Kesadaran Masyarakat Dalam Lingkungan Hidup Ditinjau Undang-Undang KUHP Terbaru

  • Bagikan
Kesadaran Masyarakat Dalam Lingkungan Hidup Ditinjau Undang-Undang KUHP Terbaru

LINGKUNGAN hidup merupakan bagian yang ada di sekitar manusia dan berhubungan timbal balik. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang antara makhluk hidup dan komponen abiotik lainnya.

Hubungan antar lingkungan alamiah dan sekitarnya membentuk sistem ekologi (ekosistem). Lingkungan memegang peranan sebagai habitat bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi dan kita harus menjaga kelestariannya agar dimasa yang akan datang lingkungan kehidupan manusia tersebut tetap berkembang.

Terdapat beberapa komponen dalam lingkungan hidup yang terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Komponen biotik, makhlukhidup yang meliputi hewan, tumbuhan, dan manusia.
  • Komponen abiotik adalah benda-benda tak hidup, antara lain air, tanah, batu, udara, dan cahaya matahari.

Dalam informasi yang beredar di dalam masyarakat sampai saat ini di negara Indonesia kita memiliki luas wilayah daratan dan lautan yang sangat besar, kekayaan alam pada awalnya yang sangat melimpah dan kita mengerti bahwa sumber alam ini terdiri dari sumber-sumber alam yang sangat penting untuk kehidupan manusia dimasa yang akan datang kepada keturunan kita selanjutnya. Namun pada saat ini kita dihadapi dengan masalah dan tantangan yang dihadapi bumi dan sistem alamnya, yang disebabkan oleh interaksi manusia dengan alam yang tidak seimbang.

Pada saat ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia perlu kesadaran pada diri setiap masyarakat, karena tidak hanya untuk dimasa sekarang saja namun kita harus bersama-sama untuk mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan baik. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi tiang penting dalam proses penegakan Hukum Pidana di Indonesia.

Dalam penerapan UU KUHP terbaru ada pendapat pro dan kontra, sehingga dalam membangun proses hukum pidana yang berdasarkan nilai Pancasila jika UU terbaru diterapkan, dilaksanakan dengan hati-hati dan bijaksana.

Pasal yang berkaitan Lingkungan Hidup
Pembaharuan dalam UU KUHP terbaru menjadi polemik yang khusus. Pasal yang menjadi fokus pembahasan adalah tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang adanya orang yang berencana melakukan Tindak Pidana, dengan adanya hal tersebut polemik yang membatasi kebebasan memberikan informasi terhambat.

Meski bersifat delik kesengajaan, banyak pihak menilai aturan ini dapat merusak pola pikir masyarakat yang sehat. Selanjutnya, menerapkan bio teknologi modern pada masa sekarang menjadi perhatian masyarakat. Pasal ini mencerminkan nilai moral masyarakat dengan logika, tetapi penerapannya perlu mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup.

Kesadaran Masyakarakat
Dalam mengimplementasikan kesadaran masyarakat dalam melestarikan Lingkungan Hidup merupakan tanggungjawab kita bersama sehingga cara yang tepat kita lakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu kajian yang dilakukan untuk mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi pada lingkungan hidup akibat suatu kegiatan atau proyek.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) digunakan untuk membantu proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan atau usaha terdahulu kemudian bagaimana cara mengatasinya adalah dengan membuang sampah pada tempatnya, memisahkan sampah, menghemat energi, menanam pohon, mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya, menggunakan produk ramah lingkungan, melindungi hewan, mengkampanyekan pelestarian lingkungan hidup.

Pola pikir itu akan mengubah kehidupan masyarakat dalam menjaga kelestarianl ingkungan hidup berdasarkan UU KUHP terbaru. Sehingga masyarakat perlu untuk memahami dan bagaimana pembaharuan yang akan dilakukan agar pada saat berlakunya UU KUHP terbaru dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat selanjutnya di Indonesia

Menantikan hukum yang adil dan beradab
Pembaruan hukum pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan proses untuk membawa Pencapaian dan tantangan.
Pencapaian akan sistem hukum yang lebih relevan dan efisien dengan kebutuhan bangsa dan tantangan untuk memastikan aturan ini tidak melenceng dari prinsip adil dan beradab.

Kritikan yang muncul seharusnya tidak dianggap sebagai hambatan, melainkan sebagai pengingat bahwa hukum harus menjadi alat untuk melindungi dan mensejahterakan kehidupan masyarakat bukan membatasi hak masyarakat. Dengan penerapan UU KUHP baru ini dapat menjadi tolak ukur bagi sistem hukum pidana Indonesia yang lebih adil, manusiawi, dan berkarakter nasional. *Hot Dion Manurung


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *