplin. Menurut Rene Descartes, ilmu (yang dimaksud terutama filsafat) dalam jalan pemikirannya mencapai kebenaran yang amat banyak berdasarkan axioma dan kebenaran yang sudah tidak dapat diganggugugat lagi. Menurut pendapat Descartes, barang siapa yang hendak memiliki sesuatu, haruslah melepaskan segala perasangka terhadapat yang diketahui itu.

Dijelaskan juga dalam buku, bahwasanya ada tiga teori yang memberi kaitannya dengan tujuan hukum, yaitu grand theory yang merupakan induk hukum yang mana telah dijelaskan kegunaan dan contohnya. Kemudian middle theory yaitu penelitian mengenai hukum, yang telah dipaparkan contohnya dalam buku, dan yang terakhir ialah, teori applied theory yaitu membahas kepada teori-teori tentang negara hukum bersama dengan konsep-konsep dan teori-teori mengenai pemerintahan konstitusional dan konsep-konsep demokrasi yang dikenal dalam literatur politik.

Berbagai ajaran yang dipaparkan sangat banyak mengenai hukum, dan tidak dengan hukum saja penulis juga memberi pelajaran mengenai pembutan berbagai tulisan yang berkaitan kepada mahasiswa. Sebenarnya buku ini tidak hanyak untuk orang yang terjun dalam bidang ilmu hukum saja, karena juga membahas bagaimana penulisan yang benar dan tata caranya mengenai penulisan skripsi, tesis, disertasi, dan jurnal yang semuanya bergantungan pada mahasiswa yang ingin mendapatkan gelar berdasarkan jenjangnya.

Menariknya, buku ini juga mengajarkan tentang legal reasoning, yaitu penarikan kesimpulan. Dalam membuat berbagai tulisan, dituntut memberi kesimpulan di akhir tulisan. Penulis menyimpulkan bahwasannya penalaran adalah suatu proses berpikir dalam menarik sesuatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Penalaran menghasilkan pengetahuan yang dikaitkan dengan kegiatan berpikir dan bukan perasaan. Dengan demikian, penalaran merupakan proses berpikir yang mempunyai karakteristik tertentu dalam penemuan kebenaran. (hlm 139)

Tidak hanya proses pembuatan penulisan yang harus benar, maka ada yang dinamakan gaya bahasa yang menambah nilai tulisan yang dibuat. Dalam buku ini, penulis mempaparkan gaya penulisan pada penelitian. Profil penulis sudah tidak diragukan lagi dengan keahliannya, yang merupakan seorang peneliti aktif di Himpunan Peneliti Indonesia Sumatera Utara (Himpenindo Sumut). Dalam buku ini juga dijelaskan perbedaan ibid, op.cit, dan loc.cit, yang terdapat sangkutpautnya dengan cara pengutipan footnote, bodynote, maupun endnote.

Buku ini juga dilengkapi glosarium atau defenisi untuk istilah-istilah tertentu, berisi penjelasan tentang kata-kata ilmiah yang digunakan. Penulis pertama memiliki keahlian di bidang hukuk karena gelar S1 sampai S3 di bidang hukum. Penulis juga merupakan seorang perancang peraturan perundang-undangan. Buku yang berjudul ‘Penelitian Hukum’ ini bukanlah buku pertama yang pertama. Penulis kedua juga ahli dalam bidang hukum yang menuntaskan S1 dan S2 pada Fakultas Hukum.

Peresensi adalah Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UINSU/Anggota Law Writer’s Group.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE