Maaf, Aku Bukan Asbak Rokokmu

  • Bagikan
Maaf, Aku Bukan Asbak Rokokmu

Oleh Farid Wajdi

…perbuatan merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut membuat pengendara lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU LLAJ

Apakah pernah merasa jengkel karena menemukan pengemudi yang merokok saat berkendara di jalan? Mereka mengisap rokok sambil naik kendaraan? Mengapa hal ini menyebalkan? Karena abu dari rokok dapat masuk ke mata. Karena itu, tentunya menemui pengendara motor yang merokok menjadi hal menyebalkan bagi banyak orang. Selain itu jika asap rokok terhirup pengendara lain sebagai perokok pasif dapat menimbulkan masalah kesehatan dikemudian hari.

Meskipun begitu, kadangkala, orang masih sangat sungkan untuk menegur perokok yang tidak tahu aturan secara langsung. Seorang pemotor pernah viral dimedia sosial ketika membagikan cara kreatif dalam menegur perokok yang mengganggu hak orang lain di muka umum. Berikut salah satu kutipan dari tulisannya, “Dear all, para perokok sejati, bisakah kalian berbaik hati tidak merokok saat berkendara? Merokok sambil berkendara dapat membahayakan pengendara lain. Saya pengendara motor kerja pulang pergi Suroboyo-Pasuruan, tak terhitung berapa kali badan saya kena bara api rokok kalian. Ingin Indonesia maju seperti negara lain? Berbuat baiklah, mulai dari diri sendiri” (https://www.hitekno.com/internet/2019/08/26/080000/sebal-sama-perokok-pemotor-tempel-tulisan-menohok-di-punggungnya).

Curhatan pemotor tersebut secara tersirat mengirim pesan, “Maaf, Aku Bukan Asbak Rokokmu!” Betapa tidak, sebab sebenarnya merokok selain merusak kesehatan pribadi dan merusak kesehatan orang lain (perokok pasif) juga menimbulkan masalah lain terutama ketika para perokok secara sembarangan abu dan asap rokoknya menyebar di mana-mana dan ke mana-mana! Hanya saja pengguna kendaraan lain kadang segan menegur karena malas ribut di jalan. Di sisi lain, pengendara yang merokok saat berkendara acapkali tidak peka dengan perilaku mengganggunya.

Berbahaya Dan Melanggar

Berkendara sambil merokok adalah kegiatan yang berbahaya dan melanggar aturan. Tak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil. Sampai saat ini masih banyak ditemukan pengendara yang berkendara di jalan sambil merokok, abu sisa pembakaran rokok berterbangan ke mana-mana karena terkena angin dan dapat mengenai wajah pengendara di belakang. Abu sisa rokok dapat mengganggu pandangan dan berpotensi menimbulkan luka serius pada mata.

Bahaya asap rokok selain memberikan kerugian pada diri sendiri juga berdampak bagi orang lain yang ada disekitarnya (Danusantoso, 1991). Ada dua jenis perokok, yaitu perokok aktif ialah seseorang yang membakar hasil olahan tembakau serta menghisap langsung tanpa memperhatikan lingkungan sekitar serta menjadi suatu kebutuhan. Perokok pasif sebagai individu yang tidak merokok, akan tetapi secara tidak langsung menghirup asap rokok yang dihasilkan dari para perokok aktif. Meskipun demikian, perokok pasif adalah individu yang sangat mudah terkena penyakit, sebab asap rokok terhirup secara langsung. Beberapa dampak yang dialami perokok pasif yaitu sakit kepala, perih pada mata, batuk-batuk, dan menggangu pernafasan. An Nadhr (2013) menjelaskan banyak orang yang tidak menyadari akan bahayanya paparan asap rokok bagi orang lain atau environmental tobacco (ETS).

Khusus ketentuan merokok saat berkendara yaitu larangan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudikan ketika kendaraan bermotor. Secara normatif ditegaskan kegiatan merokok saat berkendara berdampak tidak baik bagi yang merokok dan tidak merokok. Tidak hanya bagi kesehatan, namun juga berbahaya pada tingkat konsentrasi pengemudi dalam berkendara. Sebagai contoh ialah asap rokok yang mampu menghalangi pandangan pengemudi di belakangnya ataupun disampingnya, begitu pula abu dari pembakaran tembakau tersebut dapat mengganggu pandangan pengendara lainnya. Abu rokok yang tertiup angin dapat masuk ke mata dan menyebabkan hal yang serius. Telah banyak kejadian ketika pengendara terkena abu rokok sehingga matanya mengalami iritasi (Khafidz Abdulah Budianto, 2023).

Sebenarnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan ini, terdapat satu pasal yang menarik yakni Pasal 6 huruf c berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.” Lantas, apakah peraturan melarang merokok selama berkendara sudah dibenarkan menurut norma hukum?

Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Disebutkan jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Lalu apa itu “penuh konsentrasi”? “Penuh konsentrasi” maksudnya adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Bayangkan, jika terpaan angin pada rokok saat dibawa ketika tengah berkendara dapat membuat abu atau bara rokok terlepas dari puntung dan terbang hingga mengenai pengendara lain. Jika ini terjadi, pengendara lain yang terkena abu atau bara rokok tidak hanya akan terganggu konsentrasinya, tetapi bahkan dapat hilang keseimbangan dan berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Sangat mungkin, sepercik bara di jalan raya dapat membuat nyawa seseorang harus melayang!

Sanksi Pidana

Perlu diketahui, perbuatan merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dapat dipidana jika kegiatan tersebut membuat pengendara lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU LLAJ. Dalam UU LLAJ, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil, truk hingga sepeda motor. Pasal 283 UU LLAJ, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain itu, aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang menegaskan mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok (https://indonesiabaik.id/infografis/jangan-merokok-sambil-berkendara-ya). Selain itu, jika bara rokok tersebut mengenai pengendara lain dan/atau membahayakan pengendera lain dengan segala eksesnya juga dapat diterapkan Pasal 310 UU LLAJ.

Secara empirikal penerapan ketentuan tersebut dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 375/Pid.Sus/2014/PN.Llg. Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan sambil mendengarkan musik dan mengobrol mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan kendaraan dan barang. Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) bulan dan menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama enam bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.

Contoh lainnya dapat dirujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor: 7/Pid.B/2015/PN.Sbg. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka berat. Terdakwa mengemudikan sepeda motornya tersebut sambil merokok dan memegang stang kemudi dengan satu tangan sehingga mengakibatkan kecelakaan. Karena perbuatan tersebut, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan.

Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu antara lain adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Karena itu, diperlukan ketegasan polisi maupun kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan-sehat berlalu-lintas (https://www.hukumonline.com/berita/a/merokok-saat-berkendara-bisa-kena-sanksi-ini-penjelasan-hukumnya-lt5ca6001b21b82/). Apalagi beberapa negara sudah menerapkan aturan denda bagi perokok sambil berkendara seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.

Merokok memang adalah hak konstitusional yang dilindungi hukum. Namun penggunaan hak ini sebaiknya tidak menyalahi aturan, tidak menyalahi etiket sosial, dan tidak mengganggu hak orang lain. Jadilah perokok santun, perokok yang mengerti dan sadar akan etika publik. Jangan merokok saat berkendara, tidak merokok di dekat anak kecil atau ibu hamil, juga tidak membuang puntung rokok sembarangan (https://komunitaskretek.or.id/opini/2023/02/kenapa-sebaiknya-kita-tidak-merokok-saat-berkendara/).

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota KY 2015-2020, dan Dosen UMSU.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Maaf, Aku Bukan Asbak Rokokmu

Maaf, Aku Bukan Asbak Rokokmu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *